Semarang – Pengungkapan besar kembali dilakukan oleh Polda Jawa Tengah yang membongkar praktik kejahatan terorganisir lintas negara berupa penyelundupan kendaraan bermotor ilegal ke Timor Leste. Kasus ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi sistematis yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah dan berlangsung rapi sejak awal 2025.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengungkap, sebanyak 1.727 unit kendaraan—terdiri dari 1.674 sepeda motor, 34 mobil, dan 19 truk—telah berhasil diselundupkan ke luar negeri menggunakan dokumen ekspor fiktif. Praktik ilegal ini memanfaatkan celah pengawasan dengan menyamarkan kendaraan tanpa dokumen sah seolah-olah legal untuk dikirim melalui kontainer via Pelabuhan Tanjung Priok.
Pengungkapan bermula dari informasi intelijen terkait pengiriman kendaraan mencurigakan. Aparat kemudian melakukan penyergapan di dua titik strategis, yakni Exit Tol Krapyak dan Exit Tol Banyumanik, dan berhasil mengamankan kontainer berisi kendaraan tanpa kelengkapan dokumen kepemilikan yang sah. Pengembangan kasus membawa petugas ke sebuah gudang di Klaten yang menjadi titik pengumpulan kendaraan ilegal sebelum dikirim ke luar negeri.
Dua tersangka utama, AT (49) dan SS (52), kini telah diamankan. AT berperan sebagai otak sekaligus pemodal yang mengatur suplai kendaraan dari berbagai sumber ilegal dan menjalin koneksi dengan pembeli di luar negeri. Sementara SS bertindak sebagai perantara yang mengurus jalur distribusi dengan memanfaatkan jasa ekspedisi dan forwarder.
Modus yang digunakan tergolong canggih namun licik: kendaraan dari berbagai sumber—termasuk hasil kejahatan—dikumpulkan, lalu “dipoles” dengan dokumen ekspor palsu untuk mengelabui sistem. Dengan cara ini, sebanyak 52 kontainer berhasil diberangkatkan selama lebih dari satu tahun operasi gelap tersebut.
Dari pengungkapan ini, polisi menyita puluhan kendaraan sebagai barang bukti, termasuk sepeda motor, mobil, dan truk, serta dokumen ekspor dan alat komunikasi yang digunakan untuk mengatur jaringan. Nilai transaksi dari bisnis haram ini diperkirakan melampaui Rp50 miliar, dengan keuntungan bersih lebih dari Rp10 miliar—angka yang mencerminkan skala besar dan terorganisirnya sindikat ini.
Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pelanggaran dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia serta ketentuan dalam KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp500 juta.
Polda Jateng juga membuka peluang bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan untuk melakukan pengecekan dan pengambilan unit yang berhasil diamankan, tanpa biaya. Langkah ini sekaligus mengindikasikan bahwa sebagian kendaraan yang diselundupkan diduga kuat berasal dari tindak kriminal seperti pencurian atau penggelapan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik jual beli kendaraan tanpa dokumen bukan hanya berisiko secara hukum, tetapi juga dapat menjadi bagian dari rantai kejahatan lintas negara. Aparat menegaskan, pengembangan masih terus dilakukan untuk membongkar kemungkinan keterlibatan jaringan yang lebih luas.
Lebih dari sekadar penindakan, pengungkapan ini menegaskan komitmen aparat dalam menjaga kedaulatan ekonomi nasional dari ancaman kejahatan terorganisir. Tanpa pengawasan ketat dan partisipasi publik, praktik serupa berpotensi terus berkembang dan merusak sistem hukum serta pasar kendaraan dalam negeri.
( dd99 )
Langsung ke konten







