Badung – Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gosana, Gedung DPRD Badung, Senin (6/7). Penyampaian ranperda tersebut merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah daerah atas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, jajaran pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Badung, Forkopimda Badung, Sekretaris Daerah Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba, serta para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.
Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa penyampaian Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mengatur kewajiban kepala daerah menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada DPRD setelah Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) selesai diaudit oleh BPK.
Menurutnya, seluruh proses pengelolaan keuangan daerah, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban hingga pengawasan, merupakan satu kesatuan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dengan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi.
Bupati juga menyampaikan bahwa Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Capaian tersebut menjadi opini WTP ke-14 sejak pertama kali diraih pada laporan keuangan tahun 2011, sekaligus mempertahankan predikat WTP selama dua belas tahun berturut-turut sejak tahun 2014 hingga 2025.
Berdasarkan hasil audit, realisasi pendapatan daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp9,107 triliun atau sebesar 81,13 persen dari target Rp11,226 triliun. Pendapatan Asli Daerah (PAD) terealisasi sebesar Rp8,063 triliun atau 79,20 persen dari target, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,043 triliun atau 99,94 persen dari target.
Bupati menjelaskan bahwa capaian PAD tersebut akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh bagi Pemerintah Kabupaten Badung. Menurutnya, penetapan target pendapatan tetap harus didasarkan pada potensi riil daerah sekaligus menjadi motivasi bagi Badan Pendapatan Daerah untuk terus meningkatkan pendataan dan optimalisasi potensi pajak daerah secara lebih agresif.
Di sisi belanja, realisasi belanja daerah mencapai Rp8,301 triliun atau 64,56 persen dari pagu anggaran sebesar Rp12,857 triliun. Realisasi tersebut terdiri atas belanja operasi sebesar Rp4,866 triliun, belanja modal Rp2,082 triliun, belanja transfer Rp1,341 triliun, serta belanja tidak terduga sebesar Rp10,73 miliar.
Dengan capaian tersebut, APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 mencatat surplus anggaran sebesar Rp806,53 miliar, berbalik dari target awal yang diproyeksikan mengalami defisit sebesar Rp1,63 triliun. Selain itu, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tercatat sebesar Rp1,192 triliun.
Bupati Adi Arnawa berharap pembahasan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berjalan sesuai mekanisme yang berlaku hingga memperoleh persetujuan DPRD Kabupaten Badung. Ia optimistis dokumen tersebut akan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Badung.
( K.I )
Langsung ke konten







