Palangkaraya – Kasus keterlibatan aparat penegak hukum dalam jaringan narkotika kembali mencoreng wajah institusi kepolisian. Mantan anggota Propam Polda Kalimantan Tengah, Agus Noor Riyadi, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum setelah terbukti terlibat dalam peredaran sabu. Dalam sidang lanjutan di , Selasa (10/3/2026), Agus secara terbuka mengakui bahwa dirinya tergiur iming-iming bayaran fantastis dari jaringan narkoba.
Di hadapan majelis hakim, Agus mengungkapkan bahwa ia dijanjikan upah sebesar Rp5 juta untuk setiap 100 gram sabu yang berhasil diantarkannya kepada bandar. Nilai tersebut menjadi daya tarik utama yang menyeretnya masuk lebih dalam ke pusaran bisnis haram yang merusak masa depan bangsa.
Perkenalan Agus dengan jaringan ini bermula dari komunikasi dengan seorang narapidana bernama Herry alias Sumbul. Tak lama berselang, ia dihubungi oleh sosok lain, Asul alias Jack, yang bertindak sebagai kurir sekaligus pengantar paket sabu. Dalam pertemuan di kediamannya, Jack menyerahkan paket narkotika tersebut, bahkan memberikan “bonus” berupa sabu dalam jumlah kecil untuk digunakan secara pribadi—sebuah modus yang kerap digunakan untuk mengikat keterlibatan pelaku.
Tanpa rasa takut, Agus menyimpan paket sabu itu di tempat yang terbilang sederhana namun tersembunyi—rak sepatu di rumahnya. Dari sinilah, rencana distribusi narkoba mulai disusun. Bandar yang dikenal dengan nama Odit kemudian menghubungi Agus untuk memastikan waktu pengiriman barang haram tersebut.
Namun rencana itu sempat terhambat lantaran Agus mengaku tidak memiliki biaya operasional. Menanggapi hal itu, Odit mentransfer dana sebesar Rp10 juta ke rekening Agus. Alih-alih digunakan sepenuhnya untuk keperluan pengiriman, uang tersebut justru dipakai untuk kepentingan pribadi, mulai dari mengirim Rp3,5 juta kepada anaknya yang sedang menempuh pendidikan, menarik uang tunai Rp2 juta, hingga melunasi utang.
Pada Jumat (20/6/2025), Agus akhirnya bersiap menjalankan misinya. Ia berencana menuju Desa Pahawan untuk meminjam kendaraan guna mengantarkan sabu tersebut. Namun takdir berkata lain. Dalam perjalanan menggunakan mobil travel, langkahnya terhenti setelah petugas dari melakukan penindakan dan menghentikan kendaraan yang ditumpanginya.
Penangkapan itu menjadi akhir dari rencana distribusi yang belum sempat terealisasi. Meski sempat berkelit dan menyangkal keterlibatannya, Agus akhirnya tak mampu menghindar setelah penyidik menunjukkan bukti kuat berupa rekaman percakapan telepon dan pesan dengan jaringan pelaku lainnya.
Kasus ini tidak hanya menyoroti persoalan individu, tetapi juga menjadi alarm keras bagi institusi penegak hukum untuk memperketat pengawasan internal. Keterlibatan mantan anggota Propam—yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas kepolisian—justru dalam praktik kejahatan narkotika, menjadi ironi yang mencederai kepercayaan publik.
Secara hukum, perbuatan Agus berpotensi melanggar ketentuan berat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dapat dijerat dengan pasal terkait kepemilikan, penyimpanan, serta peredaran narkotika golongan I, dengan ancaman hukuman yang tidak main-main, mulai dari pidana penjara belasan tahun hingga kemungkinan hukuman seumur hidup.
Perkara ini menjadi pengingat tegas bahwa tidak ada ruang bagi kompromi dalam pemberantasan narkoba—siapa pun pelakunya, termasuk mereka yang pernah berada di dalam sistem penegakan hukum itu sendiri.
( dd99 )
Langsung ke konten







