Singaraja – Dugaan praktik tak patut yang melibatkan oknum aparat kembali mencuat di Bali. Nama Ipda Haris Budiono, anggota Polda Bali, terseret dalam pengakuan seorang tersangka kasus rokok ilegal yang kini tengah ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Bali.
Pada Kamis, 16 April 2026, hasil investigasi mengungkap pengakuan dari seorang pria yang akrab disapa Haji Ab, warga Sumberkima, Gerokgak, Singaraja. Dalam keterangannya, Haji Ab mengaku selama ini memberikan “atensi” atau setoran rutin setiap bulan kepada oknum polisi tersebut. Pengakuan ini memunculkan dugaan adanya praktik penyalahgunaan wewenang dalam penanganan aktivitas ilegal yang seharusnya diberantas.
Tak hanya itu, Haji Ab juga menyinggung keterlibatan seorang oknum wartawan berinisial Dw yang disebut turut berperan dalam situasi yang kini menyeret dirinya ke ranah hukum. Ironisnya, ketika status hukum mulai menjerat Haji Ab sebagai tersangka dalam kasus rokok ilegal, ia mengaku tidak mendapatkan bantuan apa pun dari pihak yang sebelumnya diduga menerima setoran.
Lebih jauh, Haji Ab mengklaim sempat disarankan oleh Ipda Haris Budiono untuk melarikan diri guna menghindari proses hukum. Namun, ia memilih bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik Krimsus Polda Bali dan menjalani proses hukum yang berlaku.
Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media kepada seorang perwira menengah (pamen) yang turut disebut dalam pengakuan tersebut menghasilkan bantahan. Pamen tersebut menegaskan tidak mengenal Haji Ab dan menyatakan bahwa Ipda Haris Budiono kini telah dimutasi ke bagian Yanma Polda Bali, serta tidak lagi memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang berjalan.
Sementara itu, upaya konfirmasi langsung kepada Ipda Haris Budiono melalui pesan WhatsApp tidak membuahkan hasil. Nomor awak media diketahui telah diblokir, sehingga klarifikasi dari yang bersangkutan belum diperoleh hingga berita ini diturunkan.
Kasus ini menjadi sorotan serius karena menyentuh isu integritas aparat penegak hukum, terutama dalam penanganan tindak pidana ekonomi seperti peredaran rokok ilegal yang merugikan negara. Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya pelanggaran etik, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah pidana.
Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )
Langsung ke konten







