banner 1080x250
banner 728x250

Terbongkar! Dugaan Setoran “Atensi” Bulanan,Oknum Ipda Polda Bali Terseret dalam Kasus Rokok Ilegal

Singaraja – Praktik dugaan “atensi” bulanan yang menyeret nama oknum aparat kembali mencuat ke permukaan. Kali ini, sorotan tajam mengarah kepada seorang oknum anggota Polda Bali, Ipda Haris Budiono, yang disebut-sebut menerima aliran dana rutin terkait penanganan kasus rokok ilegal.

Informasi yang dihimpun awak media dari sumber bernama Ajik mengungkap adanya peran seorang perantara, Arik Wisnawa alias Jony. Arik diduga menjadi penghubung dalam upaya membantu penanganan kasus yang menjerat Haji Ab di Ditreskrimsus Polda Bali. Dalam proses tersebut, Haji Ab disebut telah menyerahkan uang sebesar Rp 300 juta kepada Arik untuk “mengurus” perkara yang tengah dihadapinya.

banner 728x250

Namun, alur uang tersebut tidak berjalan mulus. Saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Arik mengaku bahwa dari total Rp 300 juta yang diterima, dirinya telah mengembalikan Rp 250 juta kepada Haji Ab. Sementara Rp 50 juta disebut sebagai biaya operasional. Arik justru mengklaim dirinya juga menjadi korban dalam pusaran kasus ini.

Menurut pengakuannya, uang tersebut sempat diserahkan kepada seseorang bernama Ketut Sudana yang mengaku memiliki akses ke pejabat di Polda Bali dan sanggup membantu penyelesaian perkara. Namun kenyataannya, dari dana yang diserahkan, hanya Rp 150 juta yang dikembalikan. Merasa dirugikan, Arik berupaya menutupi kekurangan dengan mengusahakan tambahan Rp 100 juta agar bisa mengembalikan total Rp 250 juta kepada Haji Ab.

Lebih jauh, Arik juga mengungkap dugaan adanya setoran rutin atau “atensi” yang diberikan oleh Haji Ab kepada Ipda Haris Budiono, dengan nilai sekitar Rp 5 juta per bulan.

Investigasi yang dilakukan awak media pada Kamis, 16 April 2026, di wilayah Gerokgak, Buleleng, memperkuat dugaan tersebut. Haji Ab, yang kini berstatus tersangka dalam kasus rokok ilegal, mengakui bahwa dirinya memang memberikan atensi bulanan, tidak hanya kepada oknum polisi, tetapi juga kepada seorang oknum wartawan berinisial DW.

Pengakuan Haji Ab semakin mengejutkan ketika ia menyebut bahwa saat dirinya resmi menjadi tersangka, sosok yang sebelumnya disebut menerima atensi justru tidak mampu memberikan bantuan. Bahkan, menurutnya, sempat ada saran agar dirinya melarikan diri untuk menghindari proses hukum. Namun, Haji Ab memilih tetap memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimsus Polda Bali.

Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada seorang perwira menengah (pamen) yang namanya sempat disebut dalam perkara ini. Namun yang bersangkutan membantah mengenal Haji Ab dan menegaskan bahwa Ipda Haris Budiono sudah dimutasi ke Yanma Polda Bali serta tidak lagi memiliki kaitan dengan penanganan kasus tersebut.

Sementara itu, ketika awak media mencoba meminta klarifikasi langsung kepada Ipda Haris Budiono melalui pesan WhatsApp, nomor wartawan justru telah diblokir, sehingga upaya konfirmasi tidak mendapatkan respons.

Kasus ini menambah daftar panjang dugaan praktik “atensi” dan permainan perkara yang mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Transparansi dan ketegasan aparat berwenang sangat dinantikan untuk mengusut tuntas persoalan ini tanpa tebang pilih.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah serta memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250