banner 1080x250
banner 728x250

Dewan Pers Perintahkan Pemulihan Nama Baik, Jejak Rekam Oknum Wartawan Terkuak: Kasus Ipda Haris Budiono Kian Berlapis

Foto - Pemimpin Umum Gatra Dewata Group I Made Richy Ardhana Yasa Alias Ray/Mantan Napi Kasus Penipuan, Ipda Haris Budiono Anggota Yanma Polda Bali.

Denpasar – Polemik pemberitaan terkait Ipda Haris Budiono memasuki babak baru setelah Dewan Pers secara resmi mengeluarkan surat penyelesaian pengaduan yang mewajibkan media siber Jejak Indonesia melayani hak jawab dan memulihkan nama baik pihak yang dirugikan.

Namun di tengah kewajiban tersebut, fakta lain justru mencuat ke permukaan. Sosok yang menginisiasi narasi pembelaan melalui tautan berita, yakni I Made Richy Ardhana Yasa alias Ray, kini menjadi sorotan tajam. Ia diketahui merupakan mantan narapidana kasus penipuan yang divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pada 26 Januari 2024.

banner 728x250

Awak media yang berupaya melakukan konfirmasi melalui WhatsApp kepada yang bersangkutan menerima jawaban yang memicu tanda tanya.
“Sudah aku bilang dia itu adiknya bos ku, itu ada surat Dewan Persnya dan ini perintah, mau aku dipecat hadeh…,” tulisnya singkat.

Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan independensi seorang insan pers. Tokoh masyarakat Denpasar, Gde Adi, menegaskan bahwa wartawan semestinya bekerja secara profesional tanpa membawa kepentingan pribadi atau “titipan”. Menurutnya, keberpihakan dalam pemberitaan justru merusak kepercayaan publik terhadap media.

Di sisi lain, fakta lapangan terkait Ipda Haris Budiono juga tidak sepenuhnya sejalan dengan narasi pembelaan yang beredar. Manajemen Bali Social Club Canggu melalui seorang manajer bernama Kris membenarkan bahwa yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Chief Security. Namun, sehari setelah pernyataan itu, pihak yang sama menyebut Haris sudah tidak lagi bekerja di tempat tersebut.

Ironisnya, bukti lain menunjukkan nama Ipda Haris Budiono masih tercantum dalam grup WhatsApp Security Bali Social Club Canggu hingga 11 Maret 2026. Hal ini menimbulkan dugaan adanya inkonsistensi informasi dari pihak terkait.

Sumber lain di lapangan menyebutkan bahwa Ipda Haris Budiono saat ini berdinas di Yanma Polda Bali setelah dimutasi akibat kasus yang telah melalui sidang disiplin. Fakta ini memperkuat bahwa persoalan yang bersangkutan bukan sekadar isu liar, melainkan memiliki rekam proses internal.

Seorang warga Canggu, Made Dik, mengaku heran atas sikap pimpinan institusi kepolisian yang dinilai belum tegas.
“Kalau memang sudah jelas ada kasus dan sidang disiplin, kenapa tidak diproses lebih tegas?” ujarnya.

Sementara itu, pengamat hukum Gung De menyoroti langkah komunikasi Ipda Haris yang dianggap tidak lazim.
“Kenapa harus menjawab lewat media lain? Kenapa tidak langsung menghubungi redaksi yang menerbitkan berita? Tiba-tiba langsung ke Dewan Pers,” kritiknya.

Dalam surat bernomor 481/DP/K/IV/2026 tertanggal 17 April 2026, Dewan Pers menegaskan bahwa media Jejak Indonesia wajib melayani hak jawab secara proporsional maksimal 2×24 jam sejak diterima. Jika tidak dilaksanakan, media tersebut berpotensi dikenai sanksi pidana denda hingga Rp500 juta sesuai Undang-Undang Pers.

Tak hanya itu, Dewan Pers juga meminta agar redaksi mencantumkan catatan bahwa berita sebelumnya telah melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber. Selain itu, penanggung jawab media diwajibkan memiliki kompetensi wartawan utama serta segera mengurus verifikasi perusahaan pers.

Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, dalam suratnya mengingatkan konsekuensi serius apabila keputusan tersebut diabaikan.
“Tidak menjalankan keputusan Dewan Pers berpotensi kehilangan perlindungan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya.

Kasus ini kini tidak hanya berbicara soal hak jawab dan pemulihan nama baik, tetapi juga membuka persoalan lebih luas: integritas profesi wartawan, transparansi institusi, serta konsistensi fakta di ruang publik. Di tengah derasnya arus informasi, publik dituntut lebih kritis—dan media, seharusnya, lebih bertanggung jawab.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250