Denpasar – Direktorat Reserse Siber Polda Bali mengungkap praktik judi online jaringan internasional sekaligus prostitusi daring yang beroperasi di wilayah Badung, Denpasar, dan Gianyar. Empat orang tersangka diamankan dari sebuah penginapan di kawasan Benoa, Kuta Selatan.
Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Rabu (29/4/2026). Dirressiber Kombes Pol Aszhari Kurniawan mengatakan pengungkapan kasus berawal dari patroli siber dan penyelidikan mendalam yang dilakukan jajarannya.
“Kami melakukan patroli siber secara intensif, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan hingga undercover. Dari situ terungkap aktivitas mencurigakan yang mengarah pada praktik judi online,” ujar Aszhari.
Polisi kemudian melakukan penggerebekan di sebuah lokasi di Jalan Pratama Gang Hasan No.3, Benoa, pada Minggu (12/4). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan empat orang tersangka dengan peran berbeda.
Tiga tersangka perempuan berinisial IJT alias Gisel (23), RFT alias Selena (22), dan MGB alias Aleta (22) diketahui berperan sebagai telemarketing. Sementara satu tersangka lainnya, WAB alias Guang Yun (31), berperan sebagai customer service.
Menurut polisi, ketiganya bertugas menawarkan aplikasi judi online kepada calon korban melalui sambungan telepon. Dalam sehari, para pelaku dapat menghubungi ratusan nomor secara acak.
“Setiap hari mereka menghubungi sekitar 300 sampai 400 nomor telepon. Mereka menawarkan link aplikasi judi dengan iming-iming bonus awal,” jelas Aszhari.
Setelah korban tertarik, pelaku mengarahkan untuk melakukan deposit melalui sejumlah rekening virtual bank nasional. Dari aktivitas tersebut, pelaku memperoleh keuntungan dari jumlah pemain yang berhasil direkrut.
Dari hasil pemeriksaan, dua tersangka yakni Gisel dan Guang Yun diketahui pernah bekerja di jaringan serupa di luar negeri, tepatnya di Filipina dan Kamboja. Mereka kembali ke Indonesia setelah tempat operasinya digerebek aparat setempat, lalu melanjutkan aktivitas di Bali sejak Januari 2026.
“Ini menunjukkan jaringan yang mereka miliki tidak berdiri sendiri, melainkan bagian dari sindikat yang lebih besar dan lintas negara,” katanya.
Selain kasus judi online, Ditressiber juga mengungkap praktik prostitusi daring yang masih dalam pengembangan penyidikan. Polisi menduga kedua kasus ini memiliki keterkaitan dalam pemanfaatan platform digital sebagai sarana operasional.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit laptop dan lima unit ponsel yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal tersebut.
Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
“Pengungkapan ini menjadi komitmen kami untuk menjaga ruang digital tetap aman. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran mencurigakan di dunia maya,” ujarnya.
Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal terkait perjudian. Mereka terancam hukuman pidana penjara dan denda dalam jumlah besar.
Polda Bali menegaskan akan terus meningkatkan patroli siber guna menekan kejahatan digital yang dinilai semakin kompleks dan melibatkan jaringan internasional.
( dd99 )
Langsung ke konten







