banner 1080x250
banner 728x250

Anak Bos Tambang Ikut Terseret! Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal dan TPPU, Dua Direktur PT SJU Jadi Tersangka Baru

Foto - Bareskrim Bongkar Jaringan Emas Ilegal, Dua Direktur PT SJU Resmi Jadi Tersangka.

Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terus memburu aktor-aktor di balik praktik pertambangan emas ilegal yang diduga telah berlangsung secara sistematis dan terorganisir. Dalam pengembangan terbaru, penyidik resmi menetapkan dua tersangka baru berinisial DHB dan VC dalam perkara tambang emas ilegal yang juga menyeret dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan dua tersangka baru ini mempertegas bahwa aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pelaku lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga menikmati dan mengendalikan aliran bisnis emas ilegal dari balik meja perusahaan.

banner 728x250

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menegaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup dari hasil pengembangan perkara sebelumnya.

“Berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua tersangka baru yang diduga kuat turut serta dalam kegiatan pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang,” tegas Brigjen Ade Safri.

Sebelumnya, pada 27 Februari 2026, Bareskrim lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lain berinisial TW, DW, dan BSW. Dari hasil pemeriksaan mendalam, penyidik menemukan adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam rantai pengolahan hingga distribusi emas ilegal tersebut.

Sorotan tajam kini mengarah kepada DHB yang diketahui merupakan putra dari SB alias A, sosok yang sebelumnya diduga memiliki peran sentral dalam jaringan bisnis emas ilegal itu. DHB pernah menjabat sebagai Direktur PT Simba Jaya Utama (PT SJU) pada periode 13 Agustus 2021 hingga 14 September 2022. Sedangkan tersangka VC menjabat sebagai Direktur PT SJU sejak 14 September 2022 hingga sekarang.

Meski SB alias A telah meninggal dunia pada April 2026 sehingga secara hukum tidak dapat diproses pidana, penyidik memastikan pengusutan kasus tetap berjalan terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat menikmati hasil tambang ilegal tersebut.

Dalam konstruksi perkara, para tersangka diduga menjalankan aktivitas ilegal secara berantai, mulai dari menampung emas hasil tambang tanpa izin, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, hingga menjual emas tersebut ke pasar. Aktivitas itu diduga berlangsung dengan pola bisnis yang rapi dan terstruktur.

Tak berhenti di tindak pidana asal, Bareskrim juga menelusuri dugaan pencucian uang dari hasil kejahatan pertambangan ilegal tersebut. Penyidik menggunakan pendekatan follow the money untuk membongkar aliran dana, aset, hingga transaksi mencurigakan yang diduga berkaitan dengan bisnis emas ilegal.

Langkah ini menunjukkan bahwa aparat tidak hanya memburu pelaku tambang ilegal, tetapi juga mengejar keuntungan finansial yang diduga disamarkan melalui berbagai transaksi dan perusahaan.

Dalam penyidikan, polisi mengklaim telah mengantongi sedikitnya lima alat bukti sah, mulai dari keterangan saksi, pendapat ahli, dokumen perusahaan, barang bukti fisik, hingga bukti elektronik. Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait Undang-Undang Minerba, KUHP, dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Untuk mencegah upaya melarikan diri, Bareskrim juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi guna melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap kedua tersangka.

Brigjen Ade Safri menegaskan bahwa negara tidak akan memberi ruang bagi praktik pertambangan ilegal yang merusak lingkungan sekaligus menggerus potensi penerimaan negara.

“Penegakan hukum ini tidak hanya menyasar tindak pidana asal, tetapi juga pencucian uangnya, agar memberikan efek jera maksimal,” ujarnya.

Dalam pengungkapan kasus ini, penyidik juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait jaringan tambang ilegal tersebut. Sinergi lintas lembaga dianggap penting untuk membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya.

Kasus ini menjadi sinyal keras bahwa aparat penegak hukum kini bergerak lebih agresif membidik kejahatan sumber daya alam yang selama ini diduga melibatkan jaringan kuat dan perputaran uang dalam jumlah besar.

Selain persoalan kerugian negara, praktik pertambangan ilegal juga menjadi ancaman serius terhadap kelestarian lingkungan. Aktivitas tambang tanpa izin kerap meninggalkan kerusakan alam, pencemaran, hingga konflik sosial di wilayah operasi.

Bareskrim menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas pelaku tambang ilegal tanpa pandang bulu. Penanganan perkara ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha yang masih bermain di sektor pertambangan ilegal demi keuntungan pribadi.

Penegakan hukum yang menyasar tindak pidana asal hingga pencucian uang dinilai menjadi langkah strategis untuk memutus mata rantai kejahatan ekonomi berbasis sumber daya alam yang selama ini merugikan negara dan masyarakat luas.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250