banner 1080x250
banner 728x250

Sprindik Baru Kejagung Terbit! Status Febrie Adriansyah dalam Penyidikan Kembali Jadi Saksi, Proses Hukum Masih Terus Berjalan

JAKARTA – Perkembangan baru muncul dalam penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang sebelumnya ditangani Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Empat hari setelah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri, Kejaksaan Agung menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk melanjutkan penyidikan atas perkara yang telah dilimpahkan tersebut.

Dengan diterbitkannya sprindik baru, posisi hukum Febrie dalam penyidikan yang kini ditangani Kejaksaan Agung dicatat sebagai saksi. Namun, Kejaksaan menegaskan bahwa hal tersebut bukan berarti menghapus atau menggugurkan status tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Polri. Menurut Kejagung, penyidik harus melakukan penyidikan berdasarkan sprindik yang baru diterbitkan dan mempelajari seluruh alat bukti sebelum mengambil keputusan hukum selanjutnya.

banner 728x250

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melakukan penelitian secara menyeluruh terhadap berkas perkara, barang bukti, serta berita acara pemeriksaan (BAP) yang telah diserahkan oleh penyidik Polri. Setelah seluruh dokumen dipelajari secara komprehensif, penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Anang menegaskan bahwa perubahan posisi Febrie sebagai saksi dalam sprindik baru merupakan konsekuensi administratif dari dimulainya penyidikan baru oleh Kejaksaan Agung, bukan bentuk penghentian perkara ataupun pembatalan proses hukum yang telah berjalan sebelumnya. Penilaian terhadap alat bukti, keterangan saksi, maupun kemungkinan penetapan tersangka akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

Tiga sprindik yang diterbitkan Kejaksaan Agung mencakup penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU pada perkara PT Krakatau Steel, dugaan korupsi proyek pengadaan batu bara untuk PLTU PLN, serta perkara PT Asabri. Ketiga perkara tersebut sebelumnya ditangani oleh Polri sebelum akhirnya dilimpahkan kepada Kejaksaan Agung untuk proses penyidikan lanjutan.

Dalam proses penanganannya, Kejaksaan Agung menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Polri sebagai institusi yang melimpahkan perkara. Selain itu, mekanisme supervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta fungsi pengawasan Komisi III DPR RI juga disebut menjadi bagian dari upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara.

Dengan demikian, perkembangan ini menunjukkan bahwa proses hukum terhadap perkara yang menyeret nama Febrie Adriansyah masih berlangsung. Status yang tercantum dalam sprindik baru merupakan bagian dari tahapan penyidikan Kejaksaan Agung, sementara penetapan status hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pendalaman penyidik terhadap seluruh alat bukti yang telah diterima dari Polri.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250