banner 1080x250
banner 728x250

Mimpi Kerja di Luar Negeri Jadi Jerat Penipuan, Polda Bali Tangkap Dua Tersangka,Korban Dikuras hingga Rp295 Juta

Foto - 56 Kali Transfer, Rp295 Juta Melayang: Ditressiber Polda Bali Tangkap Pelaku.

DENPASAR — Harapan mendapatkan pekerjaan dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri justru berubah menjadi kerugian ratusan juta rupiah. Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali membongkar dua perkara dugaan penipuan online dengan modus menawarkan pengurusan visa, perpindahan tempat kerja, hingga keberangkatan bekerja ke luar negeri.

Dua tersangka berinisial IKS dan IGRY diamankan dalam pengungkapan dua perkara berbeda. Modusnya memiliki benang merah yang sama: membangun kepercayaan melalui media sosial dan aplikasi pesan, menawarkan jalan menuju pekerjaan di luar negeri, kemudian meminta korban mengirimkan uang.

banner 728x250

Pengungkapan tersebut disampaikan Dirressiber Polda Bali Kombes Pol Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si., didampingi Kasubdit 1 AKBP R. Moch Dwi Ramadhanto, S.H., S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla., Kabagbinops AKBP I Ketut Sugiarta Yogha, S.H., serta Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Bali AKBP Rina Isriana Dewi, S.I.K., dalam konferensi pers, Rabu (21/10/2026).

Kasus ini ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/B/845/IX/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 30 September 2026 dan LP/B/791/IX/2026/SPKT/Polda Bali tanggal 15 September 2026.

Menurut Kombes Aszhari, kedua perkara mempunyai kemiripan modus operandi. Pelaku diduga memanfaatkan keinginan korban mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri dengan menjanjikan pengurusan visa, dokumen administrasi ataupun kesempatan bekerja.

Namun setelah uang berpindah tangan, janji yang diberikan kepada korban tidak terealisasi.

“Dalam dua perkara ini, terdapat kemiripan modus operandi, yaitu pelaku memanfaatkan keinginan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang lebih baik di luar negeri. Para korban dijanjikan bantuan pengurusan visa, dokumen administrasi, maupun kesempatan bekerja, tetapi janji tersebut tidak terealisasi,” jelas Kombes Aszhari.

56 Kali Transfer, Kerugian Tembus Rp295 Juta

Perkara pertama menjerat tersangka IKS. Ia diduga menawarkan jasa pengurusan perubahan visa sekaligus pemindahan tempat kerja di Korea Selatan.

IKS disebut mengaku telah bekerja di Korea Selatan sejak 2004 dan mengklaim memiliki kemampuan membantu korban mengubah visa kerja E-9 menjadi visa F-2, atau izin tinggal jangka panjang.

Perkara bermula pada 19 Juli 2025. Korban berinisial IWA menerima pesan melalui TikTok dari akun @mtwehs1. Korban kemudian diyakinkan bahwa IKS dapat membantu mengurus dokumen perizinan kerja dengan bantuan pengacara di Korea Selatan.

Komunikasi selanjutnya berpindah ke WhatsApp.

Dalam komunikasi tersebut, tersangka diduga tidak hanya menawarkan pengurusan visa, tetapi juga menjanjikan pemindahan pekerjaan korban dari sektor nelayan menuju sejumlah bidang pekerjaan lain, mulai dari pabrik pengalengan makanan, pabrik plastik, laundry, perakitan mesin, restoran hingga petugas kebersihan area publik.

Harapan korban untuk mendapatkan pekerjaan yang dianggap lebih baik diduga kemudian dimanfaatkan.

Uang diminta secara bertahap dengan beragam alasan: biaya pengurusan identitas, sewa apartemen, administrasi visa, notaris, imigrasi hingga kebutuhan lainnya.

Bahkan kakak korban, I Kadek Sudianta, disebut turut diminta membantu dengan mengirimkan uang sebesar Rp16,5 juta melalui empat kali transfer.

Transaksi terus berlangsung hingga Juni 2026.

Catatan penyidik menunjukkan korban melakukan 56 kali pengiriman uang, dengan total kerugian mencapai Rp295.149.684.

Jumlah tersebut menjadi gambaran bagaimana modus penipuan berbasis kepercayaan dapat berlangsung secara bertahap. Korban tidak langsung kehilangan ratusan juta rupiah dalam satu transaksi, melainkan terus diminta mengirimkan uang dengan alasan berbeda sementara harapan terhadap visa dan pekerjaan yang dijanjikan tetap dipelihara.

Pada akhirnya, pengurusan visa maupun pemindahan tempat kerja yang dijanjikan tersebut tidak pernah terealisasi.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan IKS di Jalan Melati, Desa Sekarpuro, Pakis, Malang, Jawa Timur.

Dari pengungkapan tersebut, penyidik menyita dua telepon genggam yang berkaitan dengan aktivitas komunikasi tersangka, yakni Motorola G06 Power warna biru dan Samsung Galaxy A07 warna hitam.

Modus Tattoo Expo, Janji Kerja ke Australia Berujung Kerugian Rp18 Juta

Perkara kedua memiliki pola berbeda, tetapi kembali menjadikan impian bekerja di luar negeri sebagai pintu masuk.

Tersangka IGRY diduga menawarkan kesempatan bekerja di Australia melalui kegiatan Tattoo Expo.

Kasus bermula pada November 2024 ketika korban mencari informasi mengenai peluang kerja di Australia melalui grup Facebook.

Korban kemudian dihubungi sebuah akun Facebook yang menawarkan kesempatan bekerja di Australia dengan mengikuti Tattoo Expo.

Komunikasi berlanjut melalui WhatsApp dengan seseorang berinisial IGRY. Korban disebut diberi penjelasan bahwa dirinya dapat menggantikan seseorang yang batal berangkat.

Untuk proses tersebut, korban diminta membayar Rp18 juta sebagai biaya pendaftaran dan administrasi keberangkatan.

Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap.

Namun setelah uang diserahkan, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi.

Laporan korban kemudian ditindaklanjuti Ditressiber Polda Bali. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan IGRY pada 5 Oktober 2026 di Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Yeh Sumbul, Jembrana.

Penyidik turut menyita satu unit iPhone 13 warna hijau yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan korban.

IKS dan IGRY selanjutnya menjalani proses penyidikan dan ditahan di Rumah Tahanan Polda Bali.

Media Sosial Jadi Pintu Masuk, Masyarakat Diminta Jangan Mudah Percaya

Dua perkara tersebut sekaligus menjadi peringatan mengenai bagaimana media sosial dapat dimanfaatkan untuk membangun kepercayaan sebelum dugaan penipuan dilakukan.

TikTok, Facebook hingga WhatsApp yang sehari-hari menjadi sarana komunikasi dapat berubah menjadi pintu masuk kejahatan ketika korban tidak melakukan verifikasi terhadap identitas, legalitas dan kewenangan pihak yang menawarkan pekerjaan maupun pengurusan dokumen.

Terlebih, tawaran bekerja di luar negeri menyentuh harapan besar seseorang terhadap masa depan dan kondisi ekonomi. Janji memperoleh visa, berpindah pekerjaan atau berangkat ke negara dengan peluang pendapatan lebih tinggi dapat membuat korban tergoda mengambil keputusan cepat.

Karena itu, masyarakat perlu mencurigai pihak yang menjanjikan proses keberangkatan atau pengurusan visa dengan mudah, tetapi meminta transfer dana ke rekening tertentu tanpa mekanisme resmi dan dokumen yang dapat diverifikasi.

Kombes Aszhari menegaskan masyarakat, khususnya pekerja Indonesia di luar negeri maupun calon pekerja migran, harus memeriksa terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa.

“Kami mengingatkan masyarakat, khususnya tenaga kerja Indonesia yang sedang bekerja di luar negeri maupun calon tenaga kerja yang berencana bekerja ke luar negeri, agar tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan kemudahan. Pastikan terlebih dahulu legalitas pihak yang menawarkan jasa dan jangan terburu-buru mentransfer uang sebelum kebenaran informasi tersebut terverifikasi,” tegasnya.

Masyarakat yang menemukan tawaran mencurigakan atau merasa telah menjadi korban juga diminta segera membuat laporan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti.

Terancam Enam Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Atas dugaan perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana disampaikan kepolisian, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Keduanya juga dipersangkakan dengan ketentuan tindak pidana penipuan dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman sebagaimana disampaikan kepolisian berupa pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

Polda Bali menegaskan komitmennya melakukan penegakan hukum terhadap penipuan online sekaligus mendorong masyarakat meningkatkan literasi digital.

Pengungkapan dua perkara ini menjadi alarm keras bagi masyarakat: jangan biarkan mimpi bekerja di luar negeri membuat kewaspadaan hilang.

Tawaran pekerjaan, pengurusan visa maupun dokumen perjalanan yang datang melalui TikTok, Facebook, WhatsApp atau platform digital lainnya harus diperiksa sampai jelas siapa pihak yang menawarkan, apa legalitasnya, bagaimana mekanisme resminya, dan ke mana uang dibayarkan.

Jangan hanya percaya pada janji, tangkapan layar, percakapan WhatsApp atau klaim memiliki koneksi di luar negeri. Verifikasi sebelum transfer.

Sebab dalam dua perkara yang diungkap Ditressiber Polda Bali ini, janji mengenai pekerjaan dan masa depan yang lebih baik justru diduga menjadi umpan. Ketika korban sadar bahwa keberangkatan atau dokumen yang dijanjikan tak kunjung terwujud, uang puluhan hingga ratusan juta rupiah telah berpindah tangan.

Kini, kedua tersangka harus mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya melalui proses hukum. Sementara bagi masyarakat, kasus tersebut menjadi pelajaran penting bahwa di balik tawaran kerja luar negeri yang terlihat menjanjikan, bisa saja tersembunyi modus penipuan yang mengincar uang sekaligus mengeksploitasi harapan korban.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250