DENPASAR — Profesionalisme, integritas, dan keberpihakan pada keadilan menjadi prinsip yang tidak dapat ditawar dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Setiap laporan masyarakat harus ditangani secara objektif, transparan, proporsional, dan tanpa diskriminasi. Masyarakat yang datang mencari keadilan juga tidak boleh dipersulit dalam mendapatkan pelayanan maupun kepastian atas proses hukum yang sedang berjalan.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H. saat memberikan arahan kepada jajaran personel fungsi reserse Polda Bali di Aula Lantai 4 Gedung Ditreskrimsus Polda Bali, Jalan Kamboja, Denpasar, Jumat (23/10/2026), pukul 09.00 Wita.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Bali didampingi Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa, S.I.K., M.S.I. dan Irwasda Polda Bali Kombes Pol. Asep Ahdiatna, S.I.K., M.H. Arahan diberikan kepada personel Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), serta Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Bali.
Di hadapan jajaran reserse, Kapolda Bali menekankan bahwa tugas penyidik memiliki posisi yang sangat strategis karena bersentuhan langsung dengan persoalan hukum yang dihadapi masyarakat. Setiap keputusan, tindakan, maupun sikap penyidik akan menentukan bagaimana masyarakat menilai kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum.
Karena itu, kewenangan besar yang dimiliki personel reserse harus dijalankan dengan tanggung jawab yang sama besarnya. Penanganan perkara bukan semata-mata persoalan administrasi ataupun pemenuhan prosedur hukum, tetapi menyangkut hak masyarakat untuk mendapatkan pelayanan, perlindungan, keadilan, dan kepastian hukum.
“Setiap tindakan penyidik merupakan cerminan wajah Polri di hadapan masyarakat. Kepercayaan masyarakat terhadap Polri dibangun melalui perilaku dan hasil kerja,” tegas Kapolda Bali.
Pesan tersebut sekaligus menjadi pengingat bagi seluruh personel bahwa kepercayaan publik tidak cukup dibangun melalui slogan ataupun pernyataan. Kepercayaan harus diwujudkan melalui tindakan konkret dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Mulai dari bagaimana masyarakat diterima ketika datang menyampaikan laporan, bagaimana penyidik berkomunikasi dengan pelapor, ketelitian dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, transparansi perkembangan perkara, hingga kepastian informasi yang diberikan kepada masyarakat menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari profesionalisme Polri.
Kapolda Bali secara khusus mengingatkan jajaran reserse agar tidak mempersulit masyarakat yang datang mencari keadilan. Pelayanan kepolisian harus memberikan rasa aman dan kepastian, bukan justru membuat masyarakat merasa berhadapan dengan proses yang rumit dan tidak jelas.
Setiap laporan yang diterima harus diproses berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku. Tidak boleh ada perlakuan berbeda berdasarkan latar belakang, kedudukan, hubungan, ataupun kepentingan tertentu.
“Berikan kepastian proses hukum kepada masyarakat yang melapor. Perlakukan masyarakat (pelapor) secara objektif, tidak diskriminatif serta tegakkan hukum secara profesional dan proporsional,” jelas Kapolda.
Penegasan ini sekaligus menempatkan integritas sebagai fondasi utama seorang penyidik. Profesionalisme tanpa integritas berpotensi membuat kewenangan kehilangan arah, sedangkan integritas tanpa kemampuan profesional juga tidak cukup untuk menghasilkan penegakan hukum yang berkualitas.
Karena itu, ketegasan dalam penegakan hukum harus selalu berjalan berdampingan dengan keadilan. Kewenangan harus disertai tanggung jawab, sementara setiap tindakan penyidik harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, etik, maupun kepada masyarakat.
Kapolda juga mengingatkan pentingnya menjaga kualitas komunikasi dalam penanganan perkara. Bagi masyarakat, kejelasan mengenai perkembangan laporan merupakan bagian penting dari kepastian hukum. Pelapor berhak memperoleh pelayanan yang layak serta informasi sesuai ketentuan mengenai perkara yang dilaporkannya.
Tidak adanya diskriminasi juga menjadi pesan penting dalam arahan tersebut. Hukum harus berlaku secara adil kepada siapa pun. Penyidik dituntut mampu berdiri secara objektif di atas fakta dan alat bukti, tanpa terpengaruh tekanan maupun kepentingan yang dapat mencederai independensi penanganan perkara.
Di tengah semakin tingginya perhatian publik terhadap kinerja aparat penegak hukum, jajaran reserse juga dituntut semakin profesional dan berhati-hati. Perkembangan teknologi informasi membuat setiap tindakan aparat dapat dengan cepat menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, profesionalisme bukan lagi sekadar tuntutan internal organisasi, melainkan kebutuhan untuk menjaga legitimasi dan kepercayaan publik terhadap institusi Polri.
Arahan Kapolda Bali tersebut sekaligus menjadi penegasan bahwa fungsi reserse harus menjadi salah satu garda terdepan dalam menghadirkan rasa keadilan. Masyarakat yang datang melapor harus memperoleh pelayanan yang manusiawi, proses yang jelas, serta penanganan berdasarkan hukum.
Tidak boleh ada ruang bagi praktik yang justru menjauhkan masyarakat dari rasa keadilan. Setiap penyidik dituntut memahami bahwa di balik sebuah laporan terdapat masyarakat yang berharap persoalannya mendapatkan perhatian dan penyelesaian sesuai hukum.
Pada akhirnya, kualitas penegakan hukum tidak hanya diukur dari banyaknya perkara yang berhasil ditangani atau diselesaikan. Ukuran yang tidak kalah penting adalah sejauh mana proses tersebut dilaksanakan secara profesional, transparan, objektif, dan mampu memberikan rasa keadilan.
Pesan Kapolda Bali kepada jajaran reserse pun sangat jelas: jangan persulit masyarakat, jangan diskriminatif, berikan kepastian hukum, jaga integritas, dan gunakan setiap kewenangan secara profesional serta proporsional.
Sebab, wajah Polri di mata masyarakat tidak hanya terlihat dari seragam maupun institusinya, tetapi terutama dari bagaimana setiap anggota menggunakan kewenangannya ketika masyarakat datang mengetuk pintu untuk mencari keadilan.
Dengan profesionalisme dan integritas yang terus dijaga, fungsi reserse diharapkan semakin mampu memperkuat kepercayaan publik sekaligus membuktikan bahwa hukum benar-benar hadir untuk memberikan perlindungan, kepastian, dan rasa keadilan bagi seluruh masyarakat.
( dd99 )
Langsung ke konten







