BADUNG — Pemerintah Kabupaten Badung terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui penyederhanaan birokrasi dan integrasi sistem perizinan. Sekretaris Daerah Kabupaten Badung, Ida Bagus Surya Suamba, menginstruksikan agar seluruh sistem pelayanan perizinan diintegrasikan secara optimal ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini bertujuan memangkas prosedur birokrasi yang panjang, mempercepat proses pengurusan izin, serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha agar tidak perlu mendatangi berbagai instansi secara terpisah.
Arahan tersebut disampaikan Sekda Badung Ida Bagus Surya Suamba saat memimpin Rapat Koordinasi Teknis Pelayanan Perizinan yang berlangsung di Ruang Rapat Kriya Gosana, Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung, Selasa (13/10). Rapat tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan I Made Agus Aryawan, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Badung I Made Surya Dharma, serta jajaran perangkat daerah terkait yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan.
Dalam rapat tersebut, Sekda menekankan pentingnya menghadirkan sistem pelayanan perizinan yang lebih sederhana, cepat, dan mudah diakses oleh masyarakat. Menurutnya, pelayanan publik harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat sehingga setiap proses pengurusan izin dapat berjalan secara efektif tanpa membebani pemohon dengan prosedur yang berulang dan koordinasi yang rumit antarinstansi.

“Pelayanan perizinan harus dipermudah dan dipercepat. Masyarakat jangan sampai bolak-balik ke beberapa kantor dinas hanya untuk mengurus satu izin. Kita optimalkan kembali MPP dengan menempatkan petugas berkompeten langsung di sana,” ujarnya.
Melalui penguatan fungsi Mal Pelayanan Publik, Pemkab Badung ingin mewujudkan sistem pelayanan terpadu yang memungkinkan masyarakat memperoleh berbagai layanan perizinan dalam satu lokasi. Dengan demikian, pemohon diharapkan dapat menghemat waktu, biaya, dan tenaga karena proses konsultasi, penyampaian persyaratan, serta koordinasi dengan instansi teknis dapat dilakukan secara lebih terarah melalui MPP.
Sekda Badung juga menegaskan bahwa integrasi pelayanan tidak cukup hanya dilakukan dengan menempatkan berbagai layanan dalam satu gedung. Diperlukan dukungan sumber daya manusia yang kompeten, koordinasi lintas perangkat daerah, serta pembagian kewenangan yang jelas agar setiap permohonan dapat ditangani secara optimal. Petugas yang ditempatkan di MPP diharapkan mampu memberikan informasi yang akurat dan membantu menyelesaikan proses pelayanan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Selain mengoptimalkan pelayanan secara langsung, Pemkab Badung turut mendorong pengembangan sistem informasi digital yang transparan dan mudah diakses. Sistem tersebut diharapkan memungkinkan masyarakat dan pelaku usaha memantau perkembangan permohonan izin pada setiap tahapan secara real time. Dengan adanya informasi yang jelas mengenai status permohonan, pemohon dapat mengetahui proses yang sedang berlangsung tanpa harus berulang kali mendatangi kantor pelayanan untuk menanyakan perkembangan izin.
Penguatan sistem digital ini juga diharapkan mampu meningkatkan keterbukaan informasi serta memberikan kepastian dalam proses pelayanan. Melalui mekanisme pemantauan yang terintegrasi, setiap tahapan pengurusan izin diharapkan dapat tercatat dengan baik, sehingga proses pelayanan menjadi lebih terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menanggapi arahan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Badung, I Made Agus Aryawan, menegaskan bahwa integrasi pelayanan perizinan harus menjadi momentum untuk memperkuat kerja sama antarperangkat daerah sekaligus menghilangkan ego sektoral. Menurutnya, keberhasilan pelayanan terpadu sangat bergantung pada kesediaan setiap instansi untuk membangun koordinasi yang efektif dan mengutamakan kepentingan masyarakat di atas kepentingan sektoral.
Agus Aryawan juga menekankan bahwa petugas yang ditempatkan di Mal Pelayanan Publik harus memiliki kompetensi dan kewenangan yang memadai dalam menjalankan tugas pelayanan. Petugas tidak cukup hanya berfungsi sebagai penerima berkas atau penyampai informasi, tetapi harus mampu memberikan tindak lanjut terhadap kebutuhan pemohon sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh perangkat daerah masing-masing.
Untuk mendukung pelaksanaan integrasi tersebut, Pemkab Badung akan segera menyusun standar operasional prosedur (SOP) terpadu dan Service Level Agreement (SLA), yaitu kesepakatan mengenai standar waktu pelayanan yang harus dipenuhi dalam setiap proses pengurusan perizinan. Penyusunan standar tersebut diharapkan memberikan kejelasan mengenai tahapan, persyaratan, pembagian tanggung jawab, serta estimasi waktu penyelesaian layanan.
“Ke depan, kita segera menyusun SOP terpadu dan Service Level Agreement (SLA) atau standar waktu pelayanan yang jelas. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan kepastian durasi proses dan pengurusan tidak berlarut-larut,” tegas Agus Aryawan.
Penerapan SOP dan SLA terpadu menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan bahwa pelayanan perizinan dilaksanakan berdasarkan standar yang sama dan terkoordinasi dengan baik. Dengan adanya pedoman yang jelas, setiap perangkat daerah diharapkan dapat menjalankan tanggung jawabnya secara lebih terukur, sementara masyarakat memperoleh informasi yang lebih pasti mengenai proses dan waktu pelayanan sesuai jenis izin yang diajukan.
Sebelumnya, Kepala DPMPTSP Kabupaten Badung, I Made Surya Dharma, menjelaskan bahwa reformasi pelayanan perizinan tersebut merupakan respons terhadap berbagai keluhan masyarakat dan pelaku usaha. Keluhan tersebut antara lain berkaitan dengan terbatasnya kepastian informasi, rumitnya koordinasi antarinstansi, serta kebutuhan untuk mendatangi beberapa kantor dinas dalam menyelesaikan satu proses perizinan.
Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah untuk melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sistem pelayanan yang telah berjalan. Melalui integrasi layanan, peningkatan kompetensi petugas, serta pemanfaatan teknologi digital, Pemkab Badung berupaya menghadirkan proses perizinan yang lebih sederhana dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat maupun dunia usaha.
Pelayanan perizinan yang efektif dan transparan juga memiliki peran penting dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kepastian informasi, prosedur yang jelas, serta waktu penyelesaian yang terukur dapat membantu pelaku usaha merencanakan kegiatan bisnis dengan lebih baik. Di sisi lain, kemudahan pelayanan diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Melalui penguatan sinergi antara Sekretariat Daerah, DPMPTSP, dan seluruh perangkat daerah terkait, Pemerintah Kabupaten Badung optimistis integrasi pelayanan perizinan di Mal Pelayanan Publik dapat berjalan semakin optimal. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sekaligus mendukung pertumbuhan investasi serta pembangunan ekonomi Kabupaten Badung yang berkelanjutan.
(NDR)
Langsung ke konten







