BADUNG – Wakil Bupati Badung, Bagus Alit Sucipta, menerima Laporan Hasil Pemantauan (LHP) penyelesaian ganti kerugian negara/daerah Semester I Tahun 2026 dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali. Penyerahan dilakukan oleh Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, di Ruang Kriya Gosana, Puspem Badung, Selasa (8/9).
Agenda ini turut dihadiri tim pemeriksa BPK RI Bali, Sekda Badung IB. Surya Suamba, Inspektur I Gusti Ayu Agung Trisna Dewi, serta Kepala BPKAD Badung I Ketut Wisuda.
Wabup Bagus Alit Sucipta menegaskan bahwa LHP BPK bukan sekadar proses administratif, melainkan instrumen penting untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah yang baik, tertib, transparan, dan akuntabel. Ia menginstruksikan seluruh jajaran perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti rekomendasi tersebut secara serius dan tepat waktu.

“Atas nama Pemkab Badung, saya mengapresiasi BPK RI Bali atas laporan ini sebagai instrumen penting memperkuat tata kelola yang baik. Setiap temuan harus menjadi bahan evaluasi perbaikan kualitas pengelolaan keuangan daerah secara berkelanjutan. Penyelesaian ganti kerugian negara maupun daerah adalah tanggung jawab bersama, sehingga rekomendasi BPK harus ditindaklanjuti secara serius, terukur, dan tepat waktu,” ujarnya.
Ia juga meminta agar seluruh catatan BPK segera diterjemahkan menjadi langkah korektif konkret sesuai dengan peraturan perundang-undangan guna mencegah terulangnya masalah di kemudian hari.
“Saya menginstruksikan perangkat daerah terkait agar menindaklanjutinya secara serius. Jangan sampai rekomendasi hanya berhenti pada dokumen, tetapi harus diwujudkan dalam tindakan nyata. Kami berharap sinergi ini terus memperkuat kualitas pengelolaan keuangan Pemkab Badung agar bermuara pada pemerintahan yang bersih serta peningkatan pelayanan masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala BPK RI Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, mengapresiasi komitmen Pemkab Badung, namun tetap mengingatkan pentingnya percepatan penyelesaian rekomendasi masa lalu, khususnya terkait pengerjaan fisik dan mekanisme penanganan kerugian daerah.
( NDR )
Langsung ke konten







