Foto : Ist – Kompol I Made Yogi Purusa Utama
NTB – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mataram akhirnya menjatuhkan vonis tegas dalam perkara pembunuhan Brigadir Nurhadi yang sempat menyita perhatian publik. Dalam sidang yang digelar pada 9 Maret 2026, majelis hakim memutuskan terdakwa I Made Yogi Purusa Utama bersalah dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 14 tahun.
Putusan tersebut dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim dalam persidangan di . Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap , serta melakukan perintangan terhadap proses pengungkapan kejahatan dengan cara menghilangkan barang bukti.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Made Yogi Purusa Utama dengan pidana penjara selama 14 tahun,” ujar hakim Sandi saat membacakan amar putusan di hadapan para pihak di ruang sidang.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya menghilangkan nyawa seseorang, tetapi juga menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Lebih jauh, tindakan tersebut dinilai mencoreng citra dan nama baik , mengingat korban merupakan seorang anggota kepolisian yang seharusnya dilindungi dan dihormati dalam menjalankan tugasnya.
Dalam proses persidangan, sikap terdakwa juga menjadi salah satu alasan yang memberatkan vonis. Majelis hakim menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik dengan tidak mengakui perbuatannya. Bahkan, selama memberikan keterangan di persidangan, terdakwa dinilai berbelit-belit dan tidak konsisten, sehingga memperkuat keyakinan hakim terhadap unsur kesalahan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Selain itu, upaya menghilangkan barang bukti yang diduga dilakukan terdakwa juga dipandang sebagai tindakan serius yang berpotensi menghambat proses penegakan hukum. Tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk perintangan terhadap upaya aparat penegak hukum dalam mengungkap fakta sebenarnya di balik kasus pembunuhan tersebut.
Meski demikian, majelis hakim juga mempertimbangkan beberapa hal yang meringankan bagi terdakwa. Di antaranya, terdakwa diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga yang harus dinafkahi.
Setelah mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, keterangan saksi, alat bukti, serta tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman yang sama dengan tuntutan jaksa, yakni 14 tahun penjara.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa pengadilan memandang serius setiap tindak pidana yang merenggut nyawa manusia, terlebih lagi jika diikuti dengan upaya menghilangkan barang bukti yang dapat menghambat proses peradilan.
Kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi sendiri sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut integritas penegakan hukum serta menimbulkan keprihatinan luas di tengah masyarakat. Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap pelaku kejahatan, tanpa terkecuali, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
( dd99 )
Langsung ke konten







