Foto : Ist – Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Kapolda NTT) Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si.
Kupang – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) melakukan langkah tegas dalam upaya membersihkan institusi dari praktik penyalahgunaan wewenang. Salah satu pejabat tinggi di lingkungan Polda NTT, yakni Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Adrivanto Tedio Baskoro, resmi dicopot dari jabatannya setelah diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap tersangka kasus narkotika.
Pencopotan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko setelah adanya temuan dugaan pemerasan terhadap dua tersangka berinisial SF dan JH dengan nilai transaksi mencapai Rp375 juta. Tindakan ini menjadi bagian dari komitmen Polda NTT untuk menindak tegas setiap personel yang terbukti menyalahgunakan jabatan dan merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Tak hanya Kombes Adrivanto Tedio Baskoro, Polda NTT juga mengambil tindakan tegas terhadap enam anggota lainnya yang diduga turut terlibat dalam praktik ilegal tersebut. Keenam personel tersebut kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). Mereka adalah AKP HSB, Ipda BB, Aipda OT, Brigpol AL, Briptu LBM, dan Bripda JG.
Kabid Propam Polda NTT, AKBP Muhammad Andra Wardhana menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen internal Polri dalam menjaga integritas dan profesionalisme aparat penegak hukum. Menurutnya, tidak ada toleransi bagi anggota kepolisian yang terbukti menyalahgunakan kewenangan, apalagi hingga merugikan masyarakat dan mencederai proses penegakan hukum.
Kasus ini sendiri bermula pada rentang waktu Maret hingga Juli 2025 ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda NTT tengah melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana kesehatan terkait peredaran obat-obatan terlarang jenis poppers. Dalam proses penyidikan tersebut, muncul dugaan adanya praktik penyalahgunaan kewenangan oleh sejumlah oknum penyidik yang memanfaatkan posisi mereka untuk melakukan pemerasan terhadap para tersangka.
Dugaan praktik ilegal tersebut dilakukan dengan modus negosiasi aset milik tersangka serta memanfaatkan masa penahanan untuk menekan pihak tersangka agar menyerahkan sejumlah uang. Praktik tersebut diduga berlangsung di wilayah Jawa Timur hingga di lingkungan Mapolda NTT sendiri.
Peristiwa ini tidak hanya mencoreng citra institusi kepolisian, tetapi juga berdampak pada proses hukum yang tengah berjalan. Salah satu tersangka dalam perkara tersebut bahkan kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), sehingga proses tahap II atau pelimpahan perkara ke pihak kejaksaan terhambat.
AKBP Muhammad Andra Wardhana menjelaskan bahwa pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap seluruh personel yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Selain itu, Propam juga tengah mengumpulkan berbagai bukti pendukung, termasuk menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan tersebut.
“Bidpropam Polda NTT telah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah personel yang diduga terlibat serta mengumpulkan bukti-bukti pendukung, termasuk terkait aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara ini,” ujar AKBP Muhammad Andra Wardhana pada Minggu (15/3/2026).
Langkah tegas yang diambil Polda NTT ini diharapkan menjadi pesan kuat bahwa institusi Polri tidak akan mentolerir praktik korupsi, pemerasan, maupun penyalahgunaan jabatan di tubuh kepolisian. Penegakan disiplin internal menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat serta memastikan bahwa hukum ditegakkan secara adil, transparan, dan berintegritas.
( Anggara )
Langsung ke konten







