banner 1080x250
banner 728x250

Kolaborasi Polres Badung–Imigrasi Bongkar Produksi Konten Pornografi WNA, Tiga Pelaku Nyaris Kabur dari Bali

Mangupura – Aparat penegak hukum bergerak cepat dan tanpa kompromi. Kolaborasi tegas antara Polres Badung dan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berhasil membongkar praktik produksi konten bermuatan pornografi yang melibatkan warga negara asing (WNA). Tiga orang pelaku diamankan saat berupaya meninggalkan Bali, mengindikasikan adanya upaya pelarian setelah aktivitas ilegal mereka terendus aparat.

Pengungkapan kasus ini disampaikan secara terbuka dalam press release yang digelar di lobby Mapolres Badung pada Selasa (17/3/2026). Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan bentuk transparansi sekaligus pesan keras bahwa aparat tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, terlebih yang mencederai norma kesusilaan dan merusak citra Bali sebagai destinasi wisata dunia.

banner 728x250

Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, SH, SIK, MH, membeberkan bahwa kasus ini bermula dari viralnya video bermuatan pornografi di media sosial yang diduga kuat diproduksi di wilayah hukum Polres Badung. Menindaklanjuti hal tersebut, Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif, termasuk digital tracking dan profiling terhadap para pelaku.

Hasilnya, tiga WNA berhasil diidentifikasi, yakni MMJL (23) asal Prancis, NBS (24) asal Italia, dan ERB (26) asal Prancis. Ketiganya memiliki peran berbeda dalam produksi konten ilegal tersebut. MMJL dan NBS berperan sebagai pemeran utama dalam video, sementara ERB bertindak sebagai manajer sekaligus pihak yang mendistribusikan konten tersebut melalui platform digital demi meraup keuntungan.

“Kasus ini terungkap setelah kami melakukan pendalaman terhadap video yang viral di media sosial dan diduga diproduksi di wilayah Badung. Para pelaku sengaja membuat konten pornografi untuk tujuan komersial. Berkat sinergi dengan Imigrasi, mereka berhasil kami amankan saat hendak meninggalkan Bali,” tegas AKBP Joseph.

Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa Bali tidak akan menjadi tempat aman bagi aktivitas ilegal, terlebih yang mengeksploitasi ruang digital untuk kepentingan bisnis melanggar hukum. Aparat juga menegaskan akan terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas, termasuk pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun distribusi konten tersebut.

Para pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum Indonesia. Mereka terancam dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta regulasi terkait pornografi, dengan ancaman hukuman berat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi siapa pun, termasuk warga negara asing, bahwa Bali bukan ruang bebas untuk melanggar hukum dan norma. Penegakan hukum akan dilakukan tanpa pandang bulu demi menjaga martabat, keamanan, dan nilai budaya yang dijunjung tinggi masyarakat Bali.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250