JAKARTA – Pelarian Syekh Ahmad Al Misry ke luar negeri tak menghentikan proses hukum yang menjeratnya. Pendakwah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual fisik terhadap santri laki-laki itu kini resmi masuk dalam daftar pencarian internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice.
Red Notice terhadap Ahmad Al Misry diterbitkan kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, pada 9 Juli 2026, dengan nomor A/10808/7-2026. Penerbitan tersebut menjadi babak baru dalam pengejaran terhadap tersangka yang hingga kini disebut masih terdeteksi berada di Mesir.
Kadiv Hubinter Polri Brigjen Untung Widyatmoko membenarkan bahwa permohonan Red Notice yang diajukan terhadap Ahmad Al Misry telah dikabulkan Interpol.
“Red notice sudah terbit minggu lalu. Yang bersangkutan diterbitkan Interpol red notice-nya pada tanggal 9 Juli 2026 dengan nomor Interpol Red Notice A/10808/7-2026,” kata Brigjen Untung Widyatmoko kepada wartawan, Senin (3/8/2026).
TERDETEKSI MASIH BERADA DI MESIR
Meski telah masuk dalam pencarian internasional, aparat kepolisian belum berhasil membawa Ahmad Al Misry kembali ke Indonesia. Polri menyatakan pengejaran masih berlangsung dan keberadaan tersangka sejauh ini masih terdeteksi di Mesir.
“Masih dalam upaya. (Dipastikan masih di Mesir) Masih,” jelas Untung.
Keberadaan Ahmad Al Misry di luar yurisdiksi Indonesia membuat penanganan perkara memasuki ranah kerja sama penegakan hukum lintas negara. Dengan diterbitkannya Red Notice, informasi mengenai tersangka dapat diteruskan melalui jaringan Interpol kepada negara-negara anggotanya untuk membantu menemukan keberadaannya dan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang gerak Ahmad Al Misry sekaligus membuka jalan bagi proses pemulangan ke Indonesia apabila seluruh mekanisme hukum dan kerja sama antarnegara dapat dipenuhi.
TERCATAT DENGAN IDENTITAS AHMAD ABDELWAKIL ELSAYED MOHAMED AHMED
Dalam data Interpol, Ahmad Al Misry tercatat menggunakan nama depan Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed dengan nama keluarga Ahmed.
Ia tercatat berusia 39 tahun, berkewarganegaraan Indonesia dan lahir di Kalyubiya, Mesir.
Interpol juga mencantumkan dugaan tindak pidana yang menjadi dasar pencariannya, yakni perkara perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik.
“Tindak pidana perbuatan cabul dan kekerasan seksual secara fisik,” demikian keterangan sebagaimana tercantum dalam data Interpol.
Masuknya Ahmad Al Misry dalam Red Notice membuat kasus yang sebelumnya ditangani di Indonesia kini memiliki dimensi internasional. Aparat tidak hanya harus memastikan keberadaan tersangka, tetapi juga berkoordinasi dengan otoritas negara terkait untuk menjalankan mekanisme hukum yang diperlukan.
BARESKRIM SUDAH TETAPKAN TERSANGKA
Ahmad Al Misry diburu Bareskrim Polri setelah dilaporkan terkait dugaan pelecehan seksual terhadap santrinya.
Perkara tersebut tidak lagi berada pada tahap penyelidikan. Polisi telah meningkatkan penanganannya ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahmad Al Misry sebagai tersangka.
Peningkatan status perkara menunjukkan penyidik menilai telah terdapat dasar yang cukup untuk membawa perkara tersebut lebih jauh melalui proses hukum. Namun, ketika proses penyidikan berjalan, keberadaan Ahmad Al Misry justru berada di luar Indonesia.
Kini aparat berpacu dengan waktu untuk memastikan tersangka dapat ditemukan dan menghadapi proses hukum di Tanah Air.
Red Notice menjadi salah satu instrumen penting dalam pengejaran tersebut. Kendati demikian, Red Notice bukanlah vonis pengadilan maupun surat perintah penangkapan internasional yang otomatis berlaku di setiap negara. Pelaksanaan tindakan terhadap orang yang masuk Red Notice tetap bergantung pada hukum dan mekanisme yang berlaku di negara tempat orang tersebut ditemukan.
PELARIAN KE LUAR NEGERI TAK BOLEH MEMUTUS PROSES HUKUM
Kasus Ahmad Al Misry menjadi perhatian serius lantaran dugaan tindak pidana yang ditangani berkaitan dengan santri yang berada dalam lingkungan pendidikan dan keagamaan.
Karena itu, pengejaran terhadap tersangka tidak sekadar menjadi persoalan menemukan seorang buronan. Penanganan perkara juga menyangkut kepastian hukum bagi korban serta memastikan setiap dugaan kekerasan seksual diproses secara profesional.
Keberadaan tersangka di Mesir juga menjadi ujian bagi koordinasi internasional aparat penegak hukum Indonesia. Setelah Red Notice diterbitkan, langkah berikutnya adalah memastikan lokasi tersangka secara akurat serta menjalankan prosedur hukum agar ia dapat dibawa kembali ke Indonesia.
Status buron internasional praktis membuat ruang gerak Ahmad Al Misry semakin menjadi perhatian aparat lintas negara.
Namun tantangan terbesar tetap berada pada proses membawa tersangka kembali ke Indonesia. Perbedaan yurisdiksi, aturan hukum negara setempat hingga mekanisme kerja sama internasional menjadi bagian yang harus ditempuh aparat.
PUBLIK MENUNGGU AHMAD AL MISRY DIBAWA PULANG
Kini pertanyaan terbesar bukan lagi apakah Ahmad Al Misry telah masuk dalam radar internasional. Red Notice telah diterbitkan sejak 9 Juli 2026 dan polisi menyatakan keberadaannya masih terdeteksi di Mesir.
Pertanyaannya adalah: kapan buronan tersebut berhasil diamankan dan dibawa kembali ke Indonesia?
Bareskrim Polri bersama Divisi Hubungan Internasional Polri memiliki pekerjaan besar untuk memastikan pengejaran tidak berhenti sebatas penerbitan Red Notice.
Apabila Ahmad Al Misry berhasil dipulangkan, proses penyidikan dapat dilanjutkan secara langsung hingga perkara memperoleh kepastian hukum.
Pada saat yang sama, perlindungan terhadap korban harus tetap menjadi prioritas. Identitas santri yang diduga menjadi korban wajib dilindungi agar proses hukum tidak justru menimbulkan tekanan ataupun trauma tambahan.
Kasus ini sekaligus menjadi pesan bahwa keberadaan tersangka di luar negeri tidak serta-merta membuat proses hukum berhenti. Dengan jaringan kerja sama internasional, pengejaran dapat terus dilakukan melintasi batas negara.
Meski demikian, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati. Status tersangka dan Red Notice bukan merupakan putusan bersalah. Ahmad Al Misry tetap memiliki hak memberikan pembelaan dan harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini mata publik tertuju pada Mesir. Setelah nama Ahmad Abdelwakil Elsayed Mohamed Ahmed alias Syekh Ahmad Al Misry masuk daftar pencarian internasional, aparat ditunggu untuk menuntaskan pengejaran dan membawanya kembali ke Indonesia guna menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatan yang disangkakan kepadanya.
( dd99 )
Langsung ke konten







