banner 1080x250
banner 728x250

Tegas! Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila di Kawasan Hutan Desa Pejarakan: “Jangan Main-Main dengan Peraturan di Bali”

Foto - Gubernur Koster Pimpin Langsung Pembongkaran Vila di Kawasan Hutan Desa Pejarakan, Tegaskan Jangan Main-Main dengan Aturan di Bali.

BULELENG — Pemerintah Provinsi Bali menunjukkan sikap tegas terhadap pembangunan yang dinilai tidak mengindahkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Gubernur Bali Wayan Koster bahkan turun langsung memimpin prosesi pembongkaran bangunan vila yang berdiri di kawasan Perhutanan Sosial Hutan Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Sabtu (12/9/2026).

Pembongkaran tersebut menjadi penegasan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan pemanfaatan kawasan hutan dilakukan di luar ketentuan yang telah ditetapkan. Gubernur Koster menegaskan, seluruh aktivitas pembangunan di Bali harus tunduk pada aturan, terlebih pembangunan yang berada di kawasan dengan fungsi dan status khusus seperti kawasan hutan dan Perhutanan Sosial.

banner 728x250

“Karena itu hari ini dilakukan pembongkaran, berkaitan dengan peraturan daerah tentang pengendalian alih fungsi lahan. Jadi saya tegaskan jangan main-main dengan peraturan yang berlaku di Bali,” tandas Koster.

Langkah tegas tersebut dilakukan setelah ditemukan adanya pembangunan sarana akomodasi berupa vila di areal Hutan Desa Pejarakan yang dinilai tidak memenuhi sejumlah persyaratan dalam pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan wisata alam.

Pemerintah Provinsi Bali memastikan penertiban ini bukan semata-mata persoalan keberadaan bangunan, melainkan menyangkut kepatuhan terhadap tata kelola kawasan hutan, perizinan, fungsi ruang, serta ketentuan dalam pengelolaan Perhutanan Sosial.

Vila Tidak Tercantum dalam RKPS

Hutan Desa Pejarakan diketahui dikelola oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Wana Makmur Hutan Desa Pejarakan berdasarkan SK.3583/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2020 tertanggal 5 Juni 2020.

Kawasan tersebut memiliki luas sekitar 700 hektare dan mencakup kurang lebih 3.262 kepala keluarga.

Dalam pengelolaan Perhutanan Sosial, setiap kegiatan pemanfaatan kawasan harus memiliki dasar perencanaan dan mengikuti dokumen pengelolaan yang telah ditetapkan. Namun, berdasarkan hasil telaah terhadap dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, pembangunan vila yang menjadi temuan Pansus TRAP tersebut disebut tidak tercantum dalam Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS).

Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar dilakukannya langkah penertiban terhadap bangunan yang berada di kawasan tersebut.

Pihak pemilik bangunan sebelumnya juga disebut telah diberikan tiga kali peringatan agar melakukan pembongkaran secara mandiri. Namun, hingga batas waktu yang diberikan, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga pemerintah mengambil langkah pembongkaran.

Dengan demikian, pembongkaran dilakukan setelah tahapan peringatan diberikan dan tidak mendapat tindak lanjut dari pihak yang bersangkutan.

Sejumlah Persyaratan Perizinan Disebut Belum Terpenuhi

Selain persoalan kesesuaian dengan dokumen pengelolaan Perhutanan Sosial, bangunan vila yang berada di Banjar Dinas Goris Kemiri tersebut juga disebut belum memiliki sejumlah persyaratan penting.

Di antaranya adalah Surat Izin Penggunaan Air Bawah Tanah (ABT) yang disebut belum dimiliki, meskipun aktivitas pengambilan air dari dalam tanah atau pembuatan fasilitas air bawah tanah telah dilakukan.

Persoalan lainnya menyangkut Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang disebut belum tersedia atau belum diterbitkan oleh instansi perizinan terkait.

Selain itu, disebut pula belum dilakukan penelitian tata kelola landscape sebagaimana diperlukan dalam proses penataan dan pemanfaatan kawasan.

Rangkaian persoalan tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena pembangunan berada di kawasan yang memiliki fungsi khusus dan tidak dapat diperlakukan sama seperti pembangunan pada lahan biasa.

Koster Soroti Dugaan Keterlibatan Pemodal Asing

Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Wayan Koster juga mengungkap adanya indikasi keterlibatan warga negara asing (WNA) sebagai pemodal dalam pembangunan tersebut dengan menggunakan nama warga lokal.

Namun, informasi mengenai dugaan keterlibatan WNA tersebut masih dalam proses penelusuran dan belum dapat disimpulkan sebagai fakta hukum sebelum adanya hasil pemeriksaan dan pembuktian dari instansi berwenang.

“Ini masih kita telusuri dan tindak tegas,” ungkap Koster.

Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal bahwa pemerintah tidak hanya akan berhenti pada pembongkaran bangunan, tetapi juga akan menelusuri aspek kepemilikan, sumber pembiayaan, pola penguasaan lahan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.

Fungsi Hutan Akan Dikembalikan

Setelah dilakukan pembongkaran, Gubernur Koster menugaskan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bali untuk segera melakukan langkah pemulihan kawasan.

Lahan tersebut akan dikembalikan kepada fungsi semula sebagai kawasan Perhutanan Sosial melalui kegiatan penanaman kembali.

Kebijakan tersebut penting untuk memastikan bahwa penertiban tidak berhenti pada penghancuran bangunan, tetapi dilanjutkan dengan pemulihan fungsi ekologis kawasan.

Hutan Desa Pejarakan bukan sekadar hamparan lahan kosong yang dapat dimanfaatkan tanpa batas. Kawasan tersebut merupakan bagian dari skema Perhutanan Sosial yang memiliki fungsi ekologis sekaligus manfaat sosial bagi masyarakat desa.

Karena itu, setiap bentuk pembangunan dan pemanfaatan kawasan harus ditempatkan dalam koridor hukum serta dokumen pengelolaan yang berlaku.

Pesan Keras Pemerintah Bali

Pembongkaran vila di Hutan Desa Pejarakan menjadi pesan keras Pemerintah Provinsi Bali bahwa pembangunan ekonomi dan pariwisata tidak boleh dilakukan dengan mengabaikan aturan.

Bali memang membutuhkan investasi dan pengembangan pariwisata. Namun, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan tata ruang, fungsi kawasan hutan, kelestarian lingkungan, maupun perizinan.

Ketegasan pemerintah juga menjadi penting untuk mencegah munculnya preseden bahwa kawasan yang seharusnya dilindungi dapat dimanfaatkan untuk kepentingan komersial tanpa memenuhi ketentuan.

Gubernur Koster menegaskan bahwa aturan harus menjadi panglima dalam setiap proses pembangunan di Bali.

Dengan pembongkaran tersebut, pemerintah sekaligus memperlihatkan bahwa penegakan aturan tidak hanya berhenti pada teguran administratif. Ketika peringatan telah diberikan namun tidak diindahkan, langkah penertiban dapat dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Kini, perhatian berikutnya tertuju pada proses pemulihan kawasan, penelusuran seluruh aspek perizinan dan pengelolaan bangunan, serta pendalaman terhadap informasi mengenai dugaan keterlibatan pemodal asing.

Sebab, menjaga Bali bukan hanya soal membangun destinasi wisata baru, tetapi juga memastikan pembangunan tidak mengorbankan hutan, lingkungan, tata ruang, dan kepentingan masyarakat.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250