DEPOK — Nama Yayat Sudayat alias “Om Lipppo”, yang disebut sebagai anggota Polri dan bertugas di fungsi Intelkam Polsek Cimanggis, Depok, mendadak menjadi sorotan setelah namanya dikaitkan dengan perkara dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Bekasi nonaktif, Ade Kuswara.
Sorotan terhadap Yayat semakin tajam setelah muncul informasi dalam proses persidangan yang menyebut dirinya diduga menerima aliran atau fee proyek dalam jumlah fantastis, yakni sekitar Rp16 miliar.
Angka tersebut tentu mengundang perhatian publik. Terlebih, Yayat disebut sebagai anggota kepolisian dengan gaji pokok sekitar Rp2,9 juta per bulan.
Perbandingan antara pendapatan resmi yang disebut relatif terbatas dengan dugaan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah menjadi pertanyaan besar yang perlu dijelaskan melalui proses hukum secara transparan.
Perkara ini tidak boleh dibangun berdasarkan asumsi mengenai kekayaan seseorang. Kepemilikan rumah atau aset pada dasarnya tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Namun, ketika terdapat dugaan aliran dana yang muncul dalam perkara korupsi, asal-usul dana tersebut tentu menjadi wilayah penting untuk ditelusuri aparat penegak hukum.
Rumah di kawasan elite ikut menjadi sorotan
Yayat disebut tinggal di kawasan Raffles Hills, Cibubur, salah satu kawasan perumahan di wilayah timur Jakarta dan sekitarnya.
Rumah tersebut kemudian disebut menjadi salah satu lokasi yang digeledah oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam rangka pengembangan perkara.
Dalam penggeledahan itu, penyidik disebut mengamankan sejumlah barang bukti elektronik yang dinilai berkaitan dengan kebutuhan penyidikan.
Pengamanan perangkat elektronik dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian. Dari perangkat tersebut, penyidik dapat menelusuri komunikasi, dokumen, transaksi maupun informasi lain yang secara hukum relevan dengan perkara.
Namun demikian, tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah. Penetapan kesalahan tetap harus melalui mekanisme hukum dan pembuktian sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Nama “Om Lipppo” muncul dalam perkara
Yang membuat perkara ini semakin menarik perhatian adalah munculnya nama Yayat dalam persidangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara.
Dalam informasi yang berkembang dari persidangan, Yayat diduga terkait dengan penerimaan fee proyek yang nilainya mencapai sekitar Rp16 miliar.
Jika dugaan tersebut memang didukung alat bukti, pertanyaan berikutnya adalah: dari proyek mana uang tersebut berasal, siapa yang menyerahkan, dalam kapasitas apa Yayat diduga menerima uang, serta apakah terdapat pihak lain yang ikut menikmati atau memfasilitasi aliran dana tersebut?
Semua pertanyaan tersebut harus dibuktikan penyidik, bukan disimpulkan berdasarkan spekulasi.
Publik juga berhak mengetahui apakah dugaan keterlibatan tersebut berkaitan dengan posisi Yayat sebagai anggota Polri atau merupakan hubungan di luar kedinasannya.
Jika terdapat dugaan penyalahgunaan jabatan atau kewenangan, institusi kepolisian juga memiliki kepentingan untuk melakukan pemeriksaan internal secara objektif.
Rp16 miliar bukan angka kecil
Dugaan penerimaan Rp16 miliar merupakan angka yang sangat besar apabila dibandingkan dengan gaji pokok yang disebut sekitar Rp2,9 juta per bulan.
Secara matematis, Rp16 miliar setara dengan lebih dari 5.500 kali gaji pokok Rp2,9 juta.
Tetapi perbandingan tersebut tidak dapat digunakan sendirian sebagai bukti adanya korupsi. Seorang anggota Polri dapat saja mempunyai sumber kekayaan lain yang sah, termasuk pendapatan keluarga, warisan, investasi maupun kegiatan ekonomi lain yang diperbolehkan menurut ketentuan.
Karena itu, titik krusialnya bukan sekadar seberapa besar rumah atau aset yang dimiliki seseorang, melainkan apakah sumber kekayaan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara sah dan apakah terdapat hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik.
Jika KPK menemukan adanya ketidaksesuaian antara profil penghasilan, kepemilikan aset dan transaksi keuangan, penyidik tentunya dapat mendalaminya berdasarkan kewenangan dan alat bukti yang diperoleh.
Institusi Polri juga ditunggu publik
Kasus ini berpotensi menjadi perhatian serius karena sosok yang disebut dalam perkara merupakan anggota kepolisian.
Polri sebagai institusi penegak hukum tentu berkepentingan memastikan setiap anggotanya tunduk pada hukum dan kode etik tanpa pengecualian.
Apabila kemudian ditemukan bukti adanya pelanggaran etik maupun pidana, proses penegakan hukum harus berjalan profesional dan transparan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak terbukti, hak yang bersangkutan untuk mendapatkan kepastian hukum juga wajib dihormati.
Prinsipnya sederhana: jabatan tidak boleh menjadi tameng, tetapi tuduhan juga tidak boleh dianggap sebagai vonis.
KPK ditunggu membuka konstruksi perkara
Kini publik menunggu bagaimana KPK mengurai konstruksi dugaan aliran dana tersebut.
Penggeledahan dan pengamanan barang elektronik menjadi bagian awal yang penting, tetapi masyarakat membutuhkan jawaban yang lebih substansial: apa hubungan Yayat dengan proyek-proyek di Kabupaten Bekasi, bagaimana dugaan uang Rp16 miliar tersebut mengalir, serta siapa saja pihak yang diduga terlibat.
Apabila ditemukan transaksi mencurigakan, penyidik juga diharapkan menelusuri aliran uang hingga penerima akhirnya.
Tidak boleh ada ruang gelap dalam perkara korupsi, terlebih jika dugaan tersebut bersinggungan dengan aparatur penegak hukum.
Kasus ini sekaligus menjadi ujian bagi KPK dan Polri untuk menunjukkan bahwa proses hukum dapat berjalan tanpa memandang pangkat, jabatan maupun institusi.
Sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, Yayat Sudayat tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah. Namun seluruh dugaan yang telah muncul dalam proses hukum juga layak ditelusuri secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai apa yang sebenarnya terjadi.
Apakah dugaan Rp16 miliar itu benar-benar merupakan fee proyek, dari siapa uang tersebut berasal, dan ke mana akhirnya mengalir? Jawabannya kini berada pada proses pembuktian hukum.
( dd99 )
Langsung ke konten







