banner 1080x250
banner 728x250

Resmi Jadi Buron! Pemilik THM Five Stars Bali ‘Koko Tony’ Masuk DPO Bareskrim Polri

Foto - Koko Tony Resmi Jadi Buron, Pemilik THM Five Stars Bali Masuk DPO Bareskrim Polri.

DENPASAR — Pengembangan kasus dugaan peredaran gelap narkotika di tempat hiburan malam (THM) Five Stars Bali memasuki babak baru. Tony Budiarto alias Koko Tony, yang disebut sebagai pemilik Five Stars, bersama Wahyu Sulistianto alias Casper, kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri.

Penetapan DPO tersebut menjadi kelanjutan dari operasi penindakan yang dilakukan jajaran Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri di Five Stars, Denpasar, pada Jumat, 7 Agustus 2026.

banner 728x250

Operasi itu sebelumnya mengamankan puluhan orang dari lokasi. Dari total 53 orang yang diamankan dan menjalani pemeriksaan, penyidik kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka dari unsur manajemen dan pengamanan internal.

Kini penyidikan bergerak lebih jauh. Polisi memburu Koko Tony dan Casper untuk kepentingan proses hukum dalam perkara dugaan peredaran gelap narkotika tersebut.

Koko Tony Diburu

Berdasarkan informasi DPO, Tony Budiarto alias Koko Tony memiliki ciri fisik antara lain rambut hitam ikal, mata sipit, hidung besar, bibir tebal, kulit putih, wajah bulat, serta berbadan gemuk.

Dalam informasi tersebut, domisilinya tercatat di kawasan Jalan Achmad Yani Utara, Peguyangan, Denpasar Utara, Bali.

Sementara itu, Wahyu Sulistianto alias Casper juga masuk dalam daftar buronan yang dicari aparat dalam pengembangan perkara yang sama.

Status DPO membuat keduanya kini menjadi orang yang dicari penyidik. Masyarakat yang mengetahui keberadaan kedua buronan tersebut diminta tidak mengambil tindakan sendiri, melainkan menyampaikan informasi kepada aparat kepolisian.

Berawal dari Operasi di Five Stars

Kasus ini mencuat setelah aparat melakukan operasi di Five Stars Bali. Penindakan tersebut menjadi perhatian karena puluhan orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan penyaringan terkait dugaan aktivitas narkotika di lokasi.

Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk menentukan keterlibatan masing-masing orang. Hasilnya, lima orang ditetapkan sebagai tersangka dari unsur manajemen dan pengamanan internal.

Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada nama Tony Budiarto alias Koko Tony dan Wahyu Sulistianto alias Casper hingga keduanya ditetapkan dalam DPO.

Masuknya dua nama tersebut ke dalam daftar buronan menunjukkan penyidikan belum berhenti pada orang-orang yang sebelumnya telah diamankan. Aparat kini berupaya menelusuri pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dan peran dalam perkara tersebut.

Polisi Kejar Jaringan dan Peran Setiap Pihak

Dalam penanganan perkara narkotika, pengungkapan tidak hanya berhenti pada barang bukti atau pelaku yang berada di lokasi. Penyidik juga harus mengurai mata rantai peredaran, mulai dari asal narkotika, distribusi, pihak yang mengendalikan, hingga kemungkinan adanya orang yang memberikan fasilitas atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal.

Karena itu, tertangkapnya para buronan menjadi penting untuk membuka lebih jauh konstruksi perkara Five Stars Bali.

Keterangan mereka nantinya juga dibutuhkan penyidik untuk menguji berbagai temuan dan keterangan yang telah diperoleh dari tersangka maupun saksi lainnya.

Namun, status DPO tidak menghapus asas praduga tak bersalah. Keterlibatan serta pertanggungjawaban pidana setiap orang tetap harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan, dan persidangan sesuai ketentuan hukum.

Dari Gemerlap Hiburan Malam ke Perburuan Bareskrim

Kasus Five Stars menjadi peringatan keras bahwa tempat hiburan malam tidak boleh menjadi ruang aman bagi peredaran narkotika. Pengelola tempat hiburan memiliki tanggung jawab memastikan kegiatan usahanya berjalan sesuai hukum dan tidak memberikan ruang bagi transaksi maupun penyalahgunaan narkotika.

Jika dalam pengembangan perkara ditemukan adanya keterlibatan terorganisir, penyidik tentu akan mendalami peran setiap pihak berdasarkan alat bukti yang diperoleh.

Kini perhatian tertuju pada keberadaan Koko Tony dan Casper. Penangkapan keduanya berpotensi menjadi pintu masuk untuk mengungkap lebih jauh bagaimana dugaan peredaran narkotika di Five Stars berlangsung, siapa saja yang terlibat, serta apakah terdapat jaringan lain di belakangnya.

Masyarakat Diminta Berikan Informasi

Aparat kepolisian meminta masyarakat yang mengetahui keberadaan Tony Budiarto alias Koko Tony maupun Wahyu Sulistianto alias Casper untuk segera menyampaikan informasi kepada kepolisian.

Informasi dapat disampaikan ke kantor polisi terdekat atau melalui nomor pengaduan yang dicantumkan aparat, yakni 0822-7227-4949.

Masyarakat juga diimbau tidak melakukan pengejaran atau penangkapan sendiri dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada aparat berwenang.

Perburuan terhadap dua DPO tersebut sekaligus menjadi fase penting dalam membongkar perkara Five Stars Bali hingga ke akar-akarnya. Publik kini menunggu langkah berikutnya dari Bareskrim Polri: apakah penangkapan para buronan nantinya akan membuka nama dan jaringan lain di balik dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam tersebut.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250