BADUNG – Persoalan akses menuju lahan pertanian di wilayah Munggu mulai menemui titik terang. Di tengah penyelesaian akses bagi petani, muncul persoalan lain yang jauh lebih serius: keberadaan sejumlah vila dan bangunan yang disebut berdiri di kawasan jalur hijau, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Pernyataan keras itu disampaikan langsung Perbekel Munggu, I Ketut Darta, ketika menjawab pertanyaan awak media mengenai status sejumlah bangunan vila yang telah berdiri di kawasan tersebut.
Di sisi lain, penyewa aset Pemerintah Provinsi Bali yang akrab disapa Ajik Toyota menyatakan bersedia menata kembali akses jalan agar aktivitas petani tetap berjalan.
Menurut Ajik Toyota, akses jalan selebar sekitar tujuh meter yang ada saat ini berada di tengah objek yang dikelolanya. Karena itu, ia berencana memindahkan sekaligus meluruskan akses tersebut tanpa menutup jalan masyarakat menuju sawah.
“Mengenai akses jalan, sekarang akses jalan yang tujuh meter itu kan ada di tengah-tengah dari objek saya. Sekarang saya mau pindahkan, saya luruskan ini supaya aktivitas petani subak, pekaseh dan warga saya yang punya sawah di belakang tetap beraktivitas seperti biasa, mobil bisa masuk. Itu saya berikan ke petani subak, pekaseh dan warga saya yang mempunyai sawah,” jelas Ajik Toyota.
Satpol PP Bali: Penyewa Bersedia Berikan Akses
Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan bahwa sebelumnya telah terdapat akses yang disebut Jalan Mudu dengan lebar sekitar 1,5 meter.
Karena lahan tersebut merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali yang telah disewakan, pemerintah kemudian berkoordinasi dengan pihak penyewa untuk menyediakan kembali akses yang lebih memadai bagi masyarakat dan petani.
Menurut Rai Dharmadi, penyewa telah menyatakan kesediaannya memberikan ruang untuk akses masyarakat. Langkah tersebut dinilai penting untuk menjamin keberlanjutan aktivitas para petani yang memiliki lahan di bagian belakang.
Ia juga menegaskan pembongkaran bagian yang diperlukan untuk membuka akses dilakukan secara mandiri oleh pihak penyewa, bukan pembongkaran paksa oleh Satpol PP.
“Bukan kami yang bongkar, tapi Pak Dewa toyota yang membongkar sendiri atas inisiatif Pak Dewa,” ujarnya.
Kesediaan tersebut, menurutnya, diperoleh setelah melalui komunikasi, koordinasi dan diskusi antara pemerintah dengan pihak penyewa.
Pemerintah berharap persoalan akses tersebut tidak lagi berkembang menjadi miskomunikasi berkepanjangan. Kepentingan masyarakat, khususnya para petani yang harus keluar-masuk menuju sawah, menjadi hal yang harus dijamin.
Perbekel: Desa, Bendesa dan Pekaseh Berjuang Fasilitasi Petani
Perbekel Munggu I Ketut Darta mengatakan pemerintah desa bersama Bendesa Adat dan Pekaseh telah berupaya membantu serta memfasilitasi aspirasi petani hingga ke Pemerintah Provinsi Bali.
“Kami bersama Bendesa Adat, Pekaseh, bahu-membahu untuk membantu dan memfasilitasi pengusulan petani tersebut melalui Bapak Gubernur,” katanya.
Menurut Darta, unsur Pemerintah Provinsi Bali dan Satpol PP telah turun meninjau langsung lokasi serta melihat kondisi para petani di lapangan.
Namun, pembicaraan kemudian berkembang ketika awak media mempertanyakan keberadaan vila dan bangunan lain yang telah berdiri di sekitar kawasan tersebut.
Ditanya Izin Vila, Perbekel Munggu: “Semuanya Ilegal”
Ketika ditanya wartawan mengenai siapa yang memberikan izin terhadap vila-vila yang sudah berdiri, Darta mengatakan pemerintah desa tidak pernah memberikan izin.
“Kami tidak ada memberikan izin, karena kami sudah bersurat sebelumnya kepada pengawasan,” ungkapnya.
Wartawan kemudian mempertegas apakah bangunan-bangunan vila tersebut berarti berdiri tanpa izin.
Darta menyebut pihaknya telah melakukan pelaporan dan menyampaikan adanya pelanggaran sejak beberapa tahun sebelumnya. Menurut keterangannya, pelarangan sudah dilakukan sejak 2022.
Ketika ditanya secara langsung apakah vila-vila tersebut ilegal, jawaban Darta tegas.
“Ilegal semua,” katanya.
Pertanyaan kembali diarahkan kepada keberadaan bangunan lain, termasuk toko bangunan di kawasan tersebut.
“Semuanya ilegal semua. Bukan hanya satu-satu itu, semuanya bangunan itu ilegal,” ujar Darta.
Pernyataan tersebut merupakan klaim Perbekel Munggu yang tentunya perlu diuji lebih lanjut melalui data resmi perizinan dan tata ruang dari instansi berwenang di Kabupaten Badung maupun Pemerintah Provinsi Bali.
Perbekel Sebut Kawasan Jalur Hijau dan Sawah Dilindungi
Lebih jauh, Darta menyebut kawasan tersebut berkaitan dengan LP2B, jalur hijau, dan LSD.
“Jalur hijau, LP2A, LSD, semua. Ini memang pelanggaran,” katanya sebagaimana disampaikan kepada awak media.
Jika keterangan tersebut sesuai dengan dokumen tata ruang dan perlindungan lahan pertanian yang berlaku, maka persoalannya tidak lagi sekadar mengenai akses jalan petani. Pemerintah perlu menjelaskan bagaimana bangunan-bangunan tersebut bisa muncul dan berkembang di kawasan yang disebut sebagai lahan pertanian dilindungi.
Darta mengatakan pemerintah desa telah menjalankan kewajibannya dengan melaporkan kondisi tersebut. Namun, menurutnya, tindakan lebih lanjut berada pada kewenangan pemerintahan dan instansi yang lebih tinggi.
Saat ditanya apakah terdapat vila lain yang berdiri tanpa izin di wilayahnya, Darta juga mengakui persoalan serupa bukan hanya terjadi pada satu titik.
“Oh itu semuanya sudah tahu ya, banyak juga,” ujarnya.
Pertanyaan Besar: Jika Melanggar, Mengapa Bisa Berdiri?
Pengakuan Perbekel Munggu tersebut membuka pertanyaan yang semestinya dijawab secara transparan oleh instansi berwenang.
Jika benar kawasan itu merupakan jalur hijau, LP2B/LSD dan pemerintah desa telah menyampaikan laporan maupun pelarangan sejak 2022, bagaimana sejumlah vila dan bangunan lainnya bisa tetap berdiri?
Siapa yang melakukan pengawasan ketika pembangunan berlangsung? Apakah bangunan tersebut memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), KKPR maupun dokumen perizinan lainnya? Apakah pemanfaatan lahannya sesuai dengan RDTR dan RTRW yang berlaku? Jika tidak sesuai, tindakan apa yang telah dilakukan pemerintah?
Lebih penting lagi, apabila pemerintah desa memang telah melaporkan dugaan pelanggaran sejak 2022, publik berhak mengetahui ke mana laporan tersebut disampaikan, bagaimana tindak lanjutnya, serta mengapa bangunan yang dipersoalkan disebut masih berdiri hingga sekarang.
Persoalan ini tidak semestinya berhenti pada pernyataan bahwa sebuah bangunan “ilegal”. Status setiap bangunan harus diperiksa berdasarkan dokumen dan regulasi, kemudian diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan tudingan maupun spekulasi.
Akses Petani Dibuka, Dugaan Pelanggaran Tata Ruang Jangan Ditutup
Kesediaan pihak penyewa aset Pemprov Bali membuka dan menata kembali akses bagi petani patut menjadi jalan penyelesaian terhadap persoalan akses. Petani harus tetap dapat menuju sawah dan menjalankan aktivitas pertanian tanpa hambatan.
Namun, penyelesaian akses tersebut tidak seharusnya membuat persoalan lain yang muncul di lokasi ikut menguap.
Pernyataan Perbekel Munggu mengenai dugaan bangunan tanpa izin di kawasan yang disebut jalur hijau, LP2B dan LSD justru perlu menjadi pintu masuk bagi Pemkab Badung, Satpol PP, perangkat daerah yang membidangi tata ruang dan perizinan, serta instansi terkait untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh.
Data perizinan harus dibuka dan dicocokkan dengan kondisi faktual di lapangan. Bangunan yang memiliki izin dan sesuai tata ruang harus dijelaskan statusnya. Sebaliknya, apabila ditemukan bangunan yang benar-benar tidak memiliki izin atau melanggar tata ruang, penegakan aturan harus dilakukan sesuai ketentuan tanpa tebang pilih.
Sebab persoalan mendasarnya bukan hanya siapa yang membangun vila.
Pertanyaan yang lebih besar adalah: jika pemerintah sudah mengetahui dan menerima laporan dugaan pelanggaran sejak 2022, siapa yang bertanggung jawab memastikan aturan benar-benar ditegakkan?
Sawah yang dilindungi tidak boleh kehilangan fungsinya sedikit demi sedikit karena pembiaran. Jalur hijau juga tidak boleh hanya tegas di atas peta, tetapi berubah fungsi di lapangan tanpa kejelasan.
Kini publik menunggu jawaban resmi pemerintah: berapa bangunan yang berdiri di kawasan tersebut, apa status perizinan masing-masing, dan tindakan apa yang akan diambil apabila benar ditemukan pelanggaran.
( dd99 )
Langsung ke konten







