JAKARTA – Komisi III DPR RI mulai mempersempit cakupan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan menetapkan 13 jenis tindak pidana sebagai sasaran utama. Langkah ini menjadi sinyal bahwa kewenangan perampasan aset tidak akan berlaku untuk semua kejahatan, melainkan difokuskan pada tindak pidana yang menimbulkan dampak besar terhadap perekonomian negara, keamanan, dan kepentingan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan, penyusunan daftar tersebut merupakan hasil pembahasan bersama para ahli hukum, akademisi, dan praktisi. Salah satu isu paling krusial adalah penerapan mekanisme Non-Conviction Based Forfeiture (NCB), yakni perampasan aset yang dapat dilakukan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelaku.
Menurutnya, mekanisme tersebut tidak boleh digunakan secara luas, melainkan dibatasi hanya untuk kejahatan-kejahatan luar biasa agar tidak menimbulkan penyalahgunaan kewenangan.
### 13 tindak pidana yang masuk RUU
Adapun 13 kategori kejahatan yang masuk dalam cakupan RUU Perampasan Aset meliputi:
* Korupsi
* Narkotika dan psikotropika
* Terorisme
* Penyelundupan manusia
* Penyelundupan senjata
* Kejahatan kehutanan
* Kejahatan lingkungan hidup
* Tindak pidana perpajakan
* Kejahatan perbankan
* Kejahatan perasuransian
* Kejahatan pertambangan
* Kejahatan kelautan dan perikanan
* Tindak pidana perdagangan orang (TPPO)
Seluruh kategori tersebut dinilai sebagai kejahatan yang menghasilkan keuntungan ekonomi besar sekaligus menimbulkan kerugian luas bagi negara maupun masyarakat.
### Senjata melawan kejahatan, tetapi harus berkeadilan
RUU Perampasan Aset sejak lama dipandang sebagai instrumen penting untuk memutus motif ekonomi para pelaku kejahatan. Prinsipnya sederhana: kejahatan tidak boleh menjadi jalan memperoleh kekayaan.
Namun di sisi lain, DPR menegaskan bahwa kewenangan negara merampas aset harus diimbangi dengan perlindungan hak warga negara. Mekanisme pembuktian, pengawasan pengadilan, transparansi proses, hingga ruang keberatan bagi pemilik aset menjadi aspek yang terus diperdebatkan dalam pembahasan.
Komisi III juga mempelajari praktik hukum di berbagai negara, seperti Selandia Baru, Singapura, serta sejumlah negara Eropa dan Asia yang telah lebih dahulu menerapkan sistem perampasan aset dengan pembatasan ketat terhadap jenis kejahatan dan prosedurnya.
### Masih terbuka untuk publik
Saat ini RUU Perampasan Aset masih berada pada tahap penyusunan dan penyempurnaan. DPR menyatakan akan terus membuka ruang partisipasi masyarakat, akademisi, lembaga penegak hukum, hingga organisasi sipil untuk memberikan masukan sebelum rancangan tersebut memasuki pembahasan lanjutan.
Pada akhirnya, keberhasilan RUU ini tidak hanya diukur dari besarnya nilai aset yang berhasil diselamatkan negara, tetapi juga dari kemampuannya menghadirkan penegakan hukum yang tegas, proporsional, transparan, dan tetap menjunjung tinggi keadilan.
( dd99 )
Langsung ke konten







