JAKARTA — Kebebasan pers merupakan salah satu pilar penting dalam kehidupan demokrasi. Namun di tengah derasnya arus informasi, kompetisi media, media sosial, serta kecepatan penyebaran sebuah berita, insan pers kembali diingatkan bahwa kebebasan tersebut harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab, akurasi, verifikasi, keberimbangan, dan kepentingan publik.
Pesan tersebut disampaikan Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Republik Indonesia (Lemhannas RI), Dr. H. TB. Ace Hasan Syadzily, M.Si., saat mengajak seluruh insan pers membangun apa yang disebut sebagai jurnalisme kebangsaan.
Pesannya sangat relevan bagi kehidupan pers Indonesia.
“Saya mengajak seluruh insan pers untuk membangun jurnalisme kebangsaan. Jurnalisme kebangsaan harus mampu mengkritisi kebijakan tanpa merusak persatuan, mengungkap penyimpangan tanpa menghakimi tanpa dasar, menyampaikan perbedaan tanpa memperbesar permusuhan, serta memberitakan konflik tanpa menjadikan konflik sebagai komoditas.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam pidato kunci pada Rapat Kerja Nasional Forum Wartawan Kebangsaan (FWK) Tahun 2026, Sabtu, 24 Oktober 2026.
Pesan itu sekaligus menegaskan sebuah prinsip mendasar: jurnalisme kebangsaan bukan berarti pers harus diam terhadap kekuasaan.
Sebaliknya, pers tetap dituntut kritis.
Ketika terdapat kebijakan yang merugikan masyarakat, pers harus berani mempertanyakannya. Ketika ditemukan indikasi penyimpangan, media harus melakukan penelusuran. Ketika terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, penggunaan anggaran yang janggal, pelayanan publik yang buruk, atau persoalan lain yang menyangkut kepentingan masyarakat, wartawan tidak boleh takut menggali fakta.
Pers tidak boleh kehilangan taringnya.
Namun ketajaman tersebut harus diarahkan kepada fakta dan kepentingan publik, bukan berubah menjadi penghakiman.
KRITIK BOLEH KERAS, TETAPI FAKTA HARUS KUAT
Inilah tantangan besar jurnalisme di era digital.
Kecepatan informasi sering membuat media berhadapan dengan godaan untuk menjadi yang pertama, paling keras, atau paling viral.
Padahal dalam kerja jurnalistik, sebuah informasi tidak otomatis menjadi fakta hanya karena telah beredar luas di media sosial.
Tuduhan juga tidak otomatis menjadi kebenaran hanya karena disampaikan oleh seorang narasumber.
Informasi harus diperiksa.
Dokumen harus diverifikasi.
Narasumber harus diuji keterangannya.
Pihak yang menjadi objek pemberitaan harus diberikan kesempatan yang patut untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Jika sebuah perkara masih berupa dugaan, maka harus ditempatkan secara proporsional sebagai dugaan sampai terdapat fakta atau proses hukum yang membuktikannya.
Di sinilah profesionalisme seorang wartawan diuji.
Berani menulis bukan berarti berani menuduh tanpa bukti.
Sebaliknya, keberanian jurnalistik justru terlihat ketika wartawan mampu mengungkap persoalan berdasarkan data yang kuat, melakukan konfirmasi kepada pihak terkait, menyajikan fakta secara terbuka, serta tidak tunduk terhadap tekanan ketika pemberitaannya benar-benar menyangkut kepentingan masyarakat.
PERS BUKAN ALAT UNTUK MENGHANCURKAN ORANG
Pers memiliki kekuatan luar biasa dalam membentuk opini publik.
Satu pemberitaan dapat mendorong pemerintah melakukan evaluasi. Satu investigasi dapat membuka dugaan penyimpangan yang sebelumnya tersembunyi. Satu laporan jurnalistik bahkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat atau lembaga pengawas untuk melihat persoalan yang selama ini tidak diketahui publik.
Namun kekuatan besar tersebut juga membawa tanggung jawab besar.
Nama seseorang dapat rusak akibat informasi yang keliru.
Konflik dapat membesar akibat pemberitaan yang provokatif.
Masyarakat dapat terpecah apabila perbedaan sengaja dieksploitasi hanya untuk mengejar perhatian dan trafik.
Karena itu, pesan Gubernur Lemhannas RI agar konflik tidak dijadikan komoditas patut menjadi refleksi bersama.
Media memang wajib memberitakan konflik ketika memiliki kepentingan publik. Namun media tidak seharusnya memperuncing konflik hanya demi sensasi.
JANGAN TAKUT MEMBONGKAR PENYIMPANGAN
Jurnalisme kebangsaan juga tidak boleh diterjemahkan sebagai alasan untuk membuat pers menjadi jinak.
Pers justru memiliki tanggung jawab sosial untuk mengawasi jalannya pemerintahan, pelayanan publik, penegakan hukum, penggunaan uang negara dan daerah, serta berbagai kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat.
Jika ada dugaan penyimpangan, telusuri.
Jika ada dokumen, verifikasi.
Jika masyarakat mengadu, dengarkan dan cek kebenarannya.
Jika pejabat publik dipertanyakan kebijakannya, minta penjelasan.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara pernyataan dan fakta lapangan, beritakan secara profesional.
Tetapi jangan berhenti pada satu sisi.
Konfirmasi dan hak jawab bukan sekadar formalitas. Keduanya merupakan bagian penting dari proses jurnalistik agar masyarakat mendapatkan gambaran yang lebih lengkap.
TAJAM BUKAN BERARTI SEMBRONO
Media yang kritis tidak harus menjadi media yang serampangan.
Judul boleh tegas.
Pertanyaan boleh keras.
Kebijakan pemerintah boleh dikritik.
Pejabat publik boleh dimintai pertanggungjawaban atas kebijakan dan kewenangannya.
Namun semuanya harus memiliki pijakan faktual.
Karena kekuatan pers sesungguhnya bukan terletak pada seberapa keras sebuah judul dibuat, tetapi seberapa kuat fakta yang menopang pemberitaan tersebut.
Ketika data, dokumen, saksi, konfirmasi, dan fakta lapangan berbicara dalam satu rangkaian yang dapat dipertanggungjawabkan, sebuah pemberitaan tidak membutuhkan fitnah untuk menjadi tajam.
Fakta itu sendiri sudah memiliki kekuatan.
JURNALISME KEBANGSAAN BUKAN JURNALISME YANG TAKUT
Indonesia membutuhkan pers yang independen.
Pers yang tidak menjadi corong kekuasaan.
Tidak menjadi alat kepentingan politik.
Tidak menjadi alat untuk menyerang seseorang karena persoalan pribadi.
Tidak pula menjadikan pemberitaan sebagai instrumen tekanan.
Yang dibutuhkan adalah pers yang berdiri di atas kepentingan masyarakat dan kebenaran jurnalistik.
Pers harus mampu menjadi mata masyarakat ketika ada sesuatu yang perlu diawasi.
Menjadi telinga ketika masyarakat kecil tidak mendapatkan ruang untuk menyampaikan keluhan.
Dan menjadi suara ketika kepentingan publik membutuhkan keberanian untuk disuarakan.
Karena itu, pesan mengenai jurnalisme kebangsaan semestinya tidak membuat pers kehilangan daya kritis.
Justru sebaliknya.
KRITIKLAH KEBIJAKAN DENGAN DATA.
UNGKAPLAH PENYIMPANGAN DENGAN BUKTI.
KEJARLAH KONFIRMASI.
BERIKAN HAK JAWAB.
BEDAKAN FAKTA, OPINI, DAN DUGAAN.
JANGAN MENGHAKIMI SEBELUM ADA DASAR YANG DAPAT DIPERTANGGUNGJAWABKAN.
Pada akhirnya, jurnalisme yang kuat bukanlah jurnalisme yang paling gaduh.
Jurnalisme yang kuat adalah jurnalisme yang ketika dipertanyakan dapat menunjukkan dasar pemberitaannya: ini datanya, ini dokumennya, ini keterangan narasumbernya, ini hasil konfirmasinya, dan ini fakta yang ditemukan di lapangan.
Itulah pers yang dibutuhkan demokrasi.
Pers yang berani tanpa menjadi sewenang-wenang.
Pers yang kritis tanpa kehilangan etika.
Pers yang tajam terhadap kekuasaan, tetapi tetap adil kepada setiap pihak.
Pers yang tidak takut mengungkap penyimpangan, tetapi juga tidak menjatuhkan vonis tanpa dasar.
Sebab pada akhirnya, kredibilitas media tidak dibangun dari seberapa keras ia berteriak.
Kredibilitas dibangun dari keberanian mempertahankan kebenaran dengan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
( dd99 )
Langsung ke konten







