banner 1080x250
banner 728x250

Dugaan Pencurian dan Pengrusakan Depo Pasir MJS 06 Memanas, Kuasa Hukum Desak Polresta Klaten Bongkar Tuntas Keterlibatan Pihak Lain

Foto - Olah TKP Depo Pasir MJS 06, Kuasa Hukum Desak Polresta Klaten Bongkar Tuntas Dugaan Pencurian dan Pengrusakan.

KLATEN — Kasus dugaan tindak pidana pencurian dan pengrusakan di Depo Pasir MJS 06, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, kembali menjadi sorotan. Perkara yang dilaporkan pemilik usaha, Sri Lestari, tersebut kini memasuki tahapan penting setelah jajaran Satreskrim Polresta Klaten bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), Jumat (11/9/2026).

Olah TKP dilakukan di lokasi usaha milik Sri Lestari dan turut disaksikan korban bersama kuasa hukumnya. Langkah tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, khususnya untuk mengidentifikasi kondisi lokasi, mencari serta mengamankan petunjuk, sekaligus mencocokkan keterangan para pihak dengan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.

banner 728x250

Di tengah proses hukum tersebut, pihak korban meminta Polresta Klaten tidak membiarkan perkara berlarut-larut tanpa kepastian. Korban berharap seluruh rangkaian peristiwa yang terjadi di area usaha MJS 06 dapat diungkap secara menyeluruh, bukan hanya berhenti pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sri Lestari menyampaikan bahwa dalam laporan yang diajukan kepada Polresta Klaten terdapat delapan orang yang dilaporkan. Salah satu pihak berinisial WP disebut korban sebagai orang yang diduga memimpin kelompok tersebut.

Namun demikian, seluruh tudingan tersebut masih merupakan keterangan dari pihak korban dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum dibuktikan melalui proses penyidikan, pemeriksaan saksi, barang bukti, serta alat bukti lain yang sah.

“Saya ingin perkara ini segera tuntas. Yang saya laporkan ke Mapolresta Klaten itu delapan orang yang diketuai oleh WP. Mereka yang ketahuan melakukan pencurian dan pengrusakan tertangkap langsung di lokasi usaha stone crusher saya, MJS 06 di Majegan, Tulung, Klaten,” tegas Sri Lestari.

Olah TKP Jadi Titik Penting Pengungkapan Perkara

Bagi pihak korban, olah TKP yang dilakukan Satreskrim Polresta Klaten bersama Tim Inafis diharapkan tidak sekadar menjadi prosedur penyelidikan, tetapi mampu memberikan titik terang terhadap dugaan pencurian dan pengrusakan yang dilaporkan.

Kuasa hukum Sri Lestari, Ratno Agustio Hoetomo, menilai proses olah TKP merupakan salah satu tahapan penting untuk menguji keterangan yang telah disampaikan kepada kepolisian dengan kondisi faktual di lokasi kejadian.

Menurut Ratno, dari hasil pengamatan pihaknya saat olah TKP, terdapat sejumlah indikasi yang dinilai dapat membantu penyidik dalam mengungkap dugaan pengrusakan di area usaha kliennya.

“Berdasarkan olah TKP tadi, kita selaku kuasa hukum melihat bahwa unsur pengrusakan yang dilakukan oleh beberapa orang tidak dikenal yang masuk dalam usaha milik klien kami dan telah dilaporkan ke kantor polisi sudah mulai terkuak,” ujar Ratno.

Meski demikian, pembuktian unsur pidana tetap menjadi kewenangan penyidik. Setiap dugaan keterlibatan seseorang harus diuji berdasarkan alat bukti yang sah dan mekanisme hukum yang berlaku.

Kuasa hukum juga meminta penyidik tidak hanya melihat perkara dari satu sisi. Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan bukti yang mengarah kepada keterlibatan pihak lain, pihak tersebut diharapkan turut diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban sesuai ketentuan hukum.

“Saya selaku kuasa hukum berharap Kapolresta Klaten segera menuntaskan kasus dugaan pencurian dan pengrusakan yang dialami klien saya,” tegas Ratno.

Baru Satu Tersangka, Korban Minta Penyidik Tidak Berhenti

Perhatian semakin mengarah kepada perkembangan penyidikan setelah pihak korban menyampaikan bahwa hingga saat ini baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni RP.

Bagi Sri Lestari, penetapan satu tersangka tersebut belum menjawab seluruh persoalan yang dilaporkannya. Ia berharap penyidik terus melakukan pendalaman apabila dalam proses penyidikan ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak lain.

Korban menilai perkara tersebut harus dibuka secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan berkepanjangan mengenai siapa saja yang berada di lokasi, apa peran masing-masing pihak, serta bagaimana rangkaian kejadian yang sebenarnya berlangsung.

“Saya ingin para pelaku kejahatan segera ditangkap dan diadili. Agar tidak ada lagi kasus serupa menimpa para pengusaha depo pasir lainnya,” ungkap Sri Lestari.

Menunggu Ketegasan Polresta Klaten

Kasus MJS 06 kini bukan hanya menyangkut dugaan kerugian materiil yang dialami korban. Lebih jauh, perkara ini menjadi ujian terhadap sejauh mana proses penegakan hukum mampu memberikan kepastian kepada masyarakat dan pelaku usaha yang merasa dirugikan.

Pihak korban meminta agar penyidikan dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan tidak tebang pilih. Setiap orang yang diduga terlibat harus diperiksa berdasarkan bukti, sementara pihak yang tidak terbukti bersalah juga harus mendapatkan perlindungan hukum sesuai asas praduga tak bersalah.

Dengan telah dilakukannya olah TKP, publik kini menunggu langkah berikutnya dari Satreskrim Polresta Klaten. Apakah penyidik akan menemukan bukti baru yang dapat memperjelas dugaan pengrusakan dan pencurian tersebut? Apakah dugaan keterlibatan pihak lain dapat dibuktikan? Ataukah perkara tersebut hanya berhenti pada satu tersangka?

Jawabannya berada di tangan penyidik.

Yang jelas, korban dan kuasa hukumnya meminta agar perkara MJS 06 tidak berjalan tanpa kepastian. Mereka mendesak aparat kepolisian mengurai seluruh rangkaian peristiwa secara utuh, menguji setiap keterangan dengan alat bukti, serta mengambil tindakan hukum terhadap siapa pun yang nantinya terbukti terlibat.

Publik pun menunggu: sejauh mana Polresta Klaten mampu membongkar perkara dugaan pencurian dan pengrusakan di Depo Pasir MJS 06 secara terang, profesional, transparan, dan berdasarkan hukum.

( Anggara )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250