banner 1080x250
banner 728x250

Viral Pamflet Zona Club Pakai Seragam dan Logo Polri, Warga Desak Proses Hukum

Foto - Viral Pamflet Zona Club Pakai Seragam dan Logo Polri, Enam Wanita Diperiksa Polisi.

SURABAYA – Sebuah pamflet digital yang menampilkan enam wanita dengan visual menyerupai Polisi Wanita (Polwan), lengkap dengan seragam, atribut kepolisian dan logo Polri, memicu polemik setelah beredar luas di media sosial. Materi tersebut dikaitkan dengan Zona Club One Stop Entertainment di Jalan Kapasari, Genteng, Surabaya.

Kontroversi mencuat bukan sekadar karena penggunaan kostum menyerupai seragam kepolisian. Dalam pamflet bertuliskan “CREW ZONA Club – One Stop Entertainment” tersebut juga terlihat logo Polri di bagian kiri atas serta bendera Merah Putih dengan tulisan “Indonesia Presisi untuk Negeri” di sisi kanan.

banner 728x250

Penggunaan simbol dan identitas institusi negara dalam materi yang dikaitkan dengan kepentingan bisnis hiburan malam itu kemudian menuai sorotan. Persoalan tersebut akhirnya masuk dalam penanganan kepolisian dan sejumlah orang yang terkait dengan pamflet menjalani pemeriksaan.

Poster Disebut Dibuat Menggunakan AI

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pamflet mulai beredar di sejumlah grup WhatsApp dan story media sosial sejak Kamis malam, 10 September 2026.

Visual dalam pamflet disebut dibuat atau dimanipulasi menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI). Enam wanita ditampilkan seolah mengenakan seragam Polwan berwarna cokelat, termasuk atribut menyerupai tanda pangkat dan papan nama.

Nama yang tercantum dalam pamflet tersebut antara lain Leozara, Cilvi Pusung On The Mix, Della Pradita, Mami Henny, Mami Bintang, dan Mami Sherly.

Beredarnya poster tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai siapa yang membuatnya, untuk tujuan apa materi tersebut dibuat, apakah telah memperoleh persetujuan manajemen, serta bagaimana logo dan atribut kepolisian akhirnya digunakan dalam konten yang berkaitan dengan tempat hiburan malam.

Enam Wanita Jalani Pemeriksaan Polisi

Persoalan tersebut mendapat respons aparat kepolisian. Kanit Reskrim Polsek Genteng Surabaya, Iptu Vian Wijaya, mengonfirmasi bahwa enam wanita yang berkaitan dengan poster tersebut telah diamankan untuk dimintai keterangan dan menjalani pemeriksaan pada Jumat malam, 11 September 2026.

Pemeriksaan menjadi penting untuk mengurai secara terang proses pembuatan hingga penyebaran materi tersebut, termasuk menentukan pihak yang memiliki peran dan tanggung jawab.

Status hukum masing-masing pihak tentunya harus mengacu pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan aparat. Pemeriksaan seseorang juga tidak serta-merta berarti orang tersebut telah terbukti melakukan tindak pidana.

Selain enam wanita tersebut, Heri Kuncoro selaku owner Rasa Sayang Grup, yang menaungi Zona Club, juga dikabarkan mendapat panggilan pemeriksaan terkait polemik tersebut.

Owner Rasa Sayang Grup Minta Maaf

Setelah polemik berkembang, Heri Kuncoro akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada institusi Polri.

“Terkait permasalahan yang viral akhir-akhir ini, pertama saya sebagai owner Rasa Sayang Grup menyampaikan permintaan maaf kepada Polri atas kekhilafan individu karyawan Rasa Sayang Zona,” kata Heri Kuncoro, Senin (14/9/2026).

Heri menegaskan bahwa materi digital tersebut bukan merupakan pamflet resmi untuk mempromosikan sebuah event yang dikeluarkan atas kebijakan manajemen Zona Club.

Menurut penjelasannya, konten itu merupakan inisiatif pribadi karyawan yang dibuat menggunakan teknologi pengeditan berbasis AI.

Heri mengatakan dirinya telah memberikan teguran keras kepada staf yang terlibat.

Menurut keterangan yang diterimanya dari para karyawan, pembuatan visual tersebut bukan dimaksudkan untuk melecehkan institusi kepolisian. Ia menyebut tindakan tersebut justru berawal dari rasa kagum terhadap Polri dan keinginan sejumlah karyawan untuk terlihat mengenakan seragam Polwan melalui manipulasi digital.

“Mungkin sejak kecil ada yang bercita-cita jadi Polwan tetapi tidak terwujud. Jadi mereka bangga bisa terlihat berseragam Polwan, meskipun itu hasil manipulasi editan AI,” ungkap Heri.

Namun, alasan tersebut tidak serta-merta menghentikan polemik. Terlebih, materi yang beredar tidak hanya menampilkan pakaian menyerupai seragam kepolisian, tetapi juga menggunakan simbol yang identik dengan institusi Polri.

Heri mengakui persoalan tersebut telah ditangani pihak berwajib dan karyawan yang terlibat sudah menjalani pemeriksaan.

“Perlu saya sampaikan lagi, peristiwa ini murni karena kekurangtahuan karyawan bahwa perbuatannya memiliki dampak hukum. Mereka juga sudah meminta maaf kepada institusi Polri dan manajemen atas kegaduhan ini,” tegasnya.

Minta Maaf, Proses Hukum Tetap Jadi Sorotan

Permintaan maaf dari pihak manajemen ternyata belum sepenuhnya meredam kritik.

Salah seorang warga Surabaya, Andi, S.H., meminta aparat tetap mengusut perkara tersebut secara profesional untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran hukum serta siapa yang harus bertanggung jawab.

Menurut Andi, permintaan maaf merupakan sikap yang patut dicatat, tetapi tidak seharusnya digunakan untuk mendahului kesimpulan aparat mengenai konsekuensi hukum dari pembuatan dan penyebaran pamflet.

“Owner maupun pembuat pamflet harus diproses hukum walaupun sudah meminta maaf. Itu dibuat dengan sengaja dan sadar. Owner harus tetap bertanggung jawab atas perbuatan stafnya,” kata Andi, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut merupakan pendapat Andi. Penentuan mengenai ada atau tidaknya pertanggungjawaban pidana, termasuk terhadap manajemen atau pemilik usaha, tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

Siapa yang Memerintahkan dan Menyetujui Poster?

Di tengah polemik, terdapat sejumlah hal yang masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut.

Apakah pamflet benar-benar dibuat tanpa sepengetahuan manajemen? Siapa yang pertama kali mempunyai ide membuatnya? Siapa yang memasukkan logo Polri dan slogan “Indonesia Presisi untuk Negeri”? Siapa yang menyetujui desain sebelum disebarluaskan? Dan apakah materi tersebut pernah digunakan untuk menarik pengunjung atau kepentingan komersial Zona Club?

Pertanyaan tersebut relevan untuk memperjelas rantai pembuatan dan distribusi konten, sekaligus membedakan tanggung jawab individual karyawan dengan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Pernyataan owner bahwa pamflet tersebut merupakan kreativitas individual karyawan merupakan satu sisi penjelasan yang perlu ditempatkan bersama hasil pemeriksaan kepolisian.

Terlebih di era AI, pembuatan visual manipulatif dapat dilakukan dalam waktu singkat. Namun kemudahan teknologi tidak menghilangkan tanggung jawab pengguna untuk memperhatikan konsekuensi penggunaan identitas, simbol maupun atribut milik institusi lain.

Media Berupaya Meminta Klarifikasi Zona Club

Awak media telah berupaya meminta konfirmasi melalui WhatsApp kepada pihak klub terkait polemik tersebut pada Rabu (16/9/2026).

Namun hingga berita ini disusun, permintaan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Ruang klarifikasi tetap terbuka bagi manajemen Zona Club maupun pihak-pihak yang namanya tercantum dalam pamflet untuk menjelaskan duduk perkara secara utuh.

Kini publik menunggu hasil penanganan kepolisian. Pemeriksaan terhadap enam wanita tersebut diharapkan dapat mengungkap siapa pembuat awal, bagaimana proses penyebarannya, serta apakah penggunaan atribut dan logo Polri dalam materi itu memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Permintaan maaf telah disampaikan. Penjelasan manajemen juga telah diberikan. Namun mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta siapa yang secara hukum dapat dimintai pertanggungjawaban, kesimpulannya tetap harus didasarkan pada proses penyelidikan atau penyidikan yang profesional dan bukti yang ditemukan aparat.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bahwa teknologi AI bukan ruang tanpa batas. Kemampuan menciptakan atau memanipulasi gambar secara digital harus dibarengi kehati-hatian, terutama ketika konten menggunakan identitas dan simbol institusi negara.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang diperiksa tetap harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat proses dan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250