JAKARTA — Kasus yang mengguncang internal Kepolisian Republik Indonesia memasuki babak serius. Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal terhadap sistem elektronik. Salah satu sasaran penyadapan yang diungkap penyidik adalah nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto.
Tiga tersangka yang diumumkan penyidik masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Dalam pemberitaan yang muncul setelah konferensi pers Bareskrim pada Selasa (3/11/2026), LSP disebut sebagai Listyo Sigit Prabowo, ASN sebagai Irjen Pol Ahrie Sonta, dan EH sebagai Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan langsung penetapan tersebut dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta.
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Asep.
Perkara ini menjadi sangat serius karena dugaan penyadapan bukan disebut menyasar pelaku kejahatan dalam sebuah proses penyelidikan atau penyidikan biasa. Menurut penjelasan Bareskrim, salah satu nomor yang menjadi sasaran justru merupakan nomor Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Penyidik menyatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor Presiden RI serta sejumlah pejabat negara dan kelompok lainnya.
DIDUGA BERLANGSUNG SEJAK 2025
Konstruksi perkara yang disampaikan Bareskrim memperlihatkan dugaan praktik tersebut bukan peristiwa sesaat.
Menurut Kabareskrim, dugaan penyadapan berlangsung dalam periode 2025 hingga 2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana tata cara penyadapan Polri.
Sejumlah nomor disebut dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi sebagaimana mestinya.
Yang menjadi persoalan serius, menurut penyidik, penyadapan terhadap nomor-nomor tersebut diduga dilakukan tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan maupun penyidikan yang dapat menjadi dasar penggunaannya.
Dengan demikian, perkara ini bukan sekadar menyangkut siapa yang mendengarkan komunikasi siapa.
Pertanyaan hukumnya jauh lebih besar: siapa yang memberikan perintah, atas kepentingan apa penyadapan dilakukan, siapa saja yang menjadi target, bagaimana akses terhadap sistem diperoleh, siapa yang mengetahui operasi tersebut, serta untuk apa hasil penyadapan itu digunakan?
PRESIDEN HINGGA TOKOH PUBLIK DIDUGA MENJADI SASARAN
Berdasarkan keterangan Bareskrim yang diberitakan media, sasaran dugaan penyadapan tidak berhenti pada Presiden Prabowo Subianto.
Penyidik menyebut dugaan penyadapan tanpa prosedur juga menyasar nomor telepon sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM hingga pengusaha.
Jika konstruksi penyidikan tersebut nantinya terbukti di pengadilan, perkara ini akan membuka pertanyaan besar mengenai penyalahgunaan instrumen penyadapan yang semestinya ditempatkan dalam koridor hukum dan pengawasan ketat.
Penyadapan bukan instrumen yang boleh digunakan berdasarkan kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kekuasaan tertentu. Kewenangan yang begitu invasif terhadap privasi harus memiliki dasar hukum, tujuan penegakan hukum, prosedur, otorisasi, dan pertanggungjawaban yang jelas.
Terlebih ketika salah satu sasaran yang disebut penyidik adalah Presiden Republik Indonesia.
ADA DUGAAN PENGHAPUSAN DATA
Kasus ini semakin kompleks karena penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal.
Bareskrim juga mengusut dugaan penghapusan data elektronik serta illegal access.
Menurut keterangan Kabareskrim yang diberitakan pada Selasa malam, sekitar Oktober 2026 terdapat dugaan perintah untuk menghapus file hasil penyadapan dalam sistem komputer.
Bagian inilah yang penting dibongkar secara transparan.
Apakah penghapusan tersebut dimaksudkan untuk menghilangkan jejak? Siapa yang memberikan instruksi? Data apa saja yang dihapus? Apakah data tersebut masih dapat dipulihkan melalui pemeriksaan forensik digital?
Semua pertanyaan itu harus dijawab melalui pembuktian penyidik dan kemudian diuji dalam proses peradilan.
10 SAKSI, 3 AHLI, 11 HP HINGGA FLASHDISK DISITA
Bareskrim menyatakan penyidikan dilakukan dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Dalam proses pengusutan perkara, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga saksi ahli.
Barang bukti elektronik juga telah diamankan.
Penyidik menyita 11 unit telepon genggam, satu iPad, serta empat flashdisk yang akan menjadi bagian penting dalam pemeriksaan forensik untuk menelusuri komunikasi, akses sistem, jejak digital, maupun dugaan penghapusan data.
Jejak elektronik akan menjadi salah satu kunci.
Siapa berkomunikasi dengan siapa, kapan sebuah nomor dimasukkan ke sistem, akun mana yang melakukan akses, perangkat apa yang digunakan, hingga kemungkinan adanya instruksi tertentu dapat menjadi bagian dari pembuktian digital.
TIGA TERSANGKA DITAHAN
Perkembangan perkara tidak berhenti pada penetapan tersangka.
Bareskrim juga menyatakan LSP, ASN, dan EH ditahan di Rutan Mabes Polri setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan tersebut menandai bahwa perkara telah bergerak jauh dari rumor yang sebelumnya beredar di ruang publik menjadi proses hukum resmi yang diumumkan Bareskrim.
Namun penetapan tersangka tetap bukan putusan bersalah. Ketiga tersangka memiliki hak untuk memberikan pembelaan dan menguji seluruh bukti serta sangkaan penyidik melalui mekanisme hukum. Asas praduga tak bersalah harus tetap dihormati sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
POLRI HARUS BONGKAR SAMPAI AKAR
Kasus ini menjadi ujian besar bagi transparansi dan akuntabilitas Polri.
Publik berhak memperoleh penjelasan utuh mengenai motif, rantai komando, daftar sasaran, mekanisme akses ke sistem, penggunaan hasil penyadapan, serta dugaan penghapusan jejak elektronik.
Tidak cukup berhenti pada tiga nama apabila penyidikan menemukan keterlibatan pihak lain.
Sebaliknya, jangan pula ada pihak yang dihakimi hanya berdasarkan rumor. Semua harus berpijak pada alat bukti.
Ketika teknologi penyadapan yang memiliki daya penetrasi sangat besar diduga digunakan di luar proses penegakan hukum, persoalannya menyentuh jantung negara hukum: siapa yang mengawasi pihak yang memiliki kemampuan untuk mengawasi orang lain?
Karena itu, perkara ini harus dibuka seterang mungkin.
Siapa yang memerintahkan? Apa motifnya? Siapa seluruh targetnya? Untuk kepentingan apa informasi hasil penyadapan digunakan? Dan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui, membantu, menikmati, atau mencoba menghilangkan jejak operasi tersebut?
Jawabannya kini berada pada proses penyidikan Bareskrim dan nantinya pembuktian di pengadilan.
Yang jelas, Selasa malam, 3 November 2026, menjadi titik penting: tiga orang telah resmi diumumkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal—dengan Presiden Prabowo Subianto disebut sebagai salah satu sasaran penyadapan.
( dd99 )
Langsung ke konten







