Tabanan – Polisi mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang disertai pembakaran rumah di Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Bali. Seorang pria berinisial AR (44) ditangkap setelah diduga mencuri brankas berisi uang tunai dan perhiasan emas, kemudian membakar rumah korban untuk menghilangkan jejak.
Yang mengejutkan, tersangka ternyata masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Kasus tersebut berhasil diungkap Unit Reskrim Polsek Kediri, Polres Tabanan, dalam waktu lima hari setelah kejadian.
Peristiwa pencurian dan pembakaran itu terjadi di sebuah rumah di Gang Jambu, Banjar Taman Sari Anyar, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 Wita.
Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan melalui Kanit Reskrim Ipda I Wayan Supertawa, S.Sos., bersama jajarannya langsung melakukan penyelidikan setelah menerima laporan mengenai hilangnya brankas milik korban.
Polisi mencurigai adanya keterkaitan antara hilangnya barang berharga tersebut dengan kebakaran yang melanda rumah korban.
Penyelidikan kemudian dilakukan melalui olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan rekaman kamera pengawas atau CCTV, serta pengumpulan keterangan dan informasi dari lingkungan sekitar.
Dari serangkaian penyelidikan tersebut, polisi akhirnya mengantongi identitas seseorang yang diduga terlibat dalam pencurian sekaligus pembakaran rumah.
Tersangka Ternyata Masih Keluarga Korban
Hasil penyelidikan mengarah kepada AR, pria berusia 44 tahun asal Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan.
Fakta bahwa tersangka masih memiliki hubungan keluarga dengan korban menjadi salah satu hal yang menarik perhatian dalam pengungkapan perkara tersebut.
Polisi kemudian bergerak untuk mengamankan AR setelah memperoleh petunjuk yang mengarah pada keterlibatannya.
Pada Senin (21/9/2026) sekitar pukul 13.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Kediri yang dibantu Kanit Provost Aipda Luthfi berhasil mengamankan tersangka.
AR selanjutnya dibawa ke Mapolsek Kediri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan tersebut sekaligus menjadi titik terang atas kasus pencurian dan kebakaran rumah yang terjadi lima hari sebelumnya.
Polisi Ungkap Dugaan Motif Pembakaran Rumah
Dari hasil pemeriksaan awal, polisi memperoleh keterangan mengenai dugaan rangkaian perbuatan tersangka.
Atas seizin Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, S.I.K., M.H., Kapolsek Kediri Kompol Putu Budiawan menyampaikan bahwa tersangka mengakui telah mengambil brankas milik korban.
Brankas tersebut diketahui berisi uang tunai dan sejumlah perhiasan.
Namun, tindakan tersangka diduga tidak berhenti pada pencurian barang berharga.
Berdasarkan keterangan kepolisian, AR juga mengakui membakar rumah korban setelah mengambil brankas tersebut.
Pembakaran itu diduga sengaja dilakukan untuk menghilangkan jejak pencurian sehingga perbuatannya tidak mudah diketahui.
Keterangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan karena polisi menangani dua dugaan tindak pidana yang berkaitan, yakni pencurian dengan pemberatan dan pembakaran rumah.
Meski demikian, kepolisian belum merinci bagaimana tersangka masuk ke rumah korban, cara membawa brankas, maupun bahan atau alat yang diduga digunakan untuk memicu kebakaran.
Belum dijelaskan pula besaran kerugian materiil akibat hilangnya uang, perhiasan, dan kerusakan bangunan rumah.
Perhiasan Emas hingga Uang Tunai Diamankan
Selain mengamankan tersangka, polisi menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain perhiasan emas, uang tunai, buku tabungan, dompet, serta beberapa barang lainnya.
Seluruh barang bukti tersebut kini berada dalam penguasaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kediri untuk kepentingan proses hukum.
Penyidik masih perlu mendalami keterkaitan setiap barang bukti dengan rangkaian peristiwa pencurian dan pembakaran.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan pentingnya pemeriksaan TKP dan rekaman CCTV dalam membantu aparat kepolisian mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat dalam suatu tindak pidana.
Terungkap dalam Lima Hari, Polisi Lanjutkan Penyidikan
Keberhasilan Polsek Kediri mengungkap kasus tersebut dalam waktu lima hari menjadi sorotan tersendiri.
Perkara yang awalnya diketahui dari laporan kehilangan brankas dan kebakaran rumah akhirnya mengarah pada seorang tersangka yang memiliki hubungan keluarga dengan korban.
Penanganan perkara ini dilakukan jajaran Polsek Kediri di bawah koordinasi Polres Tabanan, Polda Bali.
Polisi menegaskan bahwa tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan kasus tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 dan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disebutkan dalam keterangan kepolisian.
Penerapan pasal-pasal tersebut masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan pembuktian hukum.
Hubungan Keluarga Tak Menghalangi Proses Hukum
Kasus ini menyita perhatian bukan hanya karena dugaan pencurian barang berharga, melainkan juga karena rumah korban diduga sengaja dibakar setelah pencurian dilakukan.
Pembakaran rumah memiliki konsekuensi serius. Selain menimbulkan kerugian materiil, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penghuni maupun masyarakat di sekitar lokasi.
Terlebih lagi, dugaan keterlibatan seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban memperlihatkan bahwa tindak pidana dapat terjadi dalam lingkungan yang selama ini dianggap dekat dan dipercaya.
Meski demikian, hubungan kekeluargaan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana apabila suatu perbuatan terbukti memenuhi unsur tindak pidana.
Kini, penyidik Polsek Kediri masih menangani perkara tersebut untuk melengkapi proses pembuktian.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya menghilangkan jejak dengan merusak atau membakar tempat kejadian tidak serta-merta membuat tindak pidana luput dari penyelidikan aparat.
Dari brankas yang hilang hingga rumah yang terbakar, polisi akhirnya mengungkap dugaan rangkaian kejahatan tersebut dalam lima hari. AR kini berhadapan dengan proses hukum, sementara penentuan kesalahannya tetap menjadi kewenangan pengadilan.
( dd99 )
Langsung ke konten







