Singaraja – Upaya licik peredaran narkotika dalam jumlah besar kembali terbongkar di wilayah Kabupaten Buleleng. Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial KM (35) yang diduga kuat sebagai bandar narkoba, bersama seorang kaki tangannya berinisial DL (36), setelah keduanya kedapatan terlibat dalam pengiriman sabu seberat 1 kilogram yang disembunyikan secara rapi di dalam paket speaker.
Penangkapan berlangsung pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 16.40 WITA di sebuah kantor jasa pengiriman yang berlokasi di Jalan Raya Singaraja–Dencarik, Banjar Dinas Corot, Desa Dencarik, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng. Pengungkapan kasus ini menjadi pukulan telak bagi jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Bali utara.
Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan ini berawal dari kecurigaan petugas terhadap sebuah paket yang tampak tidak biasa saat berada di jasa ekspedisi. Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, petugas menemukan isi paket yang mengejutkan.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket berisi sabu dengan berat bruto 1.020 gram atau sekitar 1 kilogram netto,” ungkapnya.
Pelaku diduga sengaja menggunakan modus yang cukup rapi dan terencana untuk mengelabui petugas. Barang haram tersebut dimasukkan ke dalam sebuah kardus berisi speaker, kemudian dibungkus menggunakan lakban hitam serta dilapisi styrofoam agar tampak seperti barang elektronik biasa.
Modus penyamaran ini diduga merupakan bagian dari strategi jaringan narkoba untuk menghindari pemeriksaan aparat keamanan dan memuluskan distribusi barang haram tersebut ke tujuan tertentu.
“Modusnya disamarkan dalam paket speaker agar tidak terdeteksi,” tegas Kapolres.
Dari hasil penyelidikan awal, KM diketahui merupakan warga Desa Sidatapa, sementara DL berasal dari Desa Temukus. Polisi menduga keduanya memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah Buleleng dan sekitarnya.
Kasus ini pun tidak berhenti pada penangkapan dua tersangka. Polisi saat ini terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok, penerima, hingga jalur distribusi sabu tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana. Selain itu, keduanya juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.
Ancaman hukuman yang menanti kedua tersangka sangat berat.
“Ancaman hukumannya sangat berat, bisa pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Ruzi Gusman.
Pengungkapan ini menjadi sinyal kuat bahwa aparat kepolisian terus meningkatkan pengawasan terhadap jalur distribusi narkoba, termasuk melalui jasa pengiriman barang yang kini kerap dijadikan modus oleh para pelaku kejahatan narkotika.
( dd99 )
Langsung ke konten







