banner 1080x250
banner 728x250

Diduga ke Luar Negeri, Bupati Tabanan Jadi Sorotan Warga

Bupati Tabanan diduga Melakukan Perjalanan ke Eropa Pada 30 Januari 2026.

Tabanan – Dugaan perjalanan luar negeri yang dilakukan Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya saat wilayahnya diterpa banjir dan cuaca ekstrem memicu sorotan tajam dari masyarakat. Warga mempertanyakan urgensi keberangkatan tersebut di tengah situasi daerah yang membutuhkan kehadiran langsung pimpinan.

Informasi yang dihimpun awak media menyebut, Bupati Tabanan diduga melakukan perjalanan ke Eropa pada 30 Januari 2026 selama kurang lebih 10 hari. Dalam perjalanan itu, ia disebut mengajak dua kepala dinas serta Sekretaris Bappeda.

banner 728x250

Sorotan publik menguat lantaran pada periode yang sama, sejumlah wilayah di Kabupaten Tabanan dilaporkan mengalami banjir akibat hujan deras dan cuaca ekstrem.

“Harusnya pimpinan daerah ada di tengah masyarakat ketika warga sedang terdampak bencana. Ini justru muncul dugaan pergi ke luar negeri,” ujar salah satu sumber masyarakat yang enggan disebutkan namanya, Senin (31/3/2026).

Tak hanya itu, dugaan perjalanan ke luar negeri kembali disebut terjadi pada 20 Februari 2026 hingga 28 Februari 2026 dengan tujuan Australia. Saat itu, cuaca ekstrem disebut masih melanda sejumlah wilayah di Bali, termasuk Tabanan.

Kondisi ini memicu pertanyaan serius dari warga terkait prioritas kepemimpinan daerah.

Sumber dari Selemadeg, Made Gun, menilai jika perjalanan tersebut benar merupakan agenda dinas, maka pemerintah wajib menjelaskan hasil konkret dari kunjungan itu.

“Kalau benar bupati ke luar negeri, mana hasil yang dibawa? Mana foto-fotonya, ketemu siapa saja di sana, dan apa manfaatnya untuk Tabanan? Kalau untuk tugas dinas harus jelas, jangan sampai masyarakat bertanya-tanya,” tegasnya.

Awak media telah berupaya melakukan konfirmasi kepada Bupati Tabanan melalui pesan WhatsApp. Namun, nomor awak media justru disebut telah diblokir.

Konfirmasi juga dilayangkan kepada Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Sanjayaning Singasana, I Nyoman Hari Sujana, SE, M.Si, namun hingga berita ini diturunkan yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Hal serupa juga terjadi saat awak media mencoba menghubungi oknum wartawan atas nama Wayan Ariasa alias Nang Lecir, yang disebut sebagai Ketua SMSI Tabanan. Alih-alih memberikan klarifikasi, yang bersangkutan juga disebut memblokir nomor WhatsApp awak media.

Polemik semakin melebar setelah muncul dugaan bahwa yang bersangkutan juga menjabat sebagai Pokli (Kelompok Ahli) di lingkungan Pemda Tabanan dengan honor sekitar Rp 9 juta per bulan.

Selain waktu keberangkatan, masyarakat juga menyoroti dugaan sumber pembiayaan perjalanan luar negeri tersebut.

Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan penggunaan dana promosi destinasi wisata, termasuk indikasi fasilitas perjalanan yang berasal dari pihak swasta tertentu.

Jika benar terdapat fasilitas tiket perjalanan, hotel, atau akomodasi dari pihak yang memiliki kepentingan dengan pemerintah daerah, hal tersebut berpotensi masuk kategori gratifikasi.

Dalam ketentuan Pasal 12B UU Tipikor, gratifikasi mencakup pemberian dalam arti luas, termasuk tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, dan fasilitas lainnya.

Sementara itu, aturan perjalanan kepala daerah ke luar negeri diatur tegas dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dalam Pasal 76 ayat (1) huruf i, kepala daerah dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri tanpa izin Menteri. Pelanggaran atas ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 bulan.

Tokoh masyarakat Tabanan, Komang Tri, meminta aparat penegak hukum segera melakukan pemeriksaan untuk menghindari spekulasi yang semakin liar di tengah masyarakat.

“Kalau benar ada perjalanan ke luar negeri saat rakyat menghadapi banjir dan cuaca ekstrem, maka harus ada penjelasan resmi. Kalau perlu aparat turun tangan memeriksa,” ujarnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Tabanan terkait dugaan perjalanan luar negeri tersebut, termasuk soal izin, agenda kegiatan, serta sumber pembiayaannya.

Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak sesuai ketentuan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250