banner 1080x250
banner 728x250

Dugaan Komplotan Penipuan di Bali Meresahkan, Modus Tanah hingga Perhiasan Rp800 Juta Disorot

Foto - Dugaan Penipuan di Bali Disorot, Modus Transaksi Tanah hingga Perhiasan Rp800 Juta Dilaporkan ke Polda Bali.

DENPASAR – Dugaan rangkaian penipuan dan penggelapan yang disebut melibatkan sejumlah orang mulai meresahkan masyarakat di Bali. Nama Ni Nyoman Suryani, yang disebut berasal dari Desa Senganan, Penebel, Tabanan, serta I Putu Gunawan dari Desa Bengkel Sari, Selemadeg Barat, muncul dalam keterangan pihak-pihak yang mengaku menjadi korban.

Kasus yang mencuat bukan hanya menyangkut transaksi bernilai kecil. Salah satu perkara dugaan penipuan dan penggelapan perhiasan emas serta berlian dengan nilai sekitar Rp800 juta bahkan disebut telah dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Bali.

banner 728x250

Kini muncul lagi pengakuan dari Ketut Ari, warga Kintamani, yang mengaku mengalami kerugian setelah rencana transaksi jual beli tanah seluas 28 are pada September 2026.

Janji Beli Tanah, Korban Diminta Rp17 Juta

Ketut Ari menuturkan, persoalan bermula pada 13 September 2026. Saat itu Ni Nyoman Suryani, Putu Gunawan dan seorang WNA yang disebut bernama Andre W. Peter dikatakan berniat membeli tanah miliknya seluas sekitar 28 are.

Setelah harga disebut telah disepakati, menurut Ketut Ari, Suryani meminta uang sebesar Rp17 juta dengan alasan untuk membayar tukang ukur tanah.

Ketut Ari mengaku mendapat janji bahwa setelah tanah selesai diukur, pembayaran pembelian tanah akan ditransfer.

Karena percaya transaksi tersebut akan terealisasi, Ketut Ari kemudian mengirimkan uang Rp17 juta ke rekening seseorang yang menurut keterangannya merupakan teman Suryani.

Namun transaksi yang semula terlihat menjanjikan itu justru mulai menimbulkan kecurigaan.

Bukti Transfer Rp1,028 Miliar Diduga Editan

Pada 14 September 2026, seorang WNA yang disebut bernama Robert dikatakan melakukan transfer melalui layanan Remitly sebesar Rp1.028.000.000.

Ketut Ari mengaku menerima informasi bahwa uang tersebut akan masuk ke rekeningnya pada hari yang dijanjikan.

Ia menunggu.

Namun dana lebih dari Rp1 miliar tersebut tak kunjung diterima.

Ketika dilakukan pengecekan, Ketut Ari mengklaim bukti transaksi Remitly tersebut ternyata diduga palsu atau hasil editan.

Merasa ada sesuatu yang tidak beres, Ketut Ari kemudian berusaha menghubungi Suryani untuk meminta penjelasan.

Namun nomor telepon yang sebelumnya digunakan disebut sudah tidak dapat dihubungi.

Sejak saat itulah, Ketut Ari mengaku mulai menyadari dirinya diduga menjadi korban penipuan.

Dicari ke Denpasar, Gunawan Disebut Kabur dan Terjun ke Sungai

Drama pencarian kemudian terjadi pada Rabu malam, 16 September 2026.

Ketut Ari mengaku mendapatkan informasi bahwa Suryani dan Putu Gunawan berada di sebuah tempat tinggal di kawasan Cekomaria, Denpasar Timur.

Ia kemudian mendatangi lokasi tersebut untuk meminta klarifikasi dan pertanggungjawaban terkait transaksi tanah maupun uang Rp17 juta yang telah dikeluarkannya.

Setelah menunggu sekitar 30 menit, menurut Ketut Ari, Putu Gunawan datang mengendarai sepeda motor dan masuk ke tempat tinggal tersebut.

Beberapa menit kemudian, Gunawan disebut kembali keluar dengan sepeda motor.

Ketut Ari kemudian menghampirinya dan meminta penjelasan mengenai rencana pembelian tanah serta uang biaya pengukuran.

Namun sekitar pukul 22.10 WITA, Ketut Ari mengklaim Gunawan justru berusaha menghindar.

Menurut penuturan Ketut Ari, situasi kemudian berubah menjadi aksi pengejaran. Gunawan disebut melompati tembok dan kemudian turun atau melompat menuju sungai sebelum akhirnya menghilang dari pandangan.

Ketut Ari bahkan mengaku kehabisan napas setelah berusaha mengejar Gunawan.

Keterangan mengenai aksi pengejaran dan dugaan melompat ke sungai tersebut merupakan versi Ketut Ari dan masih perlu dikonfirmasi kepada Putu Gunawan maupun aparat kepolisian.

Ketut Ari: Informasinya Ada Puluhan Korban

Ketut Ari kemudian membuat klaim lebih jauh. Menurut informasi yang diterimanya, diduga terdapat puluhan orang yang merasa mengalami persoalan serupa dan mengaitkannya dengan Suryani serta Gunawan.

Klaim mengenai jumlah korban tersebut belum terverifikasi secara independen dan memerlukan konfirmasi dari kepolisian.

Ketut Ari meminta masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa agar tidak hanya berdiam diri.

Ia mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan untuk membawa bukti transaksi, percakapan, bukti transfer maupun dokumen lainnya dan membuat laporan kepada kepolisian.

Perkara Perhiasan Rp800 Juta Sudah Masuk Polda Bali

Nama Suryani sebelumnya juga disebut dalam perkara berbeda terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan perhiasan yang nilai kerugiannya diklaim mencapai sekitar Rp800 juta.

Perkara tersebut disebut bermula dari hubungan kerja sama penjualan mi dan telur pada 29 Mei 2025.

Pada minggu pertama, menurut keterangan korban, pembayaran masih dilakukan secara tunai sehingga hubungan bisnis berjalan tanpa persoalan berarti.

Namun memasuki minggu kedua dan ketiga, pembayaran mulai disebut tertunda. Korban mengaku dijanjikan bahwa seluruh hasil penjualan akan dibayarkan sekaligus kemudian.

Kepercayaan yang telah terbentuk selanjutnya berkembang ke transaksi bernilai jauh lebih besar.

Korban mengaku menyerahkan sejumlah perhiasan emas dan berlian yang terdiri dari dua gelang berlian, enam gelang emas, 12 cincin emas dan berlian, serta sejumlah kalung dan rantai emas.

Total nilainya ditaksir sekitar Rp800 juta.

Pembayaran perhiasan tersebut dikatakan akan dilakukan setelah pihak yang mengambil barang menerima uang hasil penjualan sebuah vila di kawasan Nusa Dua.

Namun pembayaran yang dijanjikan disebut tidak pernah diterima.

Sekitar satu minggu setelah transaksi, korban mengaku nomor teleponnya justru diblokir dan komunikasi terputus.

Satu Cincin Disebut Sempat Dikembalikan

Dalam upaya mencari kejelasan, korban kemudian bertemu seseorang bernama Arif, yang disebut sebagai rekan dekat pihak yang dilaporkan.

Menurut keterangan korban, Arif sempat mengembalikan satu cincin yang berasal dari transaksi tersebut.

Dari komunikasi dengan Arif pula, korban mengaku mendapatkan informasi bahwa Suryani disebut sebagai admin atau pengelola sebuah transaksi atau klaim.

Keterangan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang diharapkan korban dapat didalami penyidik untuk mengungkap ke mana perhiasan maupun uang hasil transaksi tersebut mengalir.

Laporan dan Penyelidikan

Korban akhirnya membawa persoalan tersebut ke Polda Bali.

Berdasarkan informasi yang disampaikan korban, perkara tersebut tercatat melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/564/III/2025/SPKT/Polda Bali tertanggal 15 Agustus 2025.

Kemudian disebut diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor SP.Lidik/619/VI/RES.1.11./2025/Ditreskrimum tertanggal 29 Agustus 2025.

Korban berharap penyidik Ditreskrimum Polda Bali menelusuri secara menyeluruh pihak-pihak yang disebut, aliran uang, keberadaan perhiasan, bukti transaksi, komunikasi elektronik, hingga kemungkinan adanya korban lainnya.

Munculnya cerita Ketut Ari mengenai transaksi tanah menambah panjang persoalan yang dikaitkan dengan nama-nama tersebut.

Dari keterangan para pihak yang mengaku menjadi korban, terlihat dugaan pola yang perlu didalami aparat: kepercayaan dibangun terlebih dahulu, pembayaran dalam jumlah besar dijanjikan, uang atau barang diminta maupun diserahkan, lalu komunikasi disebut terputus ketika kewajiban ditagih.

Apakah pola tersebut merupakan rangkaian perbuatan yang saling berhubungan, dilakukan bersama-sama, atau merupakan kasus berbeda yang berdiri sendiri, harus dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan.

Begitu pula klaim adanya “puluhan korban” maupun istilah “komplotan” atau “sindikat” belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum sebelum ditemukan bukti yang cukup.

Kasus ini sekaligus menyisakan sederet pertanyaan: siapa penerima akhir uang Rp17 juta? Apakah bukti transfer Rp1,028 miliar benar dimanipulasi? Ke mana perhiasan sekitar Rp800 juta tersebut berpindah? Siapa saja yang terlibat dalam setiap transaksi? Dan benarkah terdapat korban-korban lain dengan pola serupa?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang diharapkan dapat dijawab melalui proses hukum.

Korban berharap Polda Bali dapat mempercepat penanganan perkara dan memanggil pihak-pihak terkait sehingga kasus menjadi terang. Masyarakat yang merasa mengalami kejadian serupa juga diharapkan menggunakan jalur hukum dan menyerahkan bukti kepada kepolisian, bukan melakukan tindakan main hakim sendiri.

Sementara itu, Ni Nyoman Suryani, I Putu Gunawan, Andre W. Peter, Robert serta nama-nama lain yang disebut dalam keterangan korban tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi. Seluruh pihak juga harus diperlakukan berdasarkan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

( Tim )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250