JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto kembali memasuki babak baru. Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri resmi menetapkan Irjen Pol Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat dalam perkara yang turut menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Suhermanto, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/11/2026).
Slamet Uliandi, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, kini harus menghadapi proses hukum setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menyimpulkan adanya unsur dugaan perbuatan melawan hukum.
“Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa Saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto.
Penetapan ini menambah jumlah tersangka menjadi empat orang, yakni mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Irjen Pol Eko Hadi Santoso, dan Irjen Pol Slamet Uliandi.
Dugaan Penghapusan Bukti Digital Mulai Terungkap
Perkembangan penyidikan tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa dasar hukum, tetapi juga mengarah pada dugaan penghapusan data elektronik hasil penyadapan.
Menurut penjelasan penyidik, Slamet Uliandi memiliki peran sebagai dewan pembina Monitoring Center Bareskrim Polri. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring Bareskrim Polri pada periode 2010 hingga 2019.
Dalam kapasitas tersebut, Slamet disebut memiliki kewenangan memberikan persetujuan terhadap aktivitas tertentu yang berkaitan dengan sistem pemantauan dan penyadapan.
Penyidik mengungkap bahwa pada awal Oktober 2026, Irjen Ahrie Sonta Nasution diduga meminta persetujuan kepada Slamet Uliandi untuk menghapus sejumlah file hasil penyadapan.
Permintaan tersebut, menurut keterangan kepolisian, mendapat persetujuan dari Slamet.
Temuan ini memunculkan persoalan serius dalam penyidikan: apakah penghapusan data elektronik tersebut merupakan tindakan yang berkaitan dengan upaya menghilangkan jejak operasi penyadapan ilegal?
Pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan bukti digital, penelusuran kewenangan, serta pengujian fakta dalam proses peradilan.
Sebab, apabila terbukti terjadi penghapusan bukti elektronik secara melawan hukum, perkara ini tidak lagi hanya menyangkut dugaan penyadapan ilegal, tetapi juga dugaan tindakan yang dapat menghambat pengungkapan keseluruhan peristiwa.
Empat Jenderal Terseret, Siapa Bertanggung Jawab atas Operasi Penyadapan?
Bertambahnya jumlah tersangka memperluas perhatian publik terhadap mekanisme pengawasan penggunaan teknologi penyadapan di lingkungan aparat penegak hukum.
Penyadapan merupakan tindakan yang sangat sensitif karena berhubungan langsung dengan hak privasi, kerahasiaan komunikasi, dan perlindungan informasi.
Dalam pelaksanaan penegakan hukum, penggunaan teknologi penyadapan harus memiliki dasar hukum, kewenangan yang jelas, serta mekanisme pengawasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apalagi, perkara yang kini ditangani Bareskrim Polri disebut berkaitan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan semata siapa yang mengoperasikan perangkat penyadapan, melainkan juga siapa yang memberikan perintah, siapa yang menyetujui kegiatan tersebut, serta bagaimana sistem pengawasan internal dijalankan.
Penyidik perlu mengungkap rantai pengambilan keputusan secara menyeluruh agar tidak menyisakan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Jabatan tinggi tidak boleh menjadi penghalang bagi proses hukum. Namun, setiap tuduhan juga harus dibuktikan secara sah, objektif, dan terbuka melalui mekanisme peradilan.
Irjen Slamet Uliandi Belum Ditahan
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Slamet Uliandi belum menjalani penahanan.
Brigjen Suhermanto menjelaskan bahwa penyidik mempertimbangkan kondisi kesehatan Slamet yang sedang mengalami pemulihan pascastroke.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya dilaporkan telah menjalani penahanan di Mako Brimob.
Penyidik juga menyatakan telah memeriksa 13 saksi dan lima ahli, yang terdiri atas tiga ahli informasi dan transaksi elektronik serta dua ahli pidana.
Terhadap Slamet, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, termasuk Pasal 332 KUHP mengenai akses ilegal, Pasal 258 KUHP, dan Pasal 32 ayat (1) UU ITE terkait dugaan penghapusan informasi elektronik. Ancaman pidana berdasarkan pasal-pasal yang disangkakan dilaporkan mencapai 10 tahun penjara, bergantung pada pembuktian dan penerapannya.
Ujian Transparansi dan Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini menjadi ujian penting bagi institusi Polri dalam membuktikan bahwa proses penegakan hukum dapat berjalan secara profesional, termasuk ketika pihak yang diperiksa berasal dari jajaran perwira tinggi kepolisian sendiri.
Publik berhak mengetahui sejauh mana dugaan penyadapan dilakukan, bagaimana akses terhadap sistem elektronik diberikan, serta apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan data hasil pemantauan.
Transparansi penyidikan menjadi penting, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan informasi negara, hak para pihak, dan kebutuhan pembuktian.
Pengungkapan perkara juga perlu menjangkau aspek pengawasan internal agar dugaan penyalahgunaan teknologi serupa tidak terulang.
Jangan sampai penyidikan berhenti pada penetapan tersangka tanpa menjelaskan bagaimana dugaan operasi penyadapan dapat berlangsung, siapa yang mengendalikannya, dan mengapa mekanisme pengawasan tidak mampu mencegahnya.
Di sisi lain, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah. Penetapan status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan, bukan putusan yang menyatakan seseorang telah terbukti bersalah.
### Publik Menunggu Pengungkapan Menyeluruh
Penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat menandai perkembangan signifikan dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kini perhatian tertuju pada langkah Bareskrim berikutnya, khususnya penelusuran bukti elektronik, dugaan persetujuan penghapusan data, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab.
Kasus ini harus dituntaskan berdasarkan alat bukti, bukan tekanan politik, kepentingan kelompok, ataupun kedudukan para pihak yang terlibat.
Hukum harus mampu menjangkau siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran, termasuk mereka yang pernah memiliki kewenangan besar dalam institusi penegak hukum.
Sebab, yang dipertaruhkan bukan hanya pertanggungjawaban hukum empat tersangka, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap integritas institusi kepolisian dan perlindungan kerahasiaan komunikasi negara.
Empat jenderal telah ditetapkan sebagai tersangka. Pertanyaan berikutnya: apakah penyidikan akan mengungkap keseluruhan rantai tanggung jawab di balik dugaan penyadapan ilegal tersebut.
( Redaksi )
Langsung ke konten







