JAKARTA, Elangbali.co – Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto menepis anggapan adanya persaingan pribadi maupun perebutan pengaruh di internal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam penanganan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto.
Di tengah munculnya berbagai spekulasi mengenai hubungan antara pimpinan Polri saat ini dan mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Suyudi menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak memiliki kaitan dengan persaingan antartokoh ataupun kepentingan pribadi.
Menurut keterangan yang disampaikan, Suyudi menyatakan bahwa penanganan perkara yang disebut menyeret Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso merupakan bagian dari penegakan hukum, bukan persoalan rivalitas di tubuh institusi kepolisian.
Pernyataan tersebut disampaikan seusai pertemuan dengan jajaran Persatuan Purnawirawan (PP) Polri di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Mabes Polri, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Penegasan itu menjadi perhatian karena perkara dugaan penyadapan terhadap kepala negara menyangkut persoalan serius, mulai dari keamanan komunikasi Presiden, perlindungan informasi strategis negara, hingga integritas aparat yang memiliki kewenangan dan akses terhadap perangkat penegakan hukum.
Kasus yang menyangkut keamanan Presiden tidak boleh berubah menjadi arena pertarungan kepentingan, tetapi juga tidak boleh berhenti pada pernyataan bahwa seluruh proses telah berjalan sesuai hukum.
Transparansi penyidikan, kejelasan alat bukti, serta akuntabilitas penanganan perkara menjadi hal penting agar publik dapat menilai apakah proses hukum benar-benar berlangsung secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi.
PP Polri: Bukan Persaingan Suyudi dan Listyo Sigit
Pernyataan Kapolri mendapat tanggapan dari Ketua Umum Persatuan Purnawirawan Polri, Jenderal Pol. (Purn.) Bambang Hendarso Danuri.
Bambang menilai pengusutan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo tidak semestinya dipandang sebagai persaingan antara Suyudi Ario Seto dengan Listyo Sigit Prabowo.
Pandangan tersebut menempatkan penanganan perkara dalam konteks tanggung jawab kelembagaan, bukan konflik personal antara dua figur yang pernah menduduki posisi tertinggi dalam struktur kepolisian.
Meski demikian, penegasan bahwa tidak terdapat persaingan perlu diikuti keterbukaan mengenai proses penyidikan. Publik membutuhkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar bantahan terhadap spekulasi yang berkembang.
Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, pemeriksaan harus dilakukan berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah. Sebaliknya, setiap pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak atas praduga tak bersalah, pendampingan hukum, dan proses peradilan yang adil.
Ujian Integritas Polri di Tengah Sorotan Publik
Perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur komunikasi elektronik.
Jika dugaan tersebut terbukti melalui proses hukum, persoalannya dapat menyentuh aspek perlindungan rahasia negara, penyalahgunaan kewenangan, dan keamanan informasi yang seharusnya dijaga oleh institusi penegak hukum.
Karena itu, terdapat sejumlah persoalan mendasar yang perlu dijelaskan kepada publik.
Siapa yang memberikan perintah penyadapan? Apakah terdapat otorisasi hukum? Perangkat apa yang diduga digunakan? Bagaimana data hasil penyadapan dikelola? Dan apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau turut bertanggung jawab atas aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu penting untuk memastikan bahwa penanganan perkara tidak hanya berfokus pada individu, tetapi juga menelusuri kemungkinan kelemahan sistem pengawasan internal.
Di sisi lain, pengusutan terhadap pejabat atau mantan pejabat tinggi kepolisian harus dijalankan dengan standar pembuktian yang ketat. Besarnya perhatian publik tidak dapat menggantikan kewajiban penyidik untuk membuktikan setiap unsur tindak pidana.
Penegakan hukum tidak boleh menjadi alat pembalasan, tetapi jabatan dan pengaruh juga tidak boleh menjadi perlindungan dari pertanggungjawaban pidana.
Suyudi Minta Seluruh Jajaran Polri Tetap Solid
Dalam pertemuan tersebut, Suyudi juga menekankan pentingnya menjaga soliditas internal kepolisian di tengah proses hukum yang sedang berlangsung.
Ia meminta seluruh personel Polri tidak terpengaruh oleh dinamika yang berkembang dan tetap menjalankan tugas menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Kami ingin Polri tetap solid, tetap menjadi sandaran masyarakat,” ujar Suyudi.
Suyudi juga menyatakan bahwa langkah penegakan hukum tersebut diarahkan untuk memperbaiki institusi kepolisian agar semakin mampu memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakat.
Pesan itu memiliki arti penting di tengah sorotan terhadap sejumlah perwira tinggi yang sedang menghadapi proses pidana.
Soliditas kelembagaan memang diperlukan agar pelayanan kepolisian tidak terganggu. Namun, soliditas tidak boleh dimaknai sebagai kewajiban melindungi setiap anggota tanpa memandang perbuatannya.
Justru institusi yang kuat harus mampu membedakan antara menjaga kehormatan organisasi dan mempertahankan individu yang diduga melanggar hukum.
Tiga Jenderal Berstatus Tersangka, Pembuktian Menjadi Kunci
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (3/11/2026).
Ketiga tersangka yang diumumkan adalah mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penyidik menyebut perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik. Penetapan tersangka disebut dilakukan melalui proses penyidikan dengan pendekatan scientific crime investigation.
Namun, penetapan tersangka bukanlah putusan bersalah. Setiap tuduhan tetap harus diuji melalui mekanisme peradilan yang independen.
Dalam konteks ini, ketegasan Kapolri akan dinilai bukan hanya dari keberanian memproses perwira tinggi, melainkan juga dari konsistensi penyidik mengungkap fakta, menjaga integritas barang bukti, serta memastikan seluruh pihak mendapatkan perlakuan hukum yang setara.
Publik Menunggu Pembuktian, Bukan Sekadar Bantahan Rivalitas
Pernyataan Suyudi dan dukungan PP Polri memberikan penjelasan mengenai sikap pimpinan kepolisian terhadap spekulasi persaingan internal.
Akan tetapi, persoalan utama yang harus dijawab tetaplah dugaan penyadapan terhadap Presiden dan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan yang menyertainya.
Publik berhak mengetahui perkembangan penyidikan sepanjang tidak mengganggu kepentingan penegakan hukum, termasuk bagaimana sistem pengawasan terhadap perangkat penyadapan dijalankan dan langkah pencegahan agar dugaan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
Perkara ini sekaligus menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengawasan internal, keamanan informasi, dan pertanggungjawaban penggunaan teknologi investigasi.
Apabila pengawasan lemah, penyalahgunaan kewenangan berpotensi terjadi tanpa terdeteksi. Sebaliknya, pengawasan yang ketat dan dapat diaudit akan memperkuat perlindungan terhadap hak warga negara maupun keamanan komunikasi pejabat negara.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan penegakan hukum bukanlah seberapa tinggi jabatan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, melainkan seberapa kuat pembuktian dan seberapa adil proses hukum dijalankan.
Kapolri Suyudi Ario Seto telah menyampaikan bahwa tidak ada persaingan dengan Listyo Sigit Prabowo dalam penanganan perkara tersebut. PP Polri juga menyatakan dukungannya terhadap proses hukum.
Kini, pembuktian melalui penyidikan yang transparan dan persidangan yang independen menjadi faktor penentu untuk menjawab berbagai pertanyaan publik.
Sebab, dalam negara hukum, keadilan tidak cukup hanya dinyatakan. Keadilan harus dapat dibuktikan melalui proses yang terbuka, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.
ELANGBALI.CO — Tajam Mengungkap Fakta, Tegas Mengawal Keadilan.
( dd99 )
Langsung ke konten







