banner 1080x250
banner 728x250
BUDAYA  

Jelang Galungan, Pemkab Badung Gelontorkan Bansos Rp2 Juta untuk 82.420 KK, Perkuat Daya Beli dan Tekan Dampak Inflasi

Foto - Pemkab Badung Salurkan Bantuan Sosial untuk 82.420 KK Jelang Hari Raya Galungan.

Badung – Menjelang perayaan Hari Raya Galungan, Pemerintah Kabupaten Badung menunjukkan komitmennya dalam menjaga kesejahteraan masyarakat dengan menyalurkan bantuan sosial berupa bantuan keuangan sebesar Rp2 juta kepada 82.420 kepala keluarga (KK) yang tersebar di enam kecamatan. Program ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah daerah dalam memperkuat jaring pengaman sosial sekaligus menjaga stabilitas ekonomi masyarakat di tengah berbagai tantangan ekonomi dan tekanan inflasi.

Pemberian bantuan tersebut tidak hanya bertujuan meringankan beban pengeluaran rumah tangga, tetapi juga menjadi instrumen penting untuk menjaga daya beli masyarakat agar tetap kuat menjelang hari raya. Dengan meningkatnya kebutuhan keluarga saat Galungan, kehadiran bantuan ini diharapkan mampu memberikan ruang bernapas bagi masyarakat, khususnya kelompok yang membutuhkan dukungan ekonomi.

banner 728x250

Pemerintah Kabupaten Badung menegaskan bahwa program bantuan keuangan ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah kepada masyarakat. Selain membantu memenuhi kebutuhan pokok keluarga, bantuan tersebut juga diharapkan mampu mendorong perputaran ekonomi di tingkat lokal, mengingat meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat menjelang hari besar keagamaan.

“Pemberian bantuan keuangan ini merupakan salah satu bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menjaga daya beli masyarakat, meringankan beban ekonomi keluarga, serta mendukung upaya pengendalian inflasi daerah. Melalui program ini, diharapkan masyarakat dapat menyambut dan merayakan Hari Raya Galungan dengan lebih tenang, khusyuk, dan penuh sukacita,” demikian disampaikan dalam keterangan resmi pemerintah daerah.

Program bantuan ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2025 tentang APBD Tahun Anggaran 2026, serta Peraturan Bupati Badung Nomor 39 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian hibah dan bantuan sosial. Dengan dasar regulasi tersebut, penyaluran bantuan dilakukan secara terukur dan akuntabel.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, Pemerintah Kabupaten Badung menerapkan proses verifikasi dan validasi data secara berlapis. Pendataan penerima dilakukan melalui musyawarah di tingkat dusun, desa atau kelurahan, kecamatan, hingga diverifikasi oleh Dinas Sosial Kabupaten Badung. Mekanisme ini menjadi upaya pemerintah untuk menjamin bahwa bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang memenuhi kriteria dan berhak memperoleh dukungan.

Sebaran penerima bantuan menunjukkan cakupan program yang luas di seluruh wilayah Kabupaten Badung. Kecamatan Mengwi menjadi wilayah dengan jumlah penerima terbanyak yakni 24.166 KK, disusul Kecamatan Abiansemal sebanyak 22.123 KK. Sementara itu, Kecamatan Kuta Selatan tercatat memiliki 14.190 KK penerima bantuan, Kecamatan Kuta Utara 8.729 KK, Kecamatan Petang 7.876 KK, dan Kecamatan Kuta sebanyak 5.336 KK.

Dengan total puluhan ribu keluarga penerima manfaat, program ini diharapkan tidak hanya menjadi solusi jangka pendek dalam menghadapi kebutuhan menjelang Galungan, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi masyarakat di tingkat akar rumput. Pemerintah Kabupaten Badung optimistis kebijakan ini dapat memberikan dampak positif yang luas, mulai dari peningkatan kesejahteraan keluarga, penguatan konsumsi rumah tangga, hingga menjaga stabilitas ekonomi daerah di tengah dinamika harga kebutuhan pokok yang terus bergerak.

( K.I )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250