banner 1080x250
banner 728x250

Kontrak Tanah Pemkab Tabanan di Nyanyi Disorot: Nilai Diduga Jauh di Bawah Pasaran, Desakan Aparat Penegak Hukum Turun Tangan Menguat

Foto : Ist - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M.

Tabanan – Sorotan tajam publik kini mengarah pada dugaan kejanggalan kontrak lahan milik Pemerintah Kabupaten Tabanan yang berlokasi di kawasan strategis Nyanyi, Desa Beraban, Kecamatan Kediri. Lahan seluas 15.500 meter persegi tersebut diketahui dikontrakkan kepada PT. Wooden Fish Village (NUANU) dengan nilai Rp 5.461.161.000 untuk jangka waktu 30 tahun.

Nilai kontrak ini menuai polemik serius. Pasalnya, berdasarkan informasi yang dihimpun dari sumber di lapangan, angka tersebut dinilai sangat jauh di bawah harga pasar, terutama jika dibandingkan dengan nilai kontrak lahan milik warga di area yang sama yang juga disewa oleh pihak perusahaan tersebut.

banner 728x250

Sebagai pembanding, lahan milik masyarakat setempat disebut-sebut dihargai hingga Rp 1.000.000.000 per 100 meter persegi untuk jangka waktu yang sama, yakni 30 tahun. Jika angka tersebut dijadikan acuan, maka nilai kontrak lahan milik pemerintah diduga mengalami selisih yang sangat signifikan, bahkan berpotensi merugikan keuangan daerah dalam jumlah besar.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: mengapa aset daerah yang seharusnya memberikan kontribusi optimal bagi pendapatan daerah justru dikontrakkan dengan nilai yang dinilai tidak wajar?

Upaya konfirmasi pun telah dilakukan awak media kepada Bupati Tabanan, , melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan yang memadai.

Sementara itu, sumber lain bernama Made Gun menyampaikan bahwa aparat penegak hukum perlu segera turun tangan untuk menelusuri dugaan ini. Ia secara tegas mendorong agar Kejaksaan Agung maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabanan.

“Ini harus dibuka secara terang benderang. Jangan sampai aset daerah yang seharusnya menjadi milik masyarakat justru dimanfaatkan dengan nilai yang tidak wajar. Kami minta KAJAGUNG atau KPK turun langsung memeriksa,” tegasnya.

Jika dugaan ini terbukti, maka berpotensi masuk dalam ranah tindak pidana korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan, pengelolaan aset negara yang tidak sesuai ketentuan, serta potensi kerugian negara. Hal ini dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 2 dan Pasal 3 yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Selain itu, aspek pelanggaran administratif dan tata kelola aset daerah juga dapat menjadi pintu masuk pemeriksaan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya konflik kepentingan, kelalaian, maupun indikasi persekongkolan dalam proses penetapan nilai kontrak.

Publik kini menunggu transparansi dan klarifikasi resmi dari Pemerintah Kabupaten Tabanan. Kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan aset daerah menjadi taruhan, dan langkah tegas aparat penegak hukum diharapkan mampu menjawab berbagai spekulasi yang berkembang.

Catatan Redaksi:
Informasi yang beredar masih berupa dugaan dan belum terkonfirmasi secara resmi. Media ini menjunjung asas praduga tak bersalah serta membuka ruang hak jawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250