banner 1080x250
banner 728x250

Penjualan Tiket Diduga Menjamur di Sekitar Pelabuhan Gilimanuk, Warga Desak Legalitas Konter Dibongkar

Foto - Dugaan Penjualan Tiket Menjamur di Pelabuhan Gilimanuk, GM ASDP Ketapang Belum Merespons Konfirmasi Media.

JEMBRANA – Persoalan penjualan tiket penyeberangan di kawasan Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, kembali menjadi sorotan. Sejumlah konter maupun pihak yang menawarkan jasa pembelian tiket disebut beroperasi di sekitar kawasan pelabuhan, termasuk di areal parkir manuver dan menggunakan ruang di sekitar badan atau milik jalan.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai legalitas usaha, mekanisme pengawasan, kemitraan dengan operator penyeberangan, hingga transparansi biaya yang dibebankan kepada pengguna jasa.

banner 728x250

Warga Jembrana, Wayan Suparta, pada Minggu (27/9/2026), mempertanyakan apakah seluruh pihak yang menjalankan usaha penjualan tiket di dalam maupun sekitar Pelabuhan Gilimanuk telah mengantongi perizinan dan kewenangan yang dipersyaratkan.

Ia meminta instansi perizinan Kabupaten Jembrana bersama instansi terkait turun langsung melakukan pemeriksaan menyeluruh.

Menurut Suparta, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat keberadaan konter secara fisik. Pemerintah dan otoritas terkait perlu memastikan siapa pengelolanya, badan usaha yang digunakan, Nomor Induk Berusaha (NIB), bidang usaha yang tercantum dalam perizinan, status lokasi tempat usaha, serta hubungan resmi penjual tiket tersebut dengan operator penyeberangan.

“Pertanyaannya sederhana, apakah semua penjual tiket itu mempunyai izin? Kalau memang legal, buka datanya sehingga masyarakat tahu. Kalau ada yang tidak memenuhi ketentuan, pemerintah dan aparat terkait harus bertindak,” kata Suparta.

Ia juga menyoroti dugaan penggunaan ruang milik jalan maupun lokasi di sekitar akses menuju pelabuhan sebagai tempat menjalankan aktivitas penjualan tiket.

Menurutnya, persoalan tiket di Gilimanuk bukan isu baru. Karena itu, ia mempertanyakan efektivitas pengawasan yang selama ini dilakukan.

Suparta juga mengaku menemukan adanya perbedaan jumlah pembayaran yang diminta pada sejumlah tempat penjualan tiket. Menurut dia, kondisi tersebut perlu diperiksa untuk memastikan apakah perbedaan itu berasal dari tarif resmi, biaya administrasi, jasa agen, atau komponen biaya lainnya.

“Kalau harga atau total pembayaran berbeda-beda, harus dijelaskan kepada masyarakat. Berapa tarif resmi dan berapa biaya jasa atau administrasinya. Jangan sampai pengguna jasa tidak mengetahui komponen yang sebenarnya mereka bayar,” ujarnya.

Atas kondisi tersebut, Suparta mendesak PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), pemerintah daerah, otoritas pelabuhan, serta aparat penegak hukum (APH) tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.

Ia bahkan mempertanyakan mengapa aktivitas yang disebut telah berlangsung cukup lama itu masih terus ditemukan. Menurutnya, apabila terdapat pelanggaran, penindakan harus dilakukan secara konsisten agar memberikan efek jera.

ASDP Diminta Buka Data Agen Resmi

Awak media berupaya meminta konfirmasi kepada General Manager ASDP Ketapang, Arief Eko Kurniansjah, melalui pesan WhatsApp pada Minggu (27/9/2026).

Konfirmasi tersebut antara lain menyangkut status konter atau agen tiket yang beroperasi di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, mekanisme pengawasan, dugaan perbedaan harga, serta ketentuan lokasi penjualan tiket.

Namun hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi tersebut belum mendapatkan respons.

Belum adanya jawaban itu membuat sejumlah pertanyaan publik masih terbuka. Salah satunya, berapa jumlah agen atau mitra penjualan tiket yang secara resmi terdaftar untuk melayani penyeberangan Gilimanuk–Ketapang dan bagaimana masyarakat dapat membedakan agen resmi dengan pihak lain yang tidak memiliki hubungan kemitraan.

ASDP juga diharapkan menjelaskan mekanisme penetapan harga pada kanal resmi maupun agen serta tindakan yang dilakukan apabila ditemukan pungutan atau biaya tambahan yang tidak transparan.

Legalitas Konter Dipertanyakan

Seorang tokoh masyarakat Gilimanuk yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengatakan, usaha penjualan tiket kapal seharusnya memiliki dasar legalitas yang dapat diperiksa.

Menurut dia, aspek pertama adalah legalitas badan atau kegiatan usaha melalui sistem perizinan berusaha. Aspek berikutnya adalah kewenangan atau hubungan kemitraan dengan operator apabila pihak tersebut mengatasnamakan diri sebagai agen resmi penjualan tiket.

Karena itu, keberadaan NIB saja, menurutnya, belum otomatis menjawab apakah suatu konter merupakan agen resmi dari operator penyeberangan.

“Harus dibedakan antara legalitas menjalankan usaha dengan kewenangan menjual produk atau tiket dari operator. Kalau mengaku agen resmi, tentu harus dapat menunjukkan hubungan atau kerja sama resminya,” katanya.

Ia juga meminta pemerintah memeriksa kesesuaian lokasi usaha. Apalagi jika aktivitas komersial dilakukan di wilayah kerja pelabuhan, fasilitas pelabuhan, area parkir, maupun ruang yang menjadi kewenangan instansi lain.

Ketentuan Jarak 2 Kilometer Perlu Diperjelas

Di tengah polemik tersebut, beredar pula klaim bahwa penjualan tiket daring atau konter tiket semestinya berada minimal dua kilometer dari pelabuhan.

Ketentuan ini perlu diklarifikasi secara resmi kepada ASDP, BPTD, pemerintah daerah maupun otoritas terkait mengenai dasar regulasi, ruang lingkup penerapan, serta apakah ketentuan tersebut masih berlaku pada sistem pembelian tiket penyeberangan saat ini.

Klarifikasi tersebut penting agar persoalan tidak berhenti pada klaim yang saling bertentangan.

Jika memang terdapat aturan jarak tertentu, otoritas perlu menjelaskan dasar hukumnya dan melakukan penertiban secara konsisten. Sebaliknya, apabila tidak terdapat ketentuan yang mengatur demikian untuk kondisi tersebut, informasi yang benar juga perlu disampaikan kepada masyarakat.

Pemerintah Daerah Didesak Turun Memeriksa

Warga meminta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Jembrana bersama instansi teknis terkait melakukan verifikasi terhadap konter penjualan tiket yang berada di sekitar Pelabuhan Gilimanuk.

Pemeriksaan diharapkan mencakup legalitas badan usaha, NIB dan bidang usaha, status dan pemanfaatan lokasi, izin atau persetujuan lain yang diwajibkan, serta hubungan kemitraan dengan operator penyeberangan.

Apabila konter berdiri atau melakukan aktivitas pada ruang milik jalan, pemerintah juga diminta memastikan apakah pemanfaatan lokasi tersebut telah memperoleh persetujuan dari instansi yang berwenang.

Persoalan ini dinilai bukan semata menyangkut administrasi usaha. Transparansi penjualan tiket berkaitan langsung dengan perlindungan konsumen. Pengguna jasa berhak mengetahui harga resmi tiket, biaya tambahan yang dikenakan, identitas pihak yang menerima pembayaran, dan saluran pengaduan apabila terjadi masalah.

Karena itu, warga mendesak dilakukan pendataan terbuka terhadap seluruh agen resmi di kawasan Gilimanuk. Daftar tersebut dapat diumumkan kepada publik sehingga calon penumpang dapat mengetahui dengan jelas tempat pembelian tiket yang sah.

APH Juga Disorot

Sorotan masyarakat juga diarahkan kepada aparat penegak hukum. Suparta mempertanyakan pengawasan apabila nantinya ditemukan pihak yang menjalankan usaha tanpa legalitas yang diperlukan, menggunakan fasilitas publik tanpa hak, atau melakukan praktik lain yang bertentangan dengan ketentuan.

Namun dugaan adanya pembiaran oleh aparat tetap memerlukan pembuktian dan konfirmasi dari institusi terkait. Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi yang membuktikan bahwa aparat sengaja membiarkan pelanggaran.

Karena itu, masyarakat berharap dilakukan pemeriksaan terbuka dan terukur, bukan sekadar saling melempar kewenangan.

Jika seluruh konter telah memenuhi ketentuan, pemerintah maupun ASDP dapat membuka data tersebut sehingga tidak menimbulkan prasangka. Sebaliknya, jika ditemukan pelanggaran, masyarakat menunggu tindakan nyata.

Pelabuhan Gilimanuk merupakan salah satu pintu utama pergerakan masyarakat dan kendaraan antara Bali dan Jawa. Tata kelola penjualan tiket yang tertib, transparan dan mudah diawasi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas pelayanan publik.

Kini publik menunggu jawaban dari ASDP dan instansi terkait: siapa saja yang secara resmi berhak menjual tiket di sekitar Pelabuhan Gilimanuk, bagaimana legalitas setiap konter diverifikasi, bagaimana struktur harga diawasi, dan tindakan apa yang akan dilakukan apabila ditemukan pelanggaran?

Hingga berita ini diterbitkan, pihak ASDP Ketapang belum memberikan tanggapan atas upaya konfirmasi awak media. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada ASDP, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pemilik konter tiket, maupun pihak lain yang disebut atau berkepentingan dalam pemberitaan ini.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250