Jakarta – Kepolisian Republik Indonesia kembali menunjukkan sikap tegas terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi yang selama ini merugikan masyarakat luas. Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Nunung Syaifuddin, melontarkan peringatan keras kepada para pelaku mafia BBM agar segera menghentikan aksinya.
Dengan nada tegas dan tanpa kompromi, Nunung menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pihak-pihak yang nekat memainkan distribusi BBM dan LPG subsidi demi keuntungan pribadi.
“Untuk para pelaku, kamu nekat, saya sikat. Kita tidak main-main, situasi sekarang sedang tidak baik-baik saja,” tegas Nunung di hadapan awak media.
Pernyataan keras tersebut menjadi sinyal kuat bahwa Polri serius memburu jaringan mafia subsidi yang selama ini diduga bermain di berbagai wilayah Indonesia. Penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dinilai sangat merugikan negara serta menyengsarakan masyarakat kecil yang seharusnya menjadi pihak yang berhak menikmati subsidi dari pemerintah.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Moh Irhamni, menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam praktik curang tersebut.
Menurutnya, tidak ada toleransi bagi oknum yang masih berani melakukan penyimpangan penyaluran subsidi.
“Kita akan lakukan upaya tegas, tindakan tegas. Untuk itu segera berhenti,” ujarnya.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Tipidter Bareskrim bersama jajaran Polda di seluruh Indonesia berhasil mengungkap 568 kasus di 568 TKP dengan total 583 tersangka yang tersebar di 33 provinsi. Angka ini menunjukkan betapa masifnya praktik penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang telah berlangsung.
Sementara memasuki tahun 2026, aparat kembali mengungkap 97 TKP dengan 89 tersangka yang berhasil diamankan. Jika ditotal, aparat telah membekuk 672 tersangka dari 665 tempat kejadian perkara, sebuah capaian besar dalam upaya memberantas mafia energi subsidi.
Irhamni menegaskan, pengungkapan kasus-kasus tersebut adalah bentuk nyata komitmen Polri dalam melindungi hak masyarakat.
“Direktorat Tipidter dan jajaran tetap berusaha keras berjuang untuk tetap melindungi masyarakat, untuk melakukan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan LPG yang disalahgunakan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Dalam penanganan kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ancaman hukuman bagi para pelaku tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun serta denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, penyidik juga akan menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri seluruh aliran dana hasil kejahatan.
“Penyidik juga akan menerapkan Pasal TPPU, yang mana dengan pasal pencucian uang ini diharapkan penyidik bisa mengejar seluruh hasil kejahatan baik yang ditempatkan, telah dibelanjakan, ataupun ditempatkan di perbankan,” tegas Irhamni.
Langkah ini menunjukkan bahwa Polri tidak hanya memburu pelaku di lapangan, tetapi juga berupaya menyita seluruh aset dan keuntungan yang diperoleh dari praktik ilegal tersebut. Pesan tegas aparat jelas: mafia BBM dan LPG subsidi harus bersiap menghadapi tindakan tanpa ampun.
( dd99 )
Langsung ke konten







