banner 1080x250
banner 728x250

Polda Bali Tegas! Brigpol A.N Dipecat Tidak Hormat, Bukti Polisi Tak Kebal Hukum

Foto - Polda Bali Tegas Bersih-Bersih Internal, Brigpol A.N Resmi Dipecat Tidak Hormat.

Denpasar – Polda Bali kembali menunjukkan ketegasannya dalam membersihkan institusi dari oknum anggota yang mencoreng nama baik Kepolisian Republik Indonesia. Dalam momentum peringatan Hari Kebangkitan Nasional, salah satu personel Polri berinisial Brigpol A.N resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Kode Etik Profesi Polri.

Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung oleh Wakapolda Bali Brigjen Pol. I Made Astawa S.I.K.,sebagai bentuk nyata komitmen institusi dalam menegakkan disiplin, marwah, dan kehormatan Korps Bhayangkara tanpa pandang bulu.

banner 728x250

Keputusan pemecatan ini bukan sekadar sanksi administratif biasa, melainkan bentuk hukuman paling berat dalam internal kepolisian terhadap anggota yang dinilai telah merusak citra, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi Polri. PTDH diberikan setelah melalui proses pemeriksaan etik dan disiplin yang menyatakan adanya pelanggaran serius yang tidak lagi dapat ditoleransi.

Langkah tegas yang diambil Polda Bali menjadi pesan keras bagi seluruh personel bahwa setiap anggota Polri wajib menjaga moralitas, loyalitas, profesionalisme, dan menjunjung tinggi kode etik kepolisian. Tidak ada ruang bagi oknum yang menyalahgunakan kewenangan, melanggar aturan, ataupun mencederai kepercayaan masyarakat.

Dalam konteks hukum internal kepolisian, pelanggaran Kode Etik Profesi Polri diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menegaskan bahwa anggota Polri wajib menjaga kehormatan institusi dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang dilakukan. Sanksi PTDH sendiri merupakan konsekuensi berat terhadap anggota yang terbukti melakukan perbuatan tercela, penyalahgunaan wewenang, tindak pidana, hingga tindakan yang mencoreng nama baik kepolisian.

Momentum ini sekaligus menjadi refleksi bahwa reformasi internal Polri terus berjalan. Polda Bali ingin menunjukkan kepada masyarakat bahwa institusi kepolisian tidak akan melindungi anggota yang terbukti bersalah. Ketegasan ini juga menjadi upaya penting untuk menjaga kepercayaan publik, terutama di tengah tuntutan masyarakat terhadap aparat penegak hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas.

Masyarakat pun berharap langkah tegas seperti ini tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan terus diikuti dengan pengawasan internal yang kuat serta penindakan tanpa kompromi terhadap siapa pun yang terbukti melanggar hukum maupun kode etik kepolisian.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250