Badung – Mewakili Bupati Badung, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Badung I.B. Surya Suamba menghadiri kegiatan Monitoring Implementasi Indikator Kabupaten Ber-Aksi (Berani Berantas Korupsi) yang diselenggarakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Dit. Permas) KPK RI. Kegiatan berlangsung di Ruang Rapat Satya Gosana I, Inspektorat Kabupaten Badung, Selasa (7/7), sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham, jajaran perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung, para camat, lurah se-Kabupaten Badung, serta pihak terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Sekda Badung I.B. Surya Suamba menyampaikan bahwa kegiatan monitoring ini menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperoleh berbagai masukan dalam memperkuat pembangunan integritas serta meningkatkan efektivitas upaya pencegahan tindak pidana korupsi.
Menurutnya, setelah Kabupaten Badung ditetapkan sebagai Kabupaten Antikorupsi, predikat tersebut harus terus dijaga melalui komitmen nyata seluruh jajaran pemerintah daerah. Monitoring yang dilakukan KPK RI diharapkan mampu menjadi bahan evaluasi sekaligus penyempurnaan berbagai indikator yang telah diterapkan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.
Sekda menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Badung telah melaksanakan berbagai program pencegahan korupsi sesuai indikator yang ditetapkan KPK RI dan akan terus menyempurnakannya berdasarkan masukan yang diberikan. Ia menegaskan bahwa predikat Kabupaten Antikorupsi bukan sekadar penghargaan, melainkan amanah yang harus diwujudkan melalui integritas seluruh aparatur pemerintah.
Lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Badung juga berkomitmen menyiapkan seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya agar mampu berkembang menjadi Desa dan Kelurahan Antikorupsi melalui penguatan budaya integritas, transparansi, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
Sementara itu, Wakil Ketua Satuan Tugas Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI Ariz Dedy Arham memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Badung atas berbagai inovasi yang telah dilakukan, salah satunya penerapan e-Pakta/e-Komitmen tidak memberikan gratifikasi sebelum pelayanan publik di Mal Pelayanan Publik pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Badung.
Menurutnya, implementasi e-Pakta tersebut menjadi salah satu indikator penting dalam penilaian Kabupaten/Kota Ber-Aksi Tahun 2026 dan merupakan bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam membangun pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik gratifikasi.
Ariz Dedy Arham juga mengingatkan bahwa status sebagai Kabupaten/Kota Percontohan Ber-Aksi dapat dicabut apabila kepala daerah maupun pimpinan perangkat daerah terbukti terlibat tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya. Oleh karena itu, seluruh jajaran pemerintah daerah diharapkan terus menjaga integritas serta saling mengingatkan dalam menjalankan tugas sesuai prinsip-prinsip pemerintahan yang bersih.
Melalui kegiatan monitoring ini diharapkan sinergi antara KPK RI dan Pemerintah Kabupaten Badung semakin kuat dalam membangun budaya antikorupsi, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, serta mewujudkan pelayanan publik yang profesional, transparan, dan berintegritas demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan dipercaya masyarakat.
( K.I )
Langsung ke konten







