banner 1080x250
banner 728x250

Penggerebekan Mengejutkan di Denpasar, Polisi Bongkar Dugaan Sarang Narkoba dan Temukan Senpi Rakitan serta Amunisi

Foto - Penggerebekan di Denpasar, Polisi Sita Ekstasi, Sabu, Senpi Rakitan dan Amunisi.

DENPASAR – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Denpasar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam sebuah penggerebekan di kawasan Penatih, Denpasar Timur, petugas tidak hanya mengamankan barang bukti narkotika jenis ekstasi dan sabu, tetapi juga menemukan sejumlah senjata api rakitan, amunisi berbagai kaliber, hingga airsoft gun yang diduga disimpan secara ilegal oleh seorang pria berinisial A.R.M.P.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Subnit 1 Unit 1 Sat Resnarkoba Polresta Denpasar yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Kompol I Komang Agus D.W., S.I.K., M.Si., didampingi Kanit 1 IPTU Adhi Waluyo, S.H., M.H., serta Kasubnit 1 IPDA Adi Tri Setyanto, S.H.

banner 728x250

Penggerebekan berlangsung pada Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah rumah di Gang Cempaka I, Jalan Kaswari, Banjar Semaga, Kelurahan Penatih, Kecamatan Denpasar Timur, Kota Denpasar. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial A.R.M.P. yang diduga menguasai narkotika jenis ekstasi dan diduga baru saja mengonsumsi sabu.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu paket serbuk berwarna ungu yang diduga mengandung narkotika jenis ekstasi. Selain itu, turut diamankan alat hisap sabu (bong), sendok dari potongan pipet, plastik klip kosong, serta tiga unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas terduga pelaku.

Yang mengejutkan, penggeledahan juga mengungkap temuan sejumlah senjata api rakitan yang disimpan di ruang tamu rumah tersebut. Polisi menyita lima pucuk diduga senjata api rakitan, empat pucuk diduga airsoft gun, puluhan butir amunisi berbagai kaliber, grip kayu, magazine, barel, per, besi shock, hingga 33 tabung gas CO₂.

Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Denpasar guna menjalani pemeriksaan intensif dan pengembangan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan tersebut.

“Terduga kedapatan memiliki dan menguasai narkotika jenis ekstasi serta diduga baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Selain itu, ditemukan senjata api rakitan beserta peluru yang disimpan di ruang tamu rumahnya,” ujar Ariasandy, Senin (3/8/2026).

Ia menjelaskan bahwa penanganan perkara dilakukan sesuai kewenangan masing-masing satuan. Kasus narkotika tetap ditangani oleh Sat Resnarkoba Polresta Denpasar, sedangkan temuan senjata api rakitan beserta amunisinya akan dilimpahkan kepada Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, aparat kepolisian masih mendalami asal-usul senjata api rakitan, sumber perolehan amunisi, serta kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena menggabungkan dugaan penyalahgunaan narkotika dengan kepemilikan senjata api ilegal, yang berpotensi menimbulkan ancaman terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi memastikan pengembangan perkara akan terus dilakukan untuk mengungkap secara menyeluruh jaringan yang mungkin berada di balik temuan tersebut.

Apabila terbukti memenuhi unsur pidana, terduga pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 apabila kepemilikan senjata api rakitan dan amunisinya terbukti melanggar hukum. Seluruh proses hukum akan dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250