banner 1080x250
banner 728x250

TNI AL Buka Suara: Oknum Prajurit Terlibat Kasus Siram Air Keras Aktivis KontraS

Foto : Ist - Kadispenal Laksma Tunggul.

Jakarta – TNI Angkatan Laut akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan prajuritnya dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Tunggul, mengonfirmasi bahwa salah satu terduga pelaku memang merupakan personel aktif TNI AL.

Dalam keterangannya, Tunggul menjelaskan bahwa para terduga pelaku saat ini berdinas di bawah komando Badan Intelijen Strategis TNI (Bais TNI), tepatnya di Denma Bais. Pernyataan tersebut selaras dengan penegasan Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers sebelumnya.

banner 728x250

“Memang benar di antara terduga pelaku merupakan personel TNI AL yang berdinas di Denma Bais TNI,” ujar Tunggul, Kamis (19/3).

Ia menegaskan bahwa proses hukum sepenuhnya ditangani oleh Puspom TNI, mengingat status penugasan para terduga berada di bawah komando Bais TNI. TNI AL, lanjutnya, berkomitmen mendukung proses hukum yang berjalan secara profesional dan transparan.

Puspom TNI Dalami Aktor Intelektual

Sebelumnya, Puspom TNI telah mengamankan empat prajurit yang diduga terlibat dalam aksi penyiraman air keras tersebut. Danpuspom TNI, Yusri Nuryanto, menyatakan bahwa penyelidikan kini difokuskan pada pengungkapan aktor intelektual di balik aksi tersebut.

“Kami sedang mendalami siapa sosok yang memerintahkan para terduga tersangka. Kami terus mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi,” jelasnya di Mabes TNI.

Selain itu, motif penyerangan juga masih terus didalami. Pihak TNI meminta masyarakat untuk bersabar menunggu hasil penyidikan lengkap sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Oditurat Militer.

Empat Prajurit Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Berat

Mabes TNI telah mengungkap identitas empat prajurit yang kini ditahan, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES. Mereka terdiri dari tiga perwira dan satu bintara.

Kepala Pusat Penerangan TNI, Aulia Dwi Nasrusalam menyampaikan bahwa keempat tersangka dijerat Pasal 467 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

“Keempat tersangka terancam hukuman empat hingga tujuh tahun penjara. Kami juga telah mengajukan visum et repertum korban ke RSCM untuk melengkapi berkas perkara,” ujar Aulia.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dugaan keterlibatan aparat dalam tindak kekerasan terhadap aktivis. Desakan transparansi dan pengungkapan aktor intelektual pun terus menguat, seiring harapan agar penegakan hukum berjalan tegas tanpa pandang bulu.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250