Denpasar – Nama Togar Situmorang yang selama ini dikenal dengan julukan “Panglima Hukum” akhirnya runtuh di hadapan palu keadilan. Sosok yang kerap tampil membela klien-klien besar, termasuk artis kontroversial Nikita Mirzani, kini harus menerima kenyataan pahit: divonis 2 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (28/4/2026).
Vonis tersebut dijatuhkan dalam perkara penipuan terhadap mantan Putri Indonesia, Fanny Lauren Cristie. Ketua Majelis Hakim H. Sayuti dengan tegas menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. “Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama dua tahun enam bulan,” tegas hakim dalam amar putusannya, menutup drama panjang yang menyeret nama besar di dunia hukum itu.
Majelis hakim tidak hanya melihat unsur pidana, tetapi juga menyoroti sikap dan integritas terdakwa sebagai seorang advokat. Dalam pertimbangannya, hakim menilai Togar tidak menunjukkan itikad baik dalam menjalankan profesinya. Alih-alih memberikan perlindungan hukum, ia justru memanfaatkan posisi dan kepercayaan klien untuk keuntungan pribadi—yang berujung pada kerugian besar bagi korban.
Dalih imunitas advokat yang coba dijadikan tameng oleh terdakwa pun kandas. Majelis hakim secara tegas menolak pembelaan tersebut, menegaskan bahwa profesi advokat bukanlah ruang kebal hukum untuk melakukan penyimpangan.
Putusan ini sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Evy Widhiarini yang sebelumnya menuntut hukuman 2,5 tahun penjara. Kesamaan antara tuntutan dan vonis memperlihatkan kuatnya konstruksi perkara yang dibangun jaksa selama persidangan.
Di sisi lain, korban, Fanny Lauren Cristie, mengaku lega. Baginya, putusan ini bukan sekadar kemenangan pribadi, tetapi juga peringatan keras bagi masyarakat. “Saya apresiasi putusan majelis hakim. Buat saya, dia menipu. Saya cuma berharap tidak ada korban lain,” ujarnya tegas, menyiratkan trauma sekaligus harapan agar kasus serupa tak kembali terulang.
Kasus ini bermula dari sengketa proyek properti Double View Mansions di kawasan Pererenan, Badung, antara Fanny dan warga negara Italia, Luca Simioni. Dalam situasi tersebut, Togar menawarkan jasa hukum dengan tarif fantastis mencapai Rp 550 juta. Pertemuan awal pada Agustus 2022 menjadi pintu masuk rangkaian peristiwa yang kemudian berubah menjadi skema penipuan sistematis.
Korban secara bertahap menyerahkan uang, mulai dari Rp 300 juta tunai hingga transfer yang mencapai total Rp 550 juta ke rekening pihak yang disebut dekat dengan terdakwa. Namun, janji penyelesaian hukum berubah menjadi jebakan. Togar disebut meyakinkan korban bahwa lawannya bisa dijadikan tersangka di Bareskrim Polri dengan tambahan dana Rp 1 miliar—klaim yang kemudian terbukti tidak berdasar.
Tidak berhenti di situ, korban kembali diminta dana hingga Rp 910 juta dengan iming-iming percepatan proses hukum. Bahkan, terdakwa juga menjanjikan deportasi terhadap Luca melalui jalur imigrasi dengan biaya Rp 500 juta, serta pengurusan penghentian perkara (SP3) dengan tambahan Rp 200 juta. Semua janji tersebut, menurut jaksa, adalah rekayasa semata untuk mengelabui korban.
Fakta di persidangan mengungkap bahwa tidak ada mekanisme hukum yang mengharuskan pembayaran dana seperti yang dijanjikan terdakwa. Penyidik tidak pernah meminta uang, dan seluruh klaim yang disampaikan hanyalah tipu daya yang dibungkus seolah-olah sebagai prosedur hukum resmi.
Putusan ini menjadi pukulan telak bagi citra profesi advokat yang seharusnya menjunjung tinggi integritas dan kepercayaan. Lebih dari itu, kasus ini menjadi pengingat keras: di balik gelar dan reputasi, hukum tetap berdiri tegak—menjangkau siapa pun yang menyalahgunakannya.
( dd99 )
Langsung ke konten







