banner 1080x250
banner 728x250
Daerah  

Badung Perketat Pengelolaan Sampah, Sektor Horeka Wajib Pilah dan Olah Sampah Mandiri

Foto - Bupati Badung Tegaskan Sektor Horeka Wajib Kelola Sampah Mandiri Demi Badung Bersih dan Berkelanjutan.

Badung – Pemerintah Kabupaten Badung semakin serius memperkuat tata kelola lingkungan dengan memperketat aturan pengelolaan sampah di sektor Hotel, Restoran, Kafe, dan Catering (Horeka). Kebijakan ini ditegaskan sebagai langkah strategis menjaga kebersihan Badung sebagai destinasi pariwisata internasional sekaligus menekan tingginya timbulan sampah yang selama ini berasal dari aktivitas pariwisata.

Sektor Horeka yang selama ini menjadi motor penggerak utama perekonomian Badung dinilai memiliki kontribusi besar terhadap produksi sampah, khususnya sampah organik. Karena itu, seluruh pelaku usaha diwajibkan melakukan pemilahan sampah sejak dari sumbernya serta mengolah sampah organik secara mandiri di masing-masing unit usaha. Sampah organik tidak lagi diperbolehkan langsung dibuang ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).

banner 728x250

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa saat membuka kegiatan Koordinasi dan Evaluasi Percepatan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Sektor Pariwisata yang berlangsung di Balai Budaya Giri Nata Mandala, Puspem Badung, Kamis (7/5).

Selain mewajibkan pengolahan sampah organik secara mandiri, Pemerintah Kabupaten Badung juga mengharuskan seluruh pelaku usaha Horeka mengurangi penggunaan plastik sekali pakai secara nyata dan berkelanjutan. Setiap unit usaha diwajibkan memiliki sistem pengelolaan sampah yang terverifikasi serta disiplin dalam melakukan pelaporan data pengelolaan sampah.

 

Bupati Adi Arnawa menegaskan bahwa data pengelolaan sampah yang akurat menjadi landasan penting dalam menentukan kebijakan penanganan sampah yang tepat sasaran. Karena itu, pengawasan terhadap sektor Horeka akan terus diperkuat bersama instansi terkait.

“Perlu saya sampaikan, Pemerintah Kabupaten Badung akan meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum. Sanksi akan diberikan kepada pelaku usaha yang tidak patuh. Selain melaksanakan sosialisasi dan edukasi, Pemerintah Kabupaten Badung juga telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan sampah di sektor Horeka dengan pendampingan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Melalui koordinasi dan evaluasi hari ini, kami berharap lahir komitmen nyata serta langkah-langkah konkret yang dapat langsung diimplementasikan oleh seluruh pelaku usaha di sektor pariwisata,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, memaparkan bahwa sektor Horeka menyumbang sekitar 41 persen dari total timbulan sampah di Kabupaten Badung. Sebagian besar sampah tersebut merupakan sampah organik yang sebenarnya dapat dikelola langsung di tingkat usaha.

Ia menegaskan, berdasarkan PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, seluruh sampah yang dihasilkan sektor Horeka wajib diselesaikan di tempat usaha masing-masing.

“Pengelolaan sampah tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemkab Badung atau Pemprov Bali, tetapi juga menjadi tanggung jawab Horeka itu sendiri. Apalagi sampah yang dihasilkan mayoritas sampah organik yang sangat mudah dikelola menjadi kompos, pakan maggot, dan lainnya. Kami sudah melaksanakan pengawasan terhadap sekitar 517 Horeka di Bali dan hasilnya 100 persen belum taat dalam pengelolaan sampah. Bagi pengelola yang tidak mengindahkan rekomendasi, sanksinya bisa berupa pembekuan izin hingga pidana satu tahun penjara,” jelasnya.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster memberikan apresiasi atas langkah tegas Pemerintah Kabupaten Badung dalam mempercepat penanganan sampah berbasis sumber. Menurutnya, perubahan perilaku masyarakat dalam memilah sampah sudah mulai menunjukkan kemajuan signifikan, terutama sejak diterapkannya pengendalian ketat terkait penutupan TPA Suwung.

“Ada kemajuan yang sangat signifikan dan ini harus terus dijaga serta ditingkatkan. Bali yang bersih, apalagi Badung yang bersih, merupakan kebutuhan utama kita karena Badung adalah destinasi pariwisata internasional. Kementerian Lingkungan Hidup sangat serius terhadap penanganan sampah di Bali, bahkan Bapak Presiden memberikan perhatian khusus untuk Bali,” ujar Koster.

Kegiatan koordinasi dan evaluasi tersebut turut dihadiri Wakil Bupati Badung Bagus Alit Sucipta, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, jajaran Forkopimda Badung, Sekda Badung Surya Suamba, Kepala Pusdal Bali Nusra Ni Nyoman Santi, para pimpinan OPD, camat, lurah dan perbekel se-Kabupaten Badung, organisasi kewanitaan, asosiasi profesi, hingga para penanggung jawab perusahaan sektor Horeka di wilayah Kabupaten Badung.

Melalui langkah tegas ini, Pemerintah Kabupaten Badung berharap terbangun budaya pengelolaan sampah yang bertanggung jawab di sektor pariwisata, sehingga tercipta lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan demi menjaga citra Bali di mata dunia.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250