banner 1080x250
banner 728x250

Sabu 2 Kg Tujuan Bali Digagalkan di Ketapang, Polisi Bongkar Dugaan Jaringan Narkoba Dikendalikan dari Dalam Lapas

Foto - Barang Bukti Sabu 2 Kg Tujuan Bali Diamankan Polisi di Pelabuhan Ketapang.

Banyuwangi – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram menuju Bali berhasil digagalkan aparat kepolisian di kawasan Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menangkap seorang pria berinisial FS (36), warga Kecamatan Pare, Kediri, yang diduga berperan sebagai kurir jaringan narkoba antar pulau dengan tujuan wilayah Bali.

Penangkapan terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026, saat tersangka hendak menyeberang menuju Pelabuhan Gilimanuk menggunakan mobil Daihatsu Xenia bernomor polisi AG 1069 GI. Dari tangan tersangka, aparat menemukan dua paket sabu yang disamarkan menyerupai paket ekspedisi dan disimpan di dalam tas ransel. Barang haram tersebut dibungkus plastik hitam serta dililit isolasi merah untuk mengelabui petugas.

banner 728x250

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rofig Ripto Himawan mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi intelijen terkait adanya pengiriman sabu ke Bali melalui jalur penyeberangan Ketapang-Gilimanuk. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mencurigai kendaraan yang dikendarai tersangka saat memasuki area pelabuhan sekitar pukul 07.00 WIB.

“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang bawaan tersangka, ditemukan dua paket sabu dengan total berat mencapai 2 kilogram,” ujarnya, Selasa 12 Mei 2026.

Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar. Polisi menduga sabu itu merupakan bagian dari jaringan besar peredaran narkotika lintas daerah yang menyasar pasar Bali sebagai wilayah distribusi.

Yang mengejutkan, dari hasil pendalaman sementara, polisi menemukan indikasi kuat bahwa pengiriman narkoba tersebut diduga dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Tersangka disebut menerima instruksi melalui nomor tertentu yang terhubung dengan jaringan di dalam lapas.

“Proses pendistribusian ini dikendalikan oleh nomor tertentu yang diduga kuat terhubung dengan salah satu lembaga pemasyarakatan,” tegas Kapolresta Banyuwangi.

Meski demikian, aparat masih mendalami identitas pengendali serta lokasi lapas yang diduga menjadi pusat kendali jaringan narkoba tersebut. Polisi juga tengah menelusuri asal sabu dan kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam distribusi narkotika antar pulau ini.

Dalam pemeriksaan, FS mengaku hanya berperan sebagai kurir putus. Ia mengaku dijanjikan upah sebesar Rp15 juta apabila berhasil mengantarkan paket sabu tersebut ke Bali. Modus kurir putus seperti ini kerap digunakan jaringan narkoba untuk memutus rantai komunikasi dan menyulitkan aparat membongkar aktor utama di balik peredaran narkotika.

Kasus ini kembali memunculkan sorotan serius terhadap dugaan maraknya pengendalian bisnis narkoba dari balik jeruji besi. Jika terbukti melibatkan oknum narapidana maupun jaringan di dalam lapas, maka hal tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan dan berpotensi menjadi pelanggaran serius terhadap sistem pemasyarakatan.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal pidana seumur hidup hingga hukuman mati.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250