banner 1080x250
banner 728x250

PWI, AJI, dan Iwakum Kompak Kecam Hotman Paris, Pernyataan yang Dinilai Merendahkan Wartawan Disebut Ancam Kebebasan Pers

JAKARTA – Pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea dalam konferensi pers terkait pemeriksaan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan korupsi menuai gelombang kritik dari berbagai organisasi pers dan profesi. Ucapan yang dilontarkan kepada wartawan saat sesi tanya jawab dinilai telah melecehkan profesi jurnalis sekaligus mencederai semangat kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menjadi salah satu organisasi yang menyampaikan sikap tegas atas pernyataan tersebut. Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai ucapan yang disampaikan Hotman Paris tidak hanya bersifat personal kepada seorang wartawan, tetapi juga berpotensi merendahkan profesi jurnalistik secara keseluruhan.

banner 728x250

“Pernyataan tersebut dinilai telah merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik dan berpotensi mencederai semangat kemerdekaan pers yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” ujar Akhmad Munir dalam keterangan resminya.

Sorotan muncul setelah dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026), Hotman Paris melontarkan kalimat, “Lu punya otak enggak?” kepada seorang wartawan yang mengajukan pertanyaan. Ucapan tersebut memicu reaksi luas karena dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap kerja jurnalistik yang dijalankan untuk kepentingan publik.

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia juga menyampaikan kecaman. Ketua Umum AJI Indonesia, Nany Afrida, menilai ucapan yang merendahkan jurnalis saat menjalankan tugas merupakan bentuk intimidasi verbal yang bertentangan dengan prinsip kebebasan pers.

Menurut AJI, setiap narasumber, termasuk advokat, memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan. Namun, hak tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk merendahkan ataupun mengintimidasi wartawan yang sedang menjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Kritik serupa datang dari Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum). Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, mengecam keras pernyataan Hotman Paris yang dianggap merendahkan martabat profesi wartawan. Organisasi tersebut bahkan secara terbuka meminta Hotman menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers.

“Kami sangat mengecam dan menuntut Hotman Paris untuk meminta maaf atas pernyataan-pernyataannya yang merendahkan wartawan dan mengarah pada pembungkaman kebebasan pers,” tegas Irfan Kamil.

Dalam konferensi pers tersebut, selain melontarkan kalimat yang dinilai menghina, Hotman Paris juga meminta wartawan bertanya kepada “kakeknya”, meminta wartawan untuk tidak lagi berbicara, hingga menyebut wartawan sebagai “pengecut” apabila tidak berani mempertanyakan penanganan perkara kepada Polri.

“Makanya malam ini kalian langsung ke Mabes Polri tanya kalau kau bukan pengecut,” ujar Hotman dalam konferensi pers tersebut.

Rangkaian pernyataan itu memicu perdebatan luas di kalangan publik dan komunitas pers. Sejumlah organisasi menilai kritik terhadap pertanyaan wartawan merupakan hal yang wajar dalam ruang publik, namun penyampaiannya tetap harus menghormati martabat profesi jurnalistik dan tidak berubah menjadi penghinaan atau intimidasi verbal.

Kasus ini kembali mengingatkan pentingnya menjaga hubungan yang saling menghormati antara narasumber dan insan pers. Dalam sistem demokrasi, wartawan menjalankan fungsi kontrol sosial dan memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Oleh karena itu, kebebasan pers yang dijamin konstitusi dan Undang-Undang Pers diharapkan tetap dihormati oleh seluruh pihak, termasuk para penegak hukum, advokat, maupun tokoh publik.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250