DENPASAR – Vonis penjara seumur hidup ternyata belum menjadi akhir dari persoalan hukum yang dihadapi Abdulrahman Willy alias Willy Bin Ng Leng Kong, mantan Manager Marketing Akasaka yang sebelumnya divonis bersalah dalam perkara peredaran narkotika skala besar.
Kini, Mabes Polri kembali menyeret Willy ke proses hukum baru. Penyidik resmi melimpahkan berkas perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Kejaksaan Negeri Denpasar sebagai pengembangan dari kasus narkotika yang telah menjeratnya.
Karena saat ini Willy sedang menjalani hukuman penjara seumur hidup di Lapas Nusakambangan, proses pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan secara virtual. Langkah tersebut menjadi bagian dari prosedur hukum agar proses penuntutan tetap berjalan meski terdakwa sedang menjalani pidana di lembaga pemasyarakatan dengan pengamanan tinggi.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Denpasar, Achmad Wahyudi, membenarkan bahwa perkara yang kini diproses merupakan dugaan TPPU yang berkaitan langsung dengan tindak pidana narkotika yang telah berkekuatan hukum tetap. Penyidik menerapkan Pasal 137 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur mengenai pencucian uang yang berasal dari hasil kejahatan narkotika.
Kasus ini kembali mengingatkan publik pada pengungkapan jaringan narkoba besar yang dilakukan Mabes Polri beberapa waktu lalu. Dalam perkara tersebut, aparat berhasil mengungkap peredaran sekitar 19 ribu butir pil ekstasi yang menyeret Willy sebagai salah satu pelaku utama. Pengungkapan itu sempat menjadi perhatian nasional karena melibatkan jaringan yang diduga telah beroperasi dalam skala besar.
Dalam persidangan perkara narkotika sebelumnya, Willy juga mengakui bahwa dirinya tidak bekerja seorang diri. Sejumlah nama lain ikut terseret ke meja hijau dan telah menerima putusan hukum dengan tingkat hukuman yang berbeda-beda sesuai dengan peran masing-masing.
Kini fokus penyidik tidak lagi sebatas membuktikan tindak pidana peredaran narkotika. Aparat penegak hukum juga menelusuri dugaan aliran dana, aset, dan keuntungan yang diduga diperoleh dari bisnis haram tersebut. Melalui perkara TPPU, penyidik berupaya menelusuri sekaligus menyita aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati keuntungan ekonomi dari tindak pidana yang dilakukan.
Penanganan perkara TPPU dinilai menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai kejahatan narkotika. Selain menghukum pelaku, penegak hukum juga berupaya melumpuhkan kekuatan finansial jaringan narkoba dengan menyasar aset dan hasil kejahatan yang diduga disamarkan melalui berbagai transaksi maupun kepemilikan harta.
Proses hukum terhadap Abdulrahman Willy pun masih akan berlanjut di Pengadilan Negeri Denpasar setelah pelimpahan perkara diterima oleh jaksa penuntut umum. Perkembangan perkara ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik mengingat status Willy sebagai narapidana seumur hidup dan besarnya kasus narkotika yang sebelumnya telah menyeret namanya ke balik jeruji besi.
( dd99 )
Langsung ke konten







