Denpasar – Gelombang pemberantasan dugaan korupsi di tubuh Direktorat Jenderal Imigrasi kini menghantam Bali. Setelah melakukan operasi penindakan yang menghebohkan publik, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergerak cepat dengan menggeledah Kantor Imigrasi Denpasar pada Jumat (19/6/2026).
Langkah penyidik antirasuah tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa praktik mafia pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) tidak hanya terjadi di tingkat pusat, tetapi diduga memiliki jejaring yang menjangkau berbagai daerah, termasuk Bali yang selama ini menjadi salah satu pintu masuk utama ribuan WNA dari berbagai negara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik tengah mencari dokumen, alat bukti elektronik, hingga berbagai data yang dianggap relevan untuk mengungkap secara utuh dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki.
“Benar, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Denpasar. Giat geledah masih berlangsung,” ujarnya.
Dugaan Pemerasan Sistematis Bernilai Fantastis
Kasus ini menjadi perhatian nasional karena nilai dugaan kerugian dan keuntungan ilegal yang disebut-sebut mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp145,5 miliar.
Dana tersebut diduga berasal dari praktik pemerasan terhadap warga negara asing yang mengurus berbagai dokumen keimigrasian, mulai dari KITAS hingga KITAP. Praktik tersebut disebut berlangsung dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak tahun 2022 hingga 2026.
Apabila dugaan tersebut terbukti dalam proses hukum, maka perkara ini dapat menjadi salah satu skandal terbesar yang pernah mengguncang sektor pelayanan keimigrasian di Indonesia.
Lebih mengkhawatirkan lagi, penggeledahan di Bali memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Sebagai daerah tujuan wisata internasional yang setiap tahun menerima jutaan kunjungan wisatawan dan ribuan permohonan izin tinggal, publik mempertanyakan apakah praktik serupa juga terjadi di daerah lain dan sejauh mana jaringan tersebut bekerja.
Sejumlah Pejabat Telah Terseret
Dalam perkembangan perkara yang telah diumumkan KPK, sejumlah nama pejabat dan mantan pejabat imigrasi telah masuk dalam pusaran penyidikan.
Di antaranya adalah:
Silmy Karim
Saffar Muhammad Godam
Jaya Saputra
Ronald Arman Abdullah
Serta sejumlah pihak lain yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
KPK sendiri terus menelusuri aliran dana, pola komunikasi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil praktik ilegal tersebut.
Bali Jadi Sorotan
Penggeledahan Kantor Imigrasi Denpasar menempatkan Bali dalam sorotan nasional. Pasalnya, Bali merupakan salah satu daerah dengan jumlah WNA terbanyak di Indonesia, baik untuk tujuan wisata, investasi, maupun tinggal jangka panjang.
Muncul pertanyaan publik, apakah ada oknum-oknum tertentu yang selama ini memanfaatkan tingginya kebutuhan layanan keimigrasian untuk mencari keuntungan pribadi? Apakah praktik dugaan pemerasan tersebut hanya dilakukan oleh segelintir orang atau justru melibatkan jaringan yang lebih luas?
Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kini menunggu jawaban dari proses hukum yang sedang berjalan.
Bersih-Bersih Harus Sampai ke Akar
Kasus ini menjadi momentum penting bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pelayanan keimigrasian di Indonesia.
Publik berharap KPK tidak berhenti pada penetapan beberapa tersangka saja, tetapi mampu membongkar seluruh jaringan yang diduga terlibat, termasuk siapa saja yang menerima aliran dana dan siapa yang menikmati keuntungan dari praktik tersebut.
Kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik hanya dapat dipulihkan apabila proses penegakan hukum dilakukan secara transparan, profesional, dan tanpa pandang bulu.
Jika benar terdapat mafia izin tinggal yang selama bertahun-tahun beroperasi di balik meja pelayanan negara, maka pengungkapan tuntas perkara ini bukan hanya soal penindakan korupsi, melainkan juga upaya menyelamatkan marwah pelayanan publik dan menjaga nama baik Indonesia di mata dunia internasional.
( dd99 )
Langsung ke konten







