Denpasar – Sebuah konflik keluarga yang semula dibangun atas dasar kepercayaan kini berujung ke ranah hukum. Seorang perempuan bernama Julie Djanah Minton melaporkan keponakannya sendiri, Wenika Agoes Oktaviani, ke Polda Bali atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen yang menyebabkan aset bernilai miliaran rupiah diduga berpindah tangan.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor STTLP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/419/V/2026/SPKT/POLDA BALI tanggal 12 Mei 2026. Terlapor dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 391 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus ini bermula dari hubungan keluarga yang selama bertahun-tahun dilandasi rasa percaya. Menurut pelapor, sejumlah aset berupa tiga unit rumah yang berada di Bali, Tangerang, dan Bandar Lampung, serta satu unit mobil Daihatsu Terios tahun 2024, dititipkan kepada keponakannya pada 22 Juli 2024.
Pelapor mengaku seluruh aset tersebut dibeli menggunakan dana miliknya. Namun karena berstatus warga negara asing, sejumlah dokumen kepemilikan disebut menggunakan nama Wenika Agoes Oktaviani sebagai pihak yang dipercaya untuk membantu pengelolaan administrasi aset.
Kepercayaan itulah yang kini dipersoalkan.
Menurut laporan yang disampaikan kepada penyidik, pada 9 November 2024 terlapor diduga membuat laporan kehilangan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 11137 seluas 150 meter persegi yang berlokasi di Kelurahan Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
Padahal, menurut pelapor, sertifikat asli tersebut tidak pernah hilang dan masih berada dalam penguasaannya sesuai kesepakatan penitipan yang telah dibuat sebelumnya. Jika klaim tersebut benar, maka muncul pertanyaan besar mengenai dasar penerbitan laporan kehilangan yang kemudian digunakan dalam proses administrasi pertanahan.
Laporan kehilangan tersebut diketahui diterbitkan oleh Polresta Bandar Lampung dengan Nomor SKTLK/3345/XI/SPKT/POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG tertanggal 9 November 2024. Dokumen itu diduga menjadi salah satu dasar penerbitan sertifikat pengganti hingga akhirnya rumah yang berlokasi di Jalan Raya Kesambi Nomor 99, Gang Perutu Sari, Kerobokan, Kuta Utara, Badung, disebut telah beralih dan dijual kepada pihak lain.
Akibat peristiwa tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian sebesar 171.000 dolar Amerika Serikat atau setara sekitar Rp2,8 miliar.
Tak hanya rumah, pelapor juga menduga sejumlah barang yang berada di dalam vila serta kendaraan yang sebelumnya dititipkan ikut berpindah tangan tanpa seizin dirinya sebagai pihak yang mengaku menyediakan seluruh dana pembelian aset tersebut.
Sorotan juga mengarah pada proses penerbitan laporan kehilangan sertifikat. Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber bernama Agung, pengurusan dokumen pertanahan tersebut disebut dilakukan melalui kantor Notaris/PPAT Evi Susanti Panjaitan, SH di kawasan Sunset Road, Kuta, Badung. Keterangan tersebut masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari pihak notaris maupun pihak-pihak terkait lainnya.
Pertanyaan lain muncul mengenai alasan laporan kehilangan diterbitkan di Bandar Lampung, sementara objek tanah yang dipersoalkan berada di Bali. Bahkan sumber yang sama menyebut laporan kehilangan atas sertifikat tersebut sebelumnya dikabarkan pernah diajukan di Bali namun tidak diterima. Informasi ini juga masih membutuhkan pendalaman dan verifikasi dari aparat penegak hukum.
Karena itu, sejumlah pihak meminta agar proses penerbitan laporan kehilangan tersebut turut menjadi perhatian pengawas internal kepolisian guna memastikan seluruh prosedur administrasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kasus ini kemudian menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan pemalsuan dokumen, tetapi juga dugaan penyalahgunaan kepercayaan dalam lingkup keluarga. Peribahasa “air susu dibalas air tuba” seolah menggambarkan kekecewaan mendalam yang dirasakan pelapor terhadap orang yang selama ini dipercaya mengelola aset-aset miliknya.
Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp, Wenika Agoes Oktaviani membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
“Gunanya ini untuk apa mas? Untuk semua berita dan karangan Rahmat atau Juli itu semua tidak benar. Cukup pengacara dan di persidangan nanti yang bekerja dan memutuskan dengan segala bukti-bukti yang punya dan saya serahkan,” ujar Wenika.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa terlapor membantah tuduhan yang dilaporkan dan memilih menyerahkan seluruh pembuktian kepada proses hukum yang sedang berjalan.
Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam tahap penanganan penyidik Polda Bali. Belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya tindak pidana maupun pihak yang bersalah. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati dan dikedepankan oleh seluruh pihak sampai proses hukum selesai.
( dd99 )
Langsung ke konten







