Canggu — Polemik terkait dugaan pemanfaatan areal parkir Pura Batu Bolong, Canggu, Kabupaten Badung, kembali mengemuka. Sejumlah warga, tokoh masyarakat, dan pengurus adat mempertanyakan penggunaan sebagian lahan yang selama ini dikenal sebagai area parkir bagi pemedek dan masyarakat umum.
Persoalan ini berkembang setelah muncul informasi bahwa sebagian area parkir yang disebut sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali diduga dimanfaatkan untuk perluasan usaha Sandbar Canggu. Hingga kini, aktivitas usaha di lokasi tersebut masih berlangsung seperti biasa.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, awak media menemukan adanya perubahan fungsi pada sebagian area yang sebelumnya digunakan sebagai lahan parkir. Sejumlah sumber menyebut perluasan area usaha tersebut telah berlangsung dalam beberapa bulan terakhir.
Di tengah berkembangnya polemik, muncul berbagai informasi mengenai nilai transaksi penyewaan lahan yang disebut mencapai miliaran rupiah. Namun angka yang beredar tidak seragam. Ada sumber yang menyebut nilai kontrak sekitar Rp1,5 miliar untuk jangka waktu lima tahun, sementara sumber lainnya menyebut angka mencapai Rp2,5 miliar.
Perbedaan informasi tersebut justru memunculkan pertanyaan baru mengenai transparansi pengelolaan dana yang berasal dari pemanfaatan lahan tersebut.
Sejumlah warga mengaku tidak pernah memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme penyewaan, dasar hukum penggunaan lahan, maupun alokasi dana yang diterima dari kerja sama tersebut.
“Kalau memang ada penyewaan, masyarakat berhak mengetahui siapa yang menyetujui, berapa nilainya, dan digunakan untuk apa hasilnya,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Persoalan tidak berhenti pada dugaan penyewaan lahan parkir. Beberapa sumber juga menyoroti pengelolaan kios-kios yang berada di kawasan sekitar Pura Batu Bolong. Menurut mereka, selama ini terdapat aktivitas penyewaan kios yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah per tahun.
Namun, masyarakat mengaku tidak mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pertanggungjawaban keuangan dari aktivitas tersebut.
Desakan transparansi juga datang dari sejumlah tokoh masyarakat Banjar Pipitan. Salah seorang tokoh bernama Ketut mengatakan audit independen perlu dilakukan agar seluruh persoalan dapat dijelaskan secara terbuka kepada masyarakat.
Menurut dia, audit bukan semata-mata untuk mencari kesalahan, melainkan memastikan seluruh pengelolaan aset dan dana dilakukan sesuai aturan dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau semuanya sudah benar tentu audit akan menjadi pembuktian. Tetapi kalau ada persoalan, masyarakat juga berhak mengetahui,” katanya.
Selain dugaan pemanfaatan lahan parkir, masyarakat juga menyoroti penggunaan akses jalan menuju kawasan Pura Batu Bolong. Beberapa warga mengaku jalan tersebut kerap ditutup saat berlangsung kegiatan tertentu di kawasan wisata sekitar pantai.
Padahal, menurut warga, jalan tersebut merupakan akses penting menuju kawasan pura dan fasilitas publik lainnya.
Dalam perkembangan lain, muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang disebut memberikan perlindungan terhadap operasional usaha di kawasan tersebut. Informasi itu beredar luas di masyarakat, namun hingga kini belum terdapat bukti resmi yang dapat mengonfirmasi kebenarannya.
Awak media telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis belum ada tanggapan.
Konfirmasi juga telah dikirimkan kepada Wayan Mudita alias Moyo dan Made Supadma alias Dedut yang disebut sejumlah sumber terkait dengan pengelolaan Sandbar. Namun keduanya belum memberikan jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
Seorang anggota DPRD Badung yang dikonfirmasi media menyatakan bahwa berdasarkan informasi yang diketahuinya, area parkir Pura Batu Bolong merupakan aset Pemerintah Provinsi Bali yang penggunaannya diperuntukkan bagi kepentingan masyarakat dan pemedek.
Apabila benar terdapat pemanfaatan aset pemerintah di luar peruntukannya atau dilakukan tanpa prosedur yang sah, menurutnya hal tersebut perlu ditelusuri oleh instansi yang berwenang.
Secara hukum, pemanfaatan aset milik daerah harus mengikuti mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan barang milik daerah. Setiap bentuk kerja sama, sewa, pinjam pakai, atau pemanfaatan lainnya wajib memiliki dasar hukum, persetujuan, dan mekanisme pertanggungjawaban yang jelas.
Karena itu, sejumlah warga mendesak Pemerintah Provinsi Bali, Inspektorat, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Kejaksaan Tinggi Bali, serta Polda Bali untuk melakukan verifikasi menyeluruh terhadap status lahan, dokumen pemanfaatan aset, aliran dana, serta pihak-pihak yang terlibat.
Bagi masyarakat Canggu, persoalan ini bukan semata menyangkut bisnis atau nilai ekonomi. Yang dipersoalkan adalah transparansi pengelolaan aset publik dan kawasan yang memiliki nilai religius bagi umat Hindu.
Mereka berharap seluruh pihak terkait bersedia memberikan penjelasan secara terbuka sehingga polemik yang berkembang di tengah masyarakat dapat diselesaikan berdasarkan fakta, dokumen, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Catatan Redaksi:
Media ini menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Seluruh informasi yang berasal dari narasumber merupakan keterangan yang masih memerlukan verifikasi lebih lanjut oleh pihak berwenang. Media juga membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
( dd99 )
Langsung ke konten







