JAKARTA — Dugaan bisnis gelap emas dengan perputaran fantastis terungkap. Bareskrim Polri membongkar jaringan yang diduga memperdagangkan sekaligus menyelundupkan emas hasil tambang ilegal dengan kapasitas pengolahan yang disebut mencapai 30 kilogram emas setiap hari.
Skala aktivitas tersebut menjadi sorotan karena nilai ekonominya sangat besar. Jika kapasitas 30 kilogram per hari berlangsung selama 30 hari, volume emas yang diproses secara teoritis dapat mencapai sekitar 900 kilogram atau nyaris satu ton dalam sebulan.
Dengan menggunakan asumsi harga emas Rp2,6 juta per gram, nilai 900 kilogram emas setara sekitar Rp2,34 triliun. Angka tersebut menggambarkan besarnya potensi perputaran bisnis yang kini tengah didalami penyidik. Nilai sebenarnya tentu bergantung pada volume riil emas yang diproses, kadar emas, harga transaksi, serta periode operasional jaringan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan dua warga negara India di dua apartemen berbeda di kawasan Jakarta Utara. Keduanya disebut baru sekitar dua bulan berada di Indonesia.
Penggeledahan di salah satu apartemen menghasilkan temuan sekitar 2,5 kilogram emas yang tersimpan di dalam brankas. Barang tersebut terdiri atas dua batang emas dengan berat masing-masing sekitar satu kilogram serta emas berbentuk cincin dengan berat keseluruhan sekitar 500 gram.
Temuan tidak berhenti di sana.
Di apartemen kedua, polisi menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat pengolahan emas sebelum barang tersebut dibawa atau diselundupkan ke luar negeri. Keberadaan fasilitas pengolahan ini menjadi salah satu bagian penting yang sedang ditelusuri untuk mengungkap mata rantai jaringan dari hulu hingga hilir.
Penyidik turut menemukan 18 keping logam berwarna putih dengan berat keseluruhan sekitar 18 kilogram. Material tersebut disebut sebagai residu dari proses pengolahan emas.
Dari penyelidikan sementara, jaringan tersebut diduga mempunyai jalur untuk membawa emas menuju Dubai, Uni Emirat Arab. Dugaan ini masih terus dikembangkan untuk mengetahui bagaimana emas dipindahkan dari Indonesia, siapa yang mengatur pengiriman, serta pihak-pihak yang diduga menjadi penerima di luar negeri.
Polisi juga masih menelusuri sumber emas yang masuk ke tempat pengolahan tersebut. Penelusuran asal-usul menjadi krusial untuk memastikan lokasi tambang yang diduga menjadi pemasok, pola pembelian, sistem pembayaran, hingga pihak yang berperan sebagai penghubung antara penambang dan jaringan pengolahan.
Apabila emas tersebut benar berasal dari aktivitas pertambangan ilegal, penyidikan berpotensi membuka jaringan yang lebih luas. Sebab, aktivitas pengolahan dalam jumlah puluhan kilogram per hari membutuhkan pasokan, fasilitas, modal, distribusi dan jaringan perdagangan yang tidak kecil.
Besarnya kapasitas yang diduga mencapai 30 kilogram sehari juga menjadi pintu masuk bagi penyidik untuk menguji berapa lama aktivitas tersebut telah berjalan dan berapa volume emas yang sebenarnya telah diproses maupun dikirim ke luar negeri.
Saat ini, dua WN India yang diamankan masih menjalani pemeriksaan. Polri juga berkoordinasi dengan perwakilan India untuk menentukan langkah hukum selanjutnya sesuai hasil pemeriksaan dan bukti yang diperoleh penyidik.
Sementara itu, pihak lain yang diduga terlibat dan merupakan warga negara Indonesia masih dalam pengejaran aparat.
Penyidikan diperkirakan akan mengarah pada sejumlah titik penting, mulai dari asal emas, lokasi pertambangan, pemodal, pengelola tempat pengolahan, jalur distribusi, hingga dugaan penyelundupan ke luar negeri.
Polisi juga perlu menelusuri transaksi keuangan untuk mengetahui besarnya perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut. Aliran uang dapat menjadi kunci untuk mengidentifikasi siapa saja yang menikmati keuntungan dan bagaimana jaringan itu menjalankan operasinya.
Kasus ini sekaligus memperlihatkan besarnya potensi kerugian negara apabila sumber daya mineral diproduksi dan diperdagangkan melalui jalur ilegal. Selain persoalan perizinan pertambangan, aktivitas semacam itu dapat berkaitan dengan kewajiban penerimaan negara, kepabeanan, perdagangan lintas negara, hingga dugaan tindak pidana lain apabila ditemukan bukti pendukung.
Namun, seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Dua WN India yang diamankan maupun pihak lain yang sedang ditelusuri tetap memiliki hak hukum dan berlaku asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kini pekerjaan besar Bareskrim bukan hanya mengungkap siapa yang berada di lokasi pengolahan, tetapi membongkar rantai bisnis emas tersebut dari sumber tambang sampai tujuan akhirnya.
Jika kapasitas pengolahan puluhan kilogram emas setiap hari itu dapat dibuktikan, perkara ini bukan lagi sekadar temuan beberapa kilogram emas dalam sebuah apartemen. Kasus tersebut berpotensi membuka tabir jaringan perdagangan emas ilegal bernilai triliunan rupiah yang diduga beroperasi lintas wilayah bahkan lintas negara.
( dd99 )
Langsung ke konten







