banner 1080x250
banner 728x250

Dugaan Setoran Mutasi Polri Terbongkar, Oknum Polda Bali Kini Diproses Bidpropam

Foto - Skandal Dugaan “Jual Mutasi” Polri ke Bali Mencuat, Oknum Aipda Jalani Proses Etik.

DENPASAR — Dugaan praktik penipuan terkait pengurusan mutasi anggota Polri ke Polda Bali mencuat dan menjadi sorotan. Seorang oknum anggota Polda Bali berinisial Aipda S, yang disebut bertugas pada satuan operasi, diduga terlibat dalam persoalan pengurusan mutasi sejumlah anggota Polri dari beberapa kepolisian daerah menuju Polda Bali.

Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, beberapa anggota Polri yang ingin berpindah tugas dari Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Papua, dan Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) ke Polda Bali diduga telah menyerahkan sejumlah uang dengan harapan proses mutasi dapat direalisasikan.

banner 728x250

Nilai uang yang disebut dalam informasi tersebut tidak kecil. Berdasarkan keterangan sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan, apabila diakumulasikan dari sejumlah pihak yang diduga menjadi korban, nilainya disebut-sebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Namun, klaim mengenai jumlah korban maupun total nilai uang tersebut belum memperoleh konfirmasi resmi dari kepolisian dan karena itu masih harus diverifikasi lebih lanjut.

Yang menjadi persoalan, menurut sumber tersebut, setelah uang diserahkan, mutasi yang dijanjikan diduga tidak terealisasi. Kondisi inilah yang kemudian memunculkan dugaan adanya praktik penipuan atau penyalahgunaan kepercayaan dalam proses pengurusan mutasi anggota Polri.

Sumber internal yang tidak bersedia disebutkan namanya juga mengatakan bahwa oknum tersebut telah diamankan dan menjalani pemeriksaan oleh jajaran Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Bali.

Awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kabidhumas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy, S.I.K., melalui WhatsApp pada Selasa (8/9/2026).

Kombes Pol. Ariasandy membenarkan bahwa oknum anggota tersebut saat ini sedang menjalani proses terkait kode etik profesi Polri di Bidpropam Polda Bali.

“Iya benar, oknum anggota tersebut sementara dalam proses kode etik profesi Polri oleh Bidpropam Polda Bali,” kata Kombes Pol. Ariasandy kepada awak media, Selasa (8/9/2026).

Konfirmasi tersebut setidaknya memastikan adanya proses kode etik profesi terhadap oknum anggota dimaksud. Namun, pernyataan Kabidhumas tersebut belum dengan sendirinya membuktikan seluruh tudingan mengenai modus, jumlah korban maupun nominal kerugian yang beredar.

PULUHAN MILIAR PERLU DIBUKA TERANG

Apabila dugaan mengenai penyerahan uang untuk pengurusan mutasi tersebut nantinya terbukti berdasarkan pemeriksaan dan alat bukti yang sah, perkara ini tidak semestinya berhenti pada persoalan disiplin atau etik semata.

Aparat perlu menelusuri secara transparan siapa saja yang menyerahkan uang, berapa nilai setiap transaksi, kepada siapa uang tersebut diberikan, melalui rekening atau secara tunai, apa tujuan penyerahan uang, serta apakah terdapat pihak lain yang mengetahui atau ikut terlibat.

Terlebih, informasi awal menyebut anggota yang ingin mengurus mutasi berasal dari beberapa Polda. Jika benar terdapat pola yang sama terhadap lebih dari satu orang, pemeriksaan perlu dilakukan secara menyeluruh untuk mengetahui apakah persoalan tersebut merupakan tindakan individual atau terdapat jaringan maupun pihak lain yang turut berperan.

Aliran dana menjadi salah satu bagian penting yang perlu didalami. Pemeriksaan rekening, bukti transfer, percakapan elektronik, kuitansi atau bukti penyerahan uang serta keterangan para pihak dapat menjadi penting untuk menguji kebenaran informasi yang saat ini berkembang.

JANGAN BERHENTI PADA KODE ETIK JIKA ADA UNSUR PIDANA

Proses kode etik dan proses pidana memiliki ranah berbeda. Karena itu, apabila dalam pemeriksaan internal ditemukan indikasi tindak pidana dan didukung bukti yang cukup, penanganannya dapat diteruskan melalui mekanisme hukum pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dugaan menerima uang dengan janji dapat mengurus suatu kepentingan tertentu dapat memiliki konsekuensi hukum yang berbeda-beda, bergantung pada fakta, modus, kedudukan pihak yang terlibat, tujuan pemberian uang, serta alat bukti yang ditemukan penyidik.

Karena itu, terlalu dini untuk menyimpulkan pasal pidana tertentu sebelum konstruksi perkaranya terang.

Yang dibutuhkan publik adalah penanganan secara objektif, profesional dan transparan, termasuk kepastian mengenai jumlah pihak yang diperiksa serta perkembangan proses hukum apabila nantinya ditemukan unsur pidana.

Kasus semacam ini juga penting dituntaskan untuk menjaga kepercayaan anggota Polri sendiri terhadap mekanisme mutasi dan pembinaan karier di lingkungan institusi.

Mutasi anggota Polri merupakan bagian dari mekanisme organisasi dan pembinaan personel. Karena itu, apabila benar terdapat pihak yang menjadikan keinginan anggota untuk berpindah penugasan sebagai sarana memperoleh keuntungan pribadi, perbuatan tersebut harus dibongkar secara terang berdasarkan hukum.

BIDPROPAM DIHARAPKAN USUT SAMPAI TUNTAS

Konfirmasi Kabidhumas Polda Bali bahwa oknum tersebut sedang menjalani proses kode etik menjadi pintu awal untuk memberikan kepastian atas informasi yang berkembang.

Publik kini menunggu hasil pemeriksaan Bidpropam Polda Bali.

Jika oknum tersebut terbukti melakukan pelanggaran, sanksi harus diberikan sesuai tingkat kesalahannya. Sebaliknya, setiap tuduhan yang tidak terbukti juga harus diluruskan sehingga proses penegakan hukum tidak berubah menjadi penghakiman berdasarkan informasi sepihak.

Hal yang sama berlaku terhadap informasi mengenai dugaan kerugian mencapai puluhan miliar rupiah. Nominal tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan para pihak dan bukti transaksi, bukan semata-mata berdasarkan kabar yang beredar.

Awak media akan terus berupaya melakukan penelusuran terhadap pihak-pihak yang disebut sebagai korban untuk memperoleh keterangan langsung mengenai dugaan penyerahan uang, nilai transaksi, waktu penyerahan, serta janji yang diduga diberikan.

Hingga berita ini disusun, informasi yang telah mendapatkan konfirmasi resmi dari Polda Bali adalah bahwa oknum anggota tersebut sedang diproses terkait kode etik profesi Polri oleh Bidpropam Polda Bali.

Sementara dugaan penipuan, jumlah korban, nilai uang yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah, serta kemungkinan adanya tindak pidana masih memerlukan pembuktian dan keterangan resmi lebih lanjut.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Aipda S maupun pihak lain yang disebut dalam informasi ini harus dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Namun demikian, apabila pemeriksaan menemukan bukti adanya pelanggaran maupun tindak pidana, publik tentu berharap penanganannya dilakukan tanpa pandang bulu. Transparansi menjadi penting bukan hanya untuk memberikan keadilan kepada pihak yang merasa dirugikan, tetapi juga untuk menjaga integritas institusi Polri.

Polda Bali kini ditunggu untuk membuka perkara ini seterang-terangnya: berapa korban sebenarnya, berapa uang yang berpindah tangan, bagaimana modusnya, dan apakah persoalan tersebut berhenti pada pelanggaran etik atau berkembang menjadi perkara pidana.

( dd99 )

Loading

banner 728x250
banner 728x250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

banner 728x250